Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil gugatan diatas, penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong, khususnya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini sudi kiranya untuk memutuskan dan menerapkan dalam putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan dalil gugatan penggugatn seluruhnya.
- Menyatakan hukum, penggugat adalah pemilik yang sah atas obyek sengketa dalam perkara ini.
- Menyatakan hukum, tergugat harus menyerahkan secara sukarela kepada penggugat dengan etikad baiknya dan jika tergugat tetap bertahan dengan etikad tidak baiknya, penggugat bisa melakukan upaya paksa dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum yaitu Kepolisian Republik Indonesia.
- Menyatakan tidak sah secara hukum akad jual beli tersebut tidak pernah terjadi, karena tidak terpenuhinya unsur-unsur (hal halal), yaitu harga yang ditawarkan oleh penggugat.
- Menyatakan tidak sah secara hukum segala bentuk yang dilakukan oleh pihak tergugat, baik memasuki, mengerjakan, mendirikan bangunan, berkumpul bersama keluarganya bahkan melakukan ibadah, menerbitkan segela bentuk surat, memindah tangankan kepihak lain dan/atau keturunannya adalah perbuatan yang dinyatakan secara hukum (hukum perjanjian) adalah tidak sah.
- Menghukum tergugat untuk mengeluarkan segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
- Dan/atau mohon putusan yang seadil-adilnya.
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang adil dan bermanfaat bagi Penggugat (ex aequo et bono). |