Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2024/PN Sel 1.ARIA PERKASA UTAMA,S.H.
2.IDA MADE OKA WIJAYA,S.H.
3.Dezi Setiapermana, S.H., M.H.
EDI SUARNA UTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 81/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–1891/N.2.12.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIA PERKASA UTAMA,S.H.
2IDA MADE OKA WIJAYA,S.H.
3Dezi Setiapermana, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SUARNA UTAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097  www.kejari-lomboktimur.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                             P-29  

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                             

 

S U R A T  D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM- 13/SLONG/Eku.2/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

EDI SUARNA UTAMA.

NIK

:

5203020408720002

Tempat Lahir

:

Presak Idik

Umur/Tgl Lahir           

:

51 tahun / 04 Agustus 1972.

Jenis Kelamin

:

Laki - laki.

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusu Presak Idik, Desa Presak, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur

A g a m a       

:

Islam

Pekerjaan       

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMK

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

  • Dilakukan penangkapan

Terhitung sejak tanggal 07 Maret 2024 s/d tanggal 08 Maret 2024

2.

Penahanan (Jenis Rutan)

 

 

 

  • Ditahan oleh penyidik

Terhitung sejak tanggal 08 Maret 2024 s/d tanggal 27 Maret 2024

  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

Terhitung sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d tanggal 06 Mei 2024

  • Penahanan oleh Penuntut Umum

Terhitung sejak tanggal  06 Mei 2024 s/d tanggal 25 Mei 2024

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA:

---------- Bahwa terdakwa EDI SUARNA UTAMA pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira Pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau dalam kurun waktu di Tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa di Presak Idik, Kelurahan Peresak, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu“, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

  • Bahwa pada awalnya Saksi Lalu Gunawan dan Saksi Gilang Faris Pratama petugas dari Ditreskrimum Polda NTB mendapat informasi dari masyarakat sekitar Dusun Peresak Idik, Desa Peresak Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur yang resah dengan adanya perjudian jenis togel, lalu setelah dilakukan penyelidikan, maka pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang menyelenggarakan judi togel dengan mengamankan barang bukti antara lain berupa 1 (satu) buah HP android merek Oppo warna Merah, 1 (satu) buah HP kecil merek Nokia warna Hitam dengan simcard nomor 087863480240, 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri an. EDI SUARNA UTAMA, 1 (satu) buah buku Tabungan Bank Mandiri an. EDI SUARNA UTAMA dengan nomor rekening 161-00-0795228-1, 1 (satu) lembar bukti transfer Bank Mandiri dari rekening terdakwa ke nomor rekening 1150010196063 an. WAHYU PIRZIKI dan uang tunai sebesar Rp.128.000,00 (seratus dua puluh delapan ribu rupiah).
  • Bahwa cara Terdakwa menawarkan atau memberikan kesempatan dalam permainan judi togel tersebut adalah dengan cara Terdakwa sebelumnya akan menyiapkan saldo secukupnya pada rekening milik Terdakwa dengan saldo minimal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan maksimal Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa menerima pembelian tebak nomor togel dari  para pemesan yang sebelumnya telah datang mencari terdakwa ke rumah ataupun memesan melalui  Handphone, dan para pembeli selanjutnya akan mengirimkan nomor togel sesuai dengan keinginan mereka di nomor XL (087863480240) dengan cara mengirim sms/pesan singkat, selanjutnya terlebih dahulu terdakwa akan mengecek isi saldo yang ada di akun yang Terdakwa gunakan untuk memesan tebak nomor togel di situs “Imperial toto”, jika saldo kosong maka Terdakwa akan melakukan transfer (deposit) ke nomor rekening Bank Mandiri 1150010196063 atas nama WAHYU PIRZIKI yang tertera di situs “Imperial Toto”, sedangkan jika ada saldonya, maka Terdakwa akan langsung menginput pesanan tebak nomor togel dari pembeli yang sudah dipesan.
  • Bahwa Terdakwa membuka situs “Imperial Toto“ dengan memasukkan nama/username atas nama (EDY007) serta memasukkan pasword (utama56) pada situs “Imperial Toto“ yang Terdakwa mainkan, dan kemudian setelah berhasil masuk ke dalam situs “Imperial Toto“, selanjutnya Terdakwa melakukan deposit ke rekening tujuan yang sudah disediakan oleh situs “Imperial Toto“ untuk memasukkan dana, yang mana Terdakwa melakukan deposit ke nomor rekening Bank Mandiri 1150010196063 atas nama WAHYU PIRZIKI yang sudah disediakan oleh situs “Imperial toto” tersebut, dengan nilai depositnya bervariasi. Selanjutnya setelah berhasil melakukan deposit terdakwa akan membuka pilihan pembelian pasaran togel nomor Sidney, togel Singapura dan togel Hongkong kemudian memasang sesuai dengan pesanan dari pembeli.
  • Bahwa aturan permainan judi tebak nomor togel adalah apabila membeli dua angka yang disebut BUNTUT seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka bila beruntung akan mendapat hadiah sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), bila membeli tiga angka yang disebut KOP seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) bila beruntung maka akan mendapat hadiah sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) serta bila membeli empat angka yang disebut AS seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) bila beruntung maka akan mendapat hadiah sebesar  Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan begitu pula selanjutnya jika membeli Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) maka akan dikalikan dengan keuntungan.
  • Bahwa dari menyelenggarakan judi togel selama ± 1 (satu) tahun, Terdakwa mendapat keuntungan yang biasanya diterima bervariasi dari mulai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

 

ATAU

 

KEDUA:

---------- Bahwa  ia Terdakwa ZAINUDIN Alias JAEN Bin JAAH pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar pukul 22.00 WITA atau dalam bulan November 2023 atau setidak tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di rumah saksi  AIMINAH di Dusun Jontak  Desa Danger, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam Perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat untuk dipenuhinya sesuatu tata-cara. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya saksi Lalu Gunawan dan saksi Gilang Faris Pratama petugas dari Ditreskrimum Polda NTB mendapat informasi dari masyarakat sekitar Dusun Peresak Idik Desa Peresak Kec. Sakra Kab. Lombok Timur yang resah dengan adanya perjudian jenis togel, lalu setelah dilakukan penyelidikan, maka pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang menyelenggarakan judi togel.
  • Bahwa untuk mengikuti permainan judi tebak nomor togel ini tidak memerlukan kemahiran atau keterampilan khusus dari para pemainnya, sedangkan cara Terdakwa menawarkan atau memberikan kesempatan dalam permainan judi togel adalah Terdakwa sebelumnya akan menyiapkan saldo secukupnya pada rekening milik Terdakwa dengan saldo minimal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan maksimal Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menerima pembelian tebak nomor togel dari para pemesan yang sebelumnya telah datang mencari Terdakwa ke rumah ataupun memesan melalui  Handphone, dan para pembeli selanjutnya akan mengirimkan nomor togel sesuai dengan keinginan mereka di nomor XL (087863480240) dengan cara mengirim sms/pesan singkat, selanjutnya terlebih dahulu Terdakwa akan mengecek isi saldo yang ada di akun yang Terdakwa gunakan untuk memesan tebak nomor togel di situs “Imperial toto”, jika saldo kosong maka Terdakwa akan melakukan transfer (deposit) ke nomor rekening Bank Mandiri 1150010196063 atas nama WAHYU PIRZIKI yang tertera di situs “Imperial Toto”, sedangkan jika ada saldonya, maka Terdakwa akan langsung menginput pesanan tebak nomor togel dari pembeli yang sudah dipesan.
  • Bahwa Terdakwa membuka situs “Imperial Toto“ dengan memasukkan nama / username atas nama (EDY007) serta memasukkan pasword (utama56) pada situs “Imperial Toto“ yang Terdakwa mainkan, dan kemudian setelah berhasil masuk ke dalam situs “Imperial Toto“, selanjutnya Terdakwa melakukan deposit ke rekening tujuan yang sudah disediakan oleh situs “Imperial Toto“ untuk memasukkan dana, yang mana Terdakwa melakukan deposit ke nomor rekening Bank Mandiri 1150010196063 atas nama WAHYU PIRZIKI yang sudah disediakan oleh situs “Imperial toto” tersebut, dengan nilai depositnya bervariasi. Selanjutnya setelah berhasil melakukan deposit Terdakwa akan membuka pilihan pembelian pasaran togel nomor Sidney, togel Singapura dan togel Hongkong kemudian memasang sesuai dengan pesanan dari pembeli.
  • Bahwa aturan permainan judi tebak nomor togel adalah apabila membeli dua angka yang disebut BUNTUT seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka bila beruntung akan mendapat hadiah sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), bila membeli tiga angka yang disebut KOP seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) bila beruntung maka akan mendapat hadiah sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) serta bila membeli empat angka yang disebut AS seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) bila beruntung maka akan mendapat hadiah sebesar  Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan begitu pula selanjutnya jika membeli Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) maka akan dikalikan dengan keuntungan.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana.

 

Selong, 08 Mei 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ARIA PERKASA UTAMA, S.H.

Ajun Jaksa

 

                                                                  

 

                         

 

Pihak Dipublikasikan Ya