Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN,S.H.
2.NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H.
LALU SUPARMAN EFENDI bin LALU MARTAYUM Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3032/N.2.12.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN,S.H.
2NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU SUPARMAN EFENDI bin LALU MARTAYUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611 Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                        P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

 

Nomor Register Perkara : PDM-42/Slong/Enz.2/07/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama lengkap                                :      LALU   SUPARMAN   EFENDI   bin    LALU MARTAYUM

Nomor Identitas                              :      5203070403950001

Tempat lahir                                   :      Kadindi

Umur/Tanggal lahir                         :      25 Tahun/ 06 Agustus 1998

Jenis kelamin                                 :      Laki – laki. Kebangsaan/Kewarganegaraan    :      Indonesia.

Tempat tinggal                                :      Lauq Masjid, Kelurahan Pancor Kec. Selong Kabupaten Lombok Timur

A g a m a                                        :      Islam.

Pekerjaan                                       :      Buruh Harian Lepas

Pendidikan                                     :      SMP (kelas 2).

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

-     Penangkapan                          :

Penangkapan                           :    tanggal 20 Maret 2024 s/d 22 Maret 2024

 

Perpanjangan Penangkapan

 

:    tanggal 23 Maret 2024 s/d 25 Maret 2024

 

-     Penahanan                              :

Penyidik                                    :    Rutan, sejak tanggal 25 Maret 2024 s/d 13 April 2024

Perpanjangan PU                     :    Rutan, sejak tanggal 14 April 2024 s/d 23 Mei 2024 Perpanjangan Ketua PN          :    Rutan, sejak tanggal 24 Mei 2024 s/d 22 Juni 2024

 

Perpanjangan Ketua PN ke II

 

:    Rutan, sejak tanggal 23 Juni 2024 s/d 22 Juli 2024

 

Penuntut Umum                       :    Rutan, sejak tanggal 18 Juli 2024 s/d 06 Agustus 2024

  1. DAKWAAN: PRIMAIR   :

Bahwa ia LALU SUPARMAN EFENDI bin LALU MARTAYUM, pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 18.00 Wita, atau setidak – tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2023, bertempat di Lauq Masjid, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang mengadili perkara ini,telah melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  --------------------------

 

    • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 18.00 Wita, Terdakwa menelpon JONG (Daftar Pencarian Orang (DPO)) untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa berencana bertemu dengan JONG (DPO) di Jorong Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong. Kemudian pada pukul 19.00 Wita Terdakwa pergi menuju ke Jorong, sesampainya di sebuah Gang, jalan Jorong Terdakwa bertemu dengan JONG (DPO) dan Terdakwa langsung diberikan 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya berisi 13 (Tiga

 

belas) poket kecil berisi narkotika jenis sabu. Setelah bertemu dengan JONG (DPO) kemudian Terdakwa pulang ke rumah milik Terdakwa di Lauq Masjid, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur dan setibanya dirumahnya, terdakwa langsung memindahkan 13 (tiga belas) poket klip kecil berisi narkotika jenis sabu kedalam 1 (satu) kotak warna bening, kemudian disimpan di dapur rumah terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 02.30 Wita datang ARYA (Daftar Pencarian Orang) kerumah terdakwa yang hendak membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) poket klip kecil narkotika jenis shabu yang Terdakwa taruh didapur dan diberikan kepada ARYA (DPO) seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Sekira Pukul 02.40 Wita Saksi TOHRIADI dan Saksi HENDRI RIZA SEPTIAN Bersama Tim Opsnal Satrenarkoba Polres Lombok Timur datang melakukan penangkapan. Setelah itu saksi TOHRIADI dan saksi HENDRI RIZA SEPTIAN memanggil saksi M. TAUFIK AKBAR dan saksi MASDAH untuk menyaksaikan penggeledahan terhadap terdakwa. Saat itu pertama dilakukan penggeledahan badan, yang mana di saku depan celana terdakwa ditemukan 1 (Satu) buah Handphone Merk VIVO warna biru casing hijau, selanjutnya di saku belakang celana terdakwa ditemukan uang sebesar Rp. 100.000,- (sertus ribu rupiah). Selanjutnya saksi TOHRIADI dan saksi HENDRI RIZA SEPTIAN melakukan penggeledahan rumah terdakwa, yang mana didapur rumah milik terdakwa ditemukan 1 (Satu) buah kotak warna bening yang didalamnya berisi 12 (dua belas) poket klip kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis Shabu, kemudian dilanjutkan diatap dapur rumah terdakwa ditemukan 2 (dua) bungkus berisi klip kosong. Setelah itu saksi TOHRIADI dan saksi HENDRI RIZA SEPTIAN melakukan penggeledahan dikamar terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah Sendok sabu dari pipet dan 1 (satu) buah korek api gas. terakhir di samping pot bunga disekitar rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah bong. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Timur untuk dimintai ketarangan guna proses hukum lebih lanjut.

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian Cabang Selong Lampiran Surat No: 20/11950.03/2024 tanggal 20 Maret 2024 setelah dilakukan penimbangan diperoleh hasil barang bukti berupa 12 (Dua belas) poket klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 3,62 (tiga koma enam dua) gram dan berat bersih 0,33 (nol koma tiga tiga) gram. Kemudian disisihkan seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian di Balai POM Mataram sedangkan sisanya seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram untuk barang bukti persidangan di Pengadilan.
    • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan NAPZA Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0184 Tanggal 21 Maret 2024 menyatakan sampel barang bukti berupa kristal putih transparan Positif Metamfetamin atau mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------

 

SUBSIDIAIR:

Bahwa ia LALU SUPARMAN EFENDI bin LALU MARTAYUM, pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 02.40 Wita Wita, atau setidak – tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023, bertempat di Lauq Masjid, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang mengadili perkara ini,telah melakukan untuk melakukan tindak pidana narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :        -         -                                                                  -

 

    • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 18.00 Wita, Terdakwa menelpon JONG (Daftar Pencarian Orang (DPO)) untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa berencana bertemu dengan JONG (DPO) di Jorong Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong. Kemudian pada pukul 19.00 Wita Terdakwa pergi menuju ke Jorong, sesampainya di sebuah Gang, jalan Jorong Terdakwa bertemu dengan JONG (DPO) dan Terdakwa langsung diberikan 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya berisi 13 (Tiga belas) poket kecil berisi narkotika jenis sabu. Setelah bertemu dengan JONG (DPO) kemudian Terdakwa pulang ke rumah milik Terdakwa di Lauq Masjid, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur dan setibanya dirumahnya, terdakwa

 

langsung memindahkan 13 (tiga belas) poket klip kecil berisi narkotika jenis sabu kedalam 1 (satu) kotak warna bening, kemudian disimpan di dapur rumah terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 02.30 Wita datang ARYA (Daftar Pencarian Orang) kerumah terdakwa yang hendak membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) poket klip kecil narkotika jenis shabu yang Terdakwa taruh didapur dan diberikan kepada ARYA (DPO) seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Sekira Pukul 02.40 Wita Saksi TOHRIADI dan Saksi HENDRI RIZA SEPTIAN Bersama Tim Opsnal Satrenarkoba Polres Lombok Timur datang melakukan penangkapan. Setelah itu saksi TOHRIADI dan saksi HENDRI RIZA SEPTIAN memanggil saksi M. TAUFIK AKBAR dan saksi MASDAH untuk menyaksaikan penggeledahan terhadap terdakwa. Saat itu pertama dilakukan penggeledahan badan, yang mana di saku depan celana terdakwa ditemukan 1 (Satu) buah Handphone Merk VIVO warna biru casing hijau, selanjutnya di saku belakang celana terdakwa ditemukan uang sebesar Rp. 100.000,- (sertus ribu rupiah). Selanjutnya saksi TOHRIADI dan saksi HENDRI RIZA SEPTIAN melakukan penggeledahan rumah terdakwa, yang mana didapur rumah milik terdakwa ditemukan 1 (Satu) buah kotak warna bening yang didalamnya berisi 12 (dua belas) poket klip kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis Shabu, kemudian dilanjutkan diatap dapur rumah terdakwa ditemukan 2 (dua) bungkus berisi klip kosong. Setelah itu saksi TOHRIADI dan saksi HENDRI RIZA SEPTIAN melakukan penggeledahan dikamar terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah Sendok sabu dari pipet dan 1 (satu) buah korek api gas. terakhir di samping pot bunga disekitar rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah bong. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Timur untuk dimintai ketarangan guna proses hukum lebih lanjut.

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian Cabang Selong Lampiran Surat No: 20/11950.03/2024 tanggal 20 Maret 2024 setelah dilakukan penimbangan diperoleh hasil barang bukti berupa 12 (Dua belas) poket klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 3,62 (tiga koma enam dua) gram dan berat bersih 0,33 (nol koma tiga tiga) gram. Kemudian disisihkan seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian di Balai POM Mataram sedangkan sisanya seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram untuk barang bukti persidangan di Pengadilan.
    • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan NAPZA Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0184 Tanggal 21 Maret 2024 menyatakan sampel barang bukti berupa kristal putih transparan Positif Metamfetamin atau mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------

 

Selong, 18 Juli 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

RADEN RIO RIANSYAH H, S.H. AJUN JAKSA MADYA

Pihak Dipublikasikan Ya