Dakwaan |
---------- Berdasarkan keterangan Pelapor bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024, sekira pukul 11.30 Wita, yang bertempat di Dusun Wates, Desa Jenggik, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur telah terjadi Tindak Pidana Pengerusakan yang dilakukan oleh terlapor sdr M. FARID AL FATH ALS FARID BIN H.MUH. SALEH YAHYA, dengan cara berdiri diluar pagar rumah milik pelapor sebelah timur tepatnya disebuah gang, terlapor M. FARID AL FATH ALS FARID BIN H.MUH. SALEH YAHYA melemparkan sebuah batu kearah jendela rumah sebelah timur milik pelapor yang menyebabkan kaca jendela rumah menjadi pecah dan tidak bisa dipergunakan kembali, pada saat kejadian tersebut pelapor bersama saksi sedang berada didalam rumah sehingga melihat secara jelas tindakan dari terlapor M. FARID AL FATH ALS FARID BIN H.MUH. SALEH YAHYA dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) pelapor merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Terara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku |