Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Sel PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (PT. BPR) PRIMANADI 1.BQ. YULIA RIZA PRATAMA
2.LALU KUSUMAJAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Sel
Tanggal Surat Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (PT. BPR) PRIMANADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lalu Suwandi Arwan, DkPT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (PT. BPR) PRIMANADI
Tergugat
NoNama
1BQ. YULIA RIZA PRATAMA
2LALU KUSUMAJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 92.890.291,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini, dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit Nomor : PN/03001524/KK/VIII/2022 tertanggal 18 Agustus 2022;    adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Wanprestasi kepada Penggugat;

Menyatakan Surat Penyerahan Jaminan/agunan sah dan berkekuatan hukum tetap tertanggal 18 Agustus 2022, terhadap objek jaminan berupa : Sertifikat sebidang tanah dan bangunan (Rumah Tinggal) atas nama Baiq Yulia Riza Pratama, luas tanah 202 m2 , Luas Bangunan 81,78 m2, No.SHM 902 tanggal gambar situasi 10 Oktober 2012, yang terletak di Dusun Sawo Bat Desa Sakra Kecamatan Sakra Kabupaten  Lombok Timur – NTB.

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;

  1. Memerintahkan, Tergugat I dan Tergugat II untuk memenuhi wanprestasinya dengan membayar keseluruhan hutang pokok, bunga sebesar
  2. 20.896.469,13- (Dua Puluh Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Empat Ratus Enam puluh Sembilan Rupah Koma Tiga Belas sen), kepada Penggugat dimana pembayaran tersebut harus dilaksanakan dalam waktu seketika dan sekaligus dengan disetor ke PT. BPR PRIMANADI Cabang Pancor Penggugat;
  3. Memerintahkan, apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak memenuhi prestasinya dengan membayar keseluruhan hutang pokok bunga dan denda sebesar  Rp. 92.890.291,36 (Sembilan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah Koma Tiga puluh Enam sen) kepada Penggugat sebagaimana petitum angka 3 (tiga) di atas, maka Tergugat I dan Tergugat II harus menyerahkan agunan/jamin sebagaimana dimaksud dalam posita gugatan dan petitum 3 (tiga), dalam kondisi apapun atau dari siapapun juga , selambat-lambatnya 14 (empat belas hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjsde) dan bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan aparat negara (Polisi/TNI).

 

Atau apabila Pengadilan Negeri Selong berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak