| Dakwaan |
Perkara terjadinya tindak pidana penghinaan Ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHP, yang dilakukan oleh Tersangka SAMSUL RIZAL Als IJANG Bin KAMARUDIN pada hari sabtu tanggal 27 september 2025 sekira pukul 22. 00 wita bertempat di ruang IGD Puskesmas Labuhan Haji Desa Labuhan Haji Kecamatan Labuhan Haji Kab. Lombok Timur atau setidak - tidaknya diwilayah hukum Polres Lombok Timur dengan cara berucap kasar dengan ucapan “ setan” dan selain itu juga dia menunjukkan sikap kurang baik terhadap diri saksi dengan merendahkan profesi saksi yang sedang bertugas di Puskesmas Labuhan Haji dengan dirinya mengatakan saya hanyalah pelayan dan saat itu dirinya membayar administrasi dengan cara melemparkan uang kearah saksi, atas kejadian tersebut pelapor keberatan dan melaporkannya ke Polsek Labuhan Haji untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|