Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
99/Pdt.P/2024/PN Sel MULIADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 99/Pdt.P/2024/PN Sel
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MULIADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Menegaskan bahwa nama ERWIN SANTOSO, tempat lahir di Lombok Tengah, Tanggal 22 Juli 1979 dalam Paspor Republik Indonesia nomor AP 417155 adalah salah/ keliru dan di betulkan sebenarnya adalah MULIADI, tempat dan tanggal lahir di Selagik, tanggal 01 Juli 1979 berdasarkan akte kelahiran, KTP, dan kartu keluarga (KK).
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan kepada Kantor Imigrasi  Kelas 1 TPI Mataram.
  4. Memberikan izin kepada Kantor Imigrasi  TPI Kelas 1  Mataram untuk mencatat segala sesuatu pembetulan / perbaikan identitas pemohon dalam paspor nomor AP 417155.
  5. Menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini di bebankan kepada pemohon .
  6. Apabila majelis hakim perpendapat lain, maka mohon keputusan yang se adil-adil nya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak