Berdasarkan uraian tersebut diatas, pemohon mohon kepada ketua pengadilan agama negeri Cq Hakim yang memeriksa permohonan ini, kiranya berkenan mengabulkan permohonan pemohon dengan penetapan :
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
- Menyatakan Nama pemohon semula FATHUL ARIFIN yang diharapkan dirubah menjadi AHMAD HASAN ASY’ARI.
- Menyatakan dan memerintahkan kepada pemohon mengirim surat turunan sah penetapan ini kedinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Lombok Timur untuk dicatat dan di daftarkan sesuai dengan ketentuan dari Undang-Undang yang berlaku.
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemo |