Dakwaan |
Pada hari Sabtu Tanggal 11 September 2021, Pukul 10.00 Wita, Awalnya Pada saat Pelapor berada di wilayah pagutan, Kota mataram, dimana saat itu Pelapor mendapat telpon dari Saksi IRMA PUTRA dimana saat saksi IRMA PUTRA memberitau Pelapor kalau pagar di pematang sawah milik Pelapor, yang di garap oleh saksi IRMA PUTRA telah di rusak oleh sdr ARUN Alias AMAQ NURUN,  dan setelah Pelapor mendapat impormasi tersebut keesokan harinya Minggu Tanggal 12 September 2021, Pukul 11.00 Wita, Pelapor langsung mendatangi tanah persawahan miliknya yang terletak subak pule gading, Desa pohgading, Kec. Pringgabaya, Kab. Lotim, dan setelah sampai saat itu Pelapor bertemu dengan saksi sdr IRMA PUTRA dan melihat pagar pembatas miliknya yang terbuat dari pohon bantan telah di rusak dan di buang. |