Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pdt.P/2024/PN Sel SALEH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 102/Pdt.P/2024/PN Sel
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SALEH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1YEK MUSTAFA KAMAL, SH.SALEH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Maka berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong cq. Hakim pada Pengadilan Negeri Selong yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Hukum Bahwa Pemohon lahir dengan nama SALEH, Tempat/Tanggal Lahir Montong Ancak, 19 Oktober 1965 sesuai dengan data diri yang Pemohon lampirkan;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Mataram untuk merubah Paspor Nomor AL 665140, atas nama SALIHUN, Tempat/Tanggal Lahir di Pringgasela, 31 Desember 1966, menjadi nama SALEH, Tempat/Tanggal Lahir Montong Ancak, 19 Oktober 1965 sesuai dengan surat identitas diri yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) NIK 5203061910650002, Kartu Keluarga Nomor 5203061211120012, dan Akta Kelahiran Nomor 5203-LT-27052024-0095;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan turunan sah Penetapan ini ke Kantor Imigrasi Kelas I Mataram untuk dicatat dalam buku register yang tersedia untuk itu;

Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak