Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2.IWAN WINARSO, S.H., M.Hum.
3.BAIQ NURUL HIDAYATI, S.H.
4.ACHMAD ARDIANSYAH AKBAR, S.H.
1.MAHRUP
2.GENAM
3.SELAMET
4.MUH. HENDRA
5.AHMAD SAPARWADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2466 /N.2.12.3/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2IWAN WINARSO, S.H., M.Hum.
3BAIQ NURUL HIDAYATI, S.H.
4ACHMAD ARDIANSYAH AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHRUP[Penahanan]
2GENAM[Penahanan]
3SELAMET[Penahanan]
4MUH. HENDRA[Penahanan]
5AHMAD SAPARWADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

 

 

“ Demi Keadilan dan Kebenaran

  berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

  P-29

 

 SURAT  DAKWAAN.

NO. REG. PERK. PDM-19/SELONG/06/2024

 

 

  1.   IDENTITAS TERDAKWA  :
  1. 1

1.

 

Nama

 

:

 

MAHRUP ;

 

Nomor identitas

:

5203203112750289;

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

 

tempat/tanggal lahir

:

Seriwe, 31 Desember 1975;

 

pekerjaan

:

Nelayan/Perikanan;

 

agama

:

Islam;

 

alamat

:

Seriwe Desa Seriwe Kecamatan Jerowaru Kab. Lombok Timur Provinsi NTB.

 

2.

Nama

:

GENAM;

 

Nomor identitas

:

5203202010810001;

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

 

tempat/tanggal lahir

:

Seriwe, 20 Oktober 1981;

 

pekerjaan

:

Nelayan/Perikanan;

 

agama

:

Islam;

 

alamat

:

 Seriwe Desa Seriwe Kecamatan Jerowaru Kab. Lombok Timur Provinsi NTB.

 

3.

Nama

:

SELAMET;

 

Nomor identitas

:

5203203112630157;

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

 

tempat/tanggal lahir

:

Seriwe, 31 Desember 1963,

 

pekerjaan

:

Nelayan/Perikanan;

 

agama

:

Islam;

 

alamat

:

Seriwe Desa Seriwe Kecamatan Jerowaru Kab. Lombok Timur Provinsi NTB.

 

4.

Nama

:

MUH HENDRA;

 

Nomor identitas

:

520320311296008;

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

 

tempat/tanggal lahir

:

Seriwe, 31 Desember 1996;

 

pekerjaan

:

Nelayan/Perikanan;

 

agama

:

Islam;

 

alamat

:

Seriwe Desa Seriwe Kecamatan Jerowaru Kab. Lombok Timur Provinsi NTB.

 

5.

Nama

:

AHMAD SAPARWADI;

 

Nomor identitas

:

5203201102880002;

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

 

tempat/tanggal lahir

:

Seriwe, 11 Februari 1988;

 

pekerjaan

:

Nelayan/Perikanan;

 

agama

:

Islam;

 

alamat

:

Seriwe ,Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB.

 

 

 

 

 

 

 

2

 

 

  1.   STATUS PENANGKAPAN DAN
  1. PENAHANAN  :
  1. Penangkapan              :  22 April 2024 ;
  2. Penahanan                  :  -
  • Penyidik                  : Rutan sejak tgl, 22 April 2024 s/d  11 Mei 2024 ;
  • Perpanjangan PU  :  Rutan sejak tgl, 12 Mei 2024 s/d  20 Juni 2024 ;
  • Penuntut Umum     :  Rutan sejak tgl, 20 Juni 2024 s/d  29 Juni 2024.

 

  1.   DAKWAAN :

 

   PERTAMA  :

 

         Bahwa terdakwa MAHRUP alias AMAQ AER sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan bersama sama dengan terdakwa 2. GENAM, terdakwa 3.SELAMET, terdakwa 4.MUH. HENDRA dan terdakwa 5. AHMAD SAPARWADI pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 01.35 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih di Bulan April 2024, bertempat di titik koordinat 08°54’23.04” S 116°30’21” E perairan Seriwe Desa Seriwe Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lombok Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak ”   perbuatan para terdakwa tersebut diatas, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 22.30 wita saksi RAMA PUTRADI bersama Bripda MUHAMMAD GOFAR, Bripda BANDUNG, Bharada RIZKI, dan Brigadir AZMI melaksanakan Patroli rutin dengan menggunakan Kapal Polisi XXI-2013 Ditpolairud Polda NTB di Perairan Seriwe, pada saat melakukan patroli tim mencurigai salah satu perahu motor yang sedang berlabuh di perairan Seriwe, dan langsung mendekati dan melakukan pemeriksaan terhadap perahu motor tersebut ;

 

  • Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan didalam perahu motor bernama Pemburu Dolar ,dengan ciri-ciri berwarna Biru  dengan mesin penggerak 2 (dua) Unit yaitu Mesin 15 Pk Merk Yamaha, dan 40 Pk Merk Suzuki milik para terdakwa tim menemukan barang barang berupa :
  • 10 (sepuluh) balok Es batu;
  • 8 (delapan) jurigen BBM Pertamax isi 30 Liter total 240 (dua ratus empat puluh) Liter
  • 9 (sembilan) buah bahan peledak/bom ikan yang sudah berikan campuran pupuk dengan   ukuran botol besar ;
  • 7(tujuh) buah Sumbu/Detonator;
  • 3 (tiga) Box ikan ukuran 350 kg;
  • 2 (dua) Roll selang Warna kuning;
  • 3 (tiga) buah Dakor ;
  • 4 (empat)kaca mata selam;
  • 4 (empat) senter ;
  • 3 (tiga) pasang Sepatu Katak; -
  • 5 (buah) Buah panah Ikan;
  • 1 (satu) buah Kompresor warna Biru Merk Puma;
  • 3 (tiga) buah Pemberat;

2 (dua) buah serokan;

  • 1 (satu) buah ember warna Putih

 

  • Bahwa dari hasil pemeriksaan para terdakwa mengakui bahwa fungsi dari barang barang yang ditemukan didalam perahu motor tersebut adalah :
  • 1 (satu) unit kompresor merk PUMA berwarna biru tersebut akan digunakan untuk oksigen saat menyelam mengambil ikan hasil Bom tersebut;
  • 3 (tiga) buah box berwarna kuning digunakan untuk tempat menaruh ikan hasil tangkapan;
  • 3 (tiga) buah kandang lobster digunakan untuk tempat hasil tangkapan lobster;
  • 3 (tiga) buah serok ikan digunakan sebagai alat untuk mengambil ikan;
  • 2 (dua) pasang sepatu katak/ fin digunakan untuk alat bantu menyelam;
  • 4 (empat) buah senter digunakan sebagai alat bantu penerangan pada saat menyelam;

 

 

 

 

 

 

 

3

 

  • 3 (tiga) buah dakor digunakan untuk menghirup oksigen dari compressor  saat menyelam mengambil ikan hasil Bom tersebut;
  • 4 (empat) buah kacamata selam digunakan untuk alat bantu menyelam;
  • 1 (satu) buah ember berwarna putih digunakan untuk menaruh perlengkapan;
  • 9 (sembilan) botol bom ikan tersebut yang akan dilempar untuk diledakkan untuk mencari ikan;
  • 7 (tujuh) buah detonator adalah sumbu yang digunakan sebagai pemicu bom ikan;
  • 2 (dua) roll selang kompresor digunakan untuk saluran oksigen saat menyelam mengambil ikan hasil Bom tersebut;
  • 5 (lima) buah panah digunakan untuk memanah ikan ;
  • 3 buah pemberat sebagai pemberat pada saat menyelam.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan para terdakwa mengakui memiliki tugas dan fungsi masing masing yaitu :
  • Terdakwa 1. MAHRUP alias AMAQ AER selaku pemilik bahan peledak/bom ikan dan bertugas sebagai pelempar Bom Ikan;
  • Terdakwa 2. GENAM bertugas sebagai penyelam
  • Terdakwa 3. SELAMET bertugas sebagai pemegang selang kompresor;
  • Terdakwa 4. MUH. HENDRA bertugas sebagai yang mengemudikan kapal ;
  • Terdakwa 5. AHMAD SAPARWADI bertugas sebagai penyelam;

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Ahli penjinak bahan peledak/bom terkait bom sumbu yang dibawa oleh para terdakwa yang sering disebut dengan nama bom ikan, bom yang maksud adalah bahan peledak yang dilengkapi dengan suatu sistem penyalaan tertentu dan tidak terlepas dari 4 (empat) komponen yaitu : Power (sumber tenaga), Initiator ( Detonator / Pemicu), Exsploisive (Bahan Peledak) dan Switch (alat untuk menghidupkan atau mematikan), adapun susunan Bom atau bahan peledak bila dihubungkan dengan benda - benda yang dijadikan barang bukti sebagaimana tersebut diatas yakni sebagai berikut :
  1. Power, dalam hal ini api untuk menyalakan sumbu api rakitan, dalam hal ini sumber api berasal dari korek api yang mudah di dapat disekitar kita;
  2. Initiator / Detonator / Pemicu, dalam hal ini ada adalah detonator rakitan dalam hal ini detonator rakitan yang sudah dilengkapi sumbu api rakitan;
  3. Exsploisive / Bahan Peledak dalam hal ini adalah pupuk yang ada kandungan Amonium Nitrat dan sudah tercampur dengan bahan bakar minyak;
  4. Switch (alat untuk menghidupkan atau mematikan) dalam hal ini adalah tersangka a.n. MAHRUP Dkk yang membakar pada sumbu apinya;

 

  • Bahwa jika benda-benda tersebut dirakit menjadi bom ikan ukuran botol bir besar dan jika campurannya dan kemasannya sempurna apabila diledakkan di darat, maka daya ledaknya bisa membahayakan dalam radius ± 100 (seratus) meter dan apabila diledakkan di dalam laut, maka daya ledaknya bisa membahayakan dalam radius ± 15 (lima belas) meter;

 

  • Bahwa dampak atau akibat yang ditimbulkan oleh ledakan dari bom ikan tersebut bagi ekosistem atau habitat hidup di laut bisa menyebabkan ikan - ikan kecil juga ikut mati dan merusak terumbu karang.

 

  • Bahwa para terdakwa dalam hal memiliki, menguasai dan menggunakan bahan peledak/bom ikan sebagai orang yang tidak berhak dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan para terdakwa 1. MAHRUP alias AMAQ AER, terdakwa 2. GENAM, terdakwa 3.SELAMET, terdakwa 4.MUH. HENDRA dan terdakwa 5. AHMAD SAPARWADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa MAHRUP alias AMAQ AER sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan bersama sama dengan terdakwa 2. GENAM, terdakwa 3.SELAMET, terdakwa 4.MUH. HENDRA dan terdakwa 5. AHMAD SAPARWADI pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 01.35 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih di Bulan April 2024, bertempat di titik koordinat 08°54’23.04” S 116°30’21” E perairan Seriwe Desa Seriwe Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lombok Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan, dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

4

 

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 22.30 wita saksi RAMA PUTRADI bersama Bripda MUHAMMAD GOFAR, Bripda BANDUNG, Bharada RIZKI, dan Brigadir AZMI melaksanakan Patroli rutin dengan menggunakan Kapal Polisi XXI-2013 Ditpolairud Polda NTB di Perairan Seriwe, pada saat melakukan patroli tim mencurigai salah satu perahu motor yang sedang berlabuh di perairan Seriwe, dan langsung mendekati dan melakukan pemeriksaan terhadap perahu motor tersebut ;

 

  • Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan didalam perahu motor bernama Pemburu Dolar ,dengan ciri-ciri berwarna Biru  dengan mesin penggerak 2 (dua) Unit yaitu Mesin 15 Pk Merk Yamaha, dan 40 Pk Merk Suzuki milik para terdakwa tim menemukan barang barang berupa :
  • 10 (sepuluh) balok Es batu;
  • 8 (delapan) jurigen BBM Pertamax isi 30 Liter total 240 (dua ratus empat puluh) Liter
  • 9 (sembilan) buah bahan peledak/bom ikan yang sudah berikan campuran pupuk dengan   ukuran botol besar ;
  • 7(tujuh) buah Sumbu/Detonator;
  • 3 (tiga) Box ikan ukuran 350 kg;
  • 2 (dua) Roll selang Warna kuning;
  • 3 (tiga) buah Dakor ;
  • 4 (empat)kaca mata selam;
  • 4 (empat) senter ;
  • 3 (tiga) pasang Sepatu Katak; -
  • 5 (buah) Buah panah Ikan;
  • 1 (satu) buah Kompresor warna Biru Merk Puma;
  • 3 (tiga) buah Pemberat;

2 (dua) buah serokan;

  • 1 (satu) buah ember warna Putih

 

  • Bahwa dari hasil pemeriksaan para terdakwa mengakui bahwa fungsi dari barang barang yang ditemukan didalam perahu motor tersebut adalah :
  • 1 (satu) unit kompresor merk PUMA berwarna biru tersebut akan digunakan untuk oksigen saat menyelam mengambil ikan hasil Bom tersebut;
  • 3 (tiga) buah box berwarna kuning digunakan untuk tempat menaruh ikan hasil tangkapan;
  • 3 (tiga) buah kandang lobster digunakan untuk tempat hasil tangkapan lobster;
  • 3 (tiga) buah serok ikan digunakan sebagai alat untuk mengambil ikan;
  • 2 (dua) pasang sepatu katak/ fin digunakan untuk alat bantu menyelam;
  • 4 (empat) buah senter digunakan sebagai alat bantu penerangan pada saat menyelam;
  • 3 (tiga) buah dakor digunakan untuk menghirup oksigen dari compressor  saat menyelam mengambil ikan hasil Bom tersebut;
  • 4 (empat) buah kacamata selam digunakan untuk alat bantu menyelam;
  • 1 (satu) buah ember berwarna putih digunakan untuk menaruh perlengkapan;
  • 9 (sembilan) botol bom ikan tersebut yang akan dilempar untuk diledakkan untuk mencari ikan;
  • 7 (tujuh) buah detonator adalah sumbu yang digunakan sebagai pemicu bom ikan;
  • 2 (dua) roll selang kompresor digunakan untuk saluran oksigen saat menyelam mengambil ikan hasil Bom tersebut;
  • 5 (lima) buah panah digunakan untuk memanah ikan ;
  • 3 buah pemberat sebagai pemberat pada saat menyelam.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan para terdakwa mengakui memiliki tugas dan fungsi masing masing yaitu :
  • Terdakwa 1. MAHRUP alias AMAQ AER selaku pemilik bahan peledak/bom ikan dan bertugas sebagai pelempar Bom Ikan;
  • Terdakwa 2. GENAM bertugas sebagai penyelam
  • Terdakwa 3. SELAMET bertugas sebagai pemegang selang kompresor;
  • Terdakwa 4. MUH. HENDRA bertugas sebagai yang mengemudikan kapal ;
  • Terdakwa 5. AHMAD SAPARWADI bertugas sebagai penyelam;

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Ahli penjinak bahan peledak/bom terkait bom sumbu yang dibawa oleh para terdakwa yang sering disebut dengan nama bom ikan, bom yang maksud adalah bahan peledak yang dilengkapi dengan suatu sistem penyalaan tertentu dan tidak terlepas dari 4 (empat) komponen yaitu : Power (sumber tenaga), Initiator ( Detonator / Pemicu), Exsploisive (Bahan Peledak) dan Switch (alat untuk menghidupkan atau mematikan), adapun susunan Bom atau bahan peledak bila dihubungkan dengan benda - benda yang dijadikan barang bukti sebagaimana tersebut diatas yakni sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

5

 

 

 

 

a. Power, dalam hal ini api untuk menyalakan sumbu api rakitan, dalam hal ini sumber api berasal dari korek api yang mudah di dapat disekitar kita;

  1. Initiator / Detonator / Pemicu, dalam hal ini ada adalah detonator rakitan dalam hal ini detonator rakitan yang sudah dilengkapi sumbu api rakitan;
  2. Exsploisive / Bahan Peledak dalam hal ini adalah pupuk yang ada kandungan Amonium Nitrat dan sudah tercampur dengan bahan bakar minyak;
  3. Switch (alat untuk menghidupkan atau mematikan) dalam hal ini adalah tersangka a.n. MAHRUP Dkk yang membakar pada sumbu apinya;

 

  • Bahwa jika benda-benda tersebut dirakit menjadi bom ikan ukuran botol bir besar dan jika campurannya dan kemasannya sempurna apabila diledakkan di darat, maka daya ledaknya bisa membahayakan dalam radius ± 100 (seratus) meter dan apabila diledakkan di dalam laut, maka daya ledaknya bisa membahayakan dalam radius ± 15 (lima belas) meter;

 

  • Bahwa dampak atau akibat yang ditimbulkan oleh ledakan dari bom ikan tersebut bagi ekosistem atau habitat hidup di laut bisa menyebabkan ikan - ikan kecil juga ikut mati dan merusak terumbu karang.

 

  •   Bahwa para terdakwa dalam hal memiliki, menguasai dan menggunakan bahan peledak/bom ikan sebagai orang yang tidak berhak dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan para terdakwa 1. MAHRUP alias AMAQ AER, terdakwa 2. GENAM, terdakwa 3.SELAMET, terdakwa 4.MUH. HENDRA dan terdakwa 5. AHMAD SAPARWADI sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 85 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

 

 

Mataram, 20 Juni  2024

Penuntut Umum

 

 

 

   Manik Artha Adhitama, SH.

                   Jaksa Muda

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya