Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
23/Pid.C/2023/PN Sel ERWIN RAHADI, SH MA'ENAH ALS AMAQ MAENAH ALS AMAQ HERNAWATI Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 23/Pid.C/2023/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/171/XI/RES.1.2/2023/Sek. Aikmel
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ERWIN RAHADI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MA'ENAH ALS AMAQ MAENAH ALS AMAQ HERNAWATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SABRI, SH., DkMA'ENAH ALS AMAQ MAENAH ALS AMAQ HERNAWATI
Anak Korban
Dakwaan

S U R A T  D A K W A A N

NO. REG. PERKARA : LP/B / 6 /IX/ 2023 /SPKT/POLSEK AIKMEL/POLRES LOTIM/POLDA NTB

  1. IDENTITAS TERDAKWA

  Nama Lengkap   :  MA’ENAH Alias AMAQ HERNAWATI

  Tempat Lahir  :  Gunung Malang, 31-12-1965, Umur 58 Tahun.

 Jenis Kelamin :  Laki-laki.

  Kewarganegaraan  :   Indonesia.

  Tempat Tinggal  :  Dusun Gunung Malang Tirpas, Desa Tirtanadi, Kec.Labuhan Haji, Kab. Lombok Timur

 Agama  :  Islam.

  Pekerjaan  :  Tani

  Pendidikan   : SD.

  1. PENAHANAN :

Tidak dilakukan

  1. DAKWAAN

--------- Bahwa ia Terdakwa MA’ENAH Alias AMAQ HERNAWATI, pada Hari Rabu  tanggal 10 Mei 2023, sekira Pukul 15.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di tanah ladang milik korban (HANAFI Bin MUHAMMAD ) yang terletak di Dusun Lendang Karang, Desa Kalijaga Timur, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong, telah memasuki tanah tanpa ijin yang berhak / kuasanya atau penggergahan . Perbuatan ia terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ia terdakwa MA’ENAH Alias AMAQ HERNAWATI,  datang bersama-sama dengan keluarganya dan selanjutnya masuk kelokasi tanah ladang milik korban ( HANAFI Bin MUHAMMAD) yang kemudian melakukan kegiatan melarang dan Menghalang halangi korban ( HANAFI Bin MUHAMMAD ) yang datang bersama sama dengan Kades Kalijaga Timur ( HISWATON S.pd ), Sekdes Kalijaga Timur ( MUDAHAN ),Petugas Pengukuran yang ditunjuk oleh BPN ,ABDUL MUKTI Alias AMAQ MUSLIHATI Serta aparat pemerintahan Desa Kalijaga Timur Beserta Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Kalijaga Timur yang akan melakukan pengukuran dan memasang patok batas tanah milik Korban ( HANAFI Bin MUHAMMAD ) di Dusun Lendang Karang,Desa Kalijaga Timur,Kec.Aikmel,Kab.Lotim..
  • Bahwa terdakwa sekitar tahun 2023, telah masuk kelokasi tanah ladang milik korban tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada korban selaku pemilik / penguasa atas tanah ladang  tersebut.
  • Bahwa  terdakwa selain masuk kelokasi tanah ladang milik korban yang kemudian melakukan kegiatan menanam tanaman  berupa tanaman Ubi dan tanaman lainya .
  • Bahwa terdakwa telah menyewakan sebagian tanah ladang seluas 75 Are kepada ABADI Alias AMAQ RIAN untuk membuat batu bata merah di tanah ladang yang berlokasi di dusun Lendang Karang,Desa Kalijaga Timur,Kec. Aikmel,Kab.Lotim. 
  • Bahwa tujuan Terdakwa masuk kelokasi tanah Ladang milik korban yakni mengklaim bahwa tanah ladang tersebut merupakan tanah waris  milik  terdakwa MA’ENAH Alias AMAQ HERNAWATI sendiri.yang didapat secara turun temurun dari orang tuanya.  
  • Korban ( HANAFI Bin MUHAMMAD ) menguasai tanah ladang tersebut sejak Bulan Agustus 2022, dimana dasar penguasaan surat jual beli di kantor Notaris-PPAT ABDURRIVAI,SH.,M.Kn. tertanggal 04 Agustus 2022. dengan luas tanah kurang lebih 12 229 M2.
  • Korban membeli tanah Ladang tersebut dari saksi ABDUL MUKTI Alias AMAQ MUSLIHATI yang mana saksi ABDUL MUKTI Alias AMAQ MUSLIHATI telah memiliki sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Lombok Timur tahun 1980.
  • Atas tindakan dari  terdakwa tersebut korban merasa terhalang  melakukan aktifitas untuk mengelola tanah dilokasi tanah ladang yang dikuasainya.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 6 ayat ( 1 ) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( PRP ) No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan memasuki tanah tanpa ijin yang berhak / kuasanya. Dengan bunyi :

Ayat ( 1 ) Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam pasal-pasal 3, 4 dan 5 maka dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 ( tiga ) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000 ( lima ribu rupiah ).

Huruf a. Barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, dengan ketentuan, bahwa jika mengenai tanah-tanah perkebunan dan hutan dikecualikan mereka yang akan diselesaikan menurut pasa 5 ayat ( 1 )

Huruf b. Barang siapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah,

Huruf c. Barang siapa menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan yang dimaksud pasal 2 atau huruf b dari ayat ( 1 ) pasal ini

Huruf d. Barang siapa memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan tersebut pada pasal 2 atau huruf b dari ayat ( 1 ) pasal ini.

Menuntut para terdakwa penjara / kurungan selama 2 bulan dan membayar ganti rugi kepada korban.

 Aikmel,   November  2023

  ATAS KUASA PENUNTUT UMUM

Penyidik

 

ERWIN RAHADI,SH

 IPDA  NRP  75070126

 

Pihak Dipublikasikan Ya