Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jln. Profesor DR. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp/ fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
”Demi Keadilan dan Kebenaran P.29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK : PDM-50/SLONG/Enz.2/09/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
L. RAHMAT HIDAYAT Bin L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ
|
NIK
|
:
|
523070108740005
|
Tempat Lahir
|
:
|
Selong
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
50 Tahun/01 Agustus 1974
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Jalan Lalu Muhdar No. 25, Lingkungan Gandor RT 025, Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan : tanggal 8 Mei 2024 s/d 11 Mei 2024.
Perpanjangan Penangkapan : tanggal 11 Mei 2024 s/d 14 Mei 2024.
- Penahanan
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 14 Mei 2024 s/d 2 Juni 2024
|
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 3 Juni 2024 s/d 12 Juli 2024
|
- Perpanjangan Ketua PN Negeri Mataram
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 13 Juli 2024 s/d 11 Agustus 2024
|
- Perpanjangan Kedua Ketua PN Negeri Mataram
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 12 Agustus 2024 s/d 10 September 2024
|
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 10 September 2024 s/d. 29 September 2024
|
|
:
|
Rutn, sejak tanggal 30 September 2024 s/d 29 Oktober 2024
|
- DAKWAAN :
KESATU :
-------- Bahwa ia terdakwa L. RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN ALIAS DAYAT ALIAS MAMIQ bersama dengan saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI dan saksi HERI ANWAR HADI BIN (ALM) H. MUNAWAR ALIAS JON (masing-masing terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di rumah tempat tinggal Terdakwa di lingkungan Gandor Rt/Rw 025/000, Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa : 1 (satu) bungkus kristal putih dengan berat bersih 0,761 (nol koma tujuh enam satu) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 wita saat terdakwa sedang berada di rumah dan stok barang terlarang sabu miliknya sisa sedikit selanjutnya menelpon saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI untuk memesan kembali sabu untuk dijual dengan Bahasa “ambilkan bahan ini sudah ada dana Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah)”, lalu saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI menjawab “sebentar saya telponkan dulu” kemudian terdakwa mengiyakan, tidak lama kemudian saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI menelpon kembali memberitahukan bahwa barang terlarang sabu sudah ada, lalu terdakwa bertemu dengan saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai pembayaran sabu dan setelah saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI menerima uang tersebut selanjutnya terdakwa kembali pulang kembali kerumahnya.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 23.00 wita saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI menelpon terdakwa dengan mengatakan “ini saya sudah sampai rumah, dimana kita ketemu?”, lalu terdakwa jawab bagaimana enaknya sudah” dan saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI menjawab kembali “Dikebon (dirumah tempat tinggal saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI)”, kemudian terdakwa mengiyakan, selanjutnya terdakwa berangkat menggunakan motor seorang diri dan setelah tiba di rumah tempat tinggal saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI, terdakwa langsung masuk dan duduk diruang tamu sambil berkata pada saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI“Mana barang tu”, dan saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI mengeluarkan 1 bungkus barang sabu dari kantong celana yang di gunakan kemudian barang terlarang sabu tersebut di berikan kepada terdakwa sambil berkata “maeh kita pakai dulu”, dan saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI menuju dapur mengambil botol untuk merakit alat hisap bong, setelah alat hisap bong sudah siap selanjutnya terdakwa memasukkan sabu sebanyak 2 skop kecil, dan saat itu saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI sempat berkata kepada terdakwa “gak usah isi banyak banyak nanti gak ada kamu untuk pakai kembali”, selanjutnya terdakwa dan saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI mengkonsumsi sabu tersebut, setelah selesai selanjutnya sisa sabu tersebut terdakwa simpan didalam kantong celana yang digunakan, selanjutnya terdakwa pulang kembali kerumah dan setelah sampai dirumah kemudian 1 bungkus sabu tersebut terdakwa masukkan di dalam kotak warna merah yang sudah berisikan 1 skop, 1 pipet kaca dan 1 bendel klip kosong dan disimpan di bekas box speaker yang berada di dalam kamar tempat tidur.
- Bahwa keeseokan harinya sekitar pukul 09.00 wita terdakwa mengambil kotak merah yang berisikan sabu, 1 skop, 1 pipet kaca dan 1 bendel klip kosong dari bekas box speaker yang berada di dalam kamar tempat tidur sambil mengambil alat hisap bong yang berada di atas speaker, selanjutnya terdakwa mengeluarkan 1 bungkus sabu dan menyekop 1 kali sambil memasukkan ke pipet kaca, kemudian terdakwa mengkonsumsi sendiri sabu tersebut di dalam kamar tempat tidur dan setelah selesai mengkonsumsi sabu selanjutnya terdakwa bekerja untuk las pintu gerbang dan tidak lama kemudian ada nomor baru sms yang menanyakan barang terlarang sabu harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menelpon nomor tersebut dan menjawab barang terlarang sabu ada, dan memberitahukan lokasi transaksi di sekitar tempat tinggal yaitu di perempatan jalan, selanjutnya terdakwa menyiapkan sabu tanpa menggunakan timbangan hanya perkiraan saja, selanjutnya terdakwa jalan kaki ke perempatan jalan sekitar rumah untuk menunggu OBET dan setelah tiba di perempatan kemudian terdakwa memberikan sabu sebanyak 1 bungkus kepada OBOT dan OBET menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 16.30 wita terdakwa di sms oleh saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI yang mau membeli sabu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu membalas sms tersebut dengan menjawab ada, selanjutnya terdakwa menyiapkan sabu dengan menggunakan perkiraan saja dan sisa dari sabu tersebut terdakwa masukkan kembali ke kotak warna merah, selanjutnya terdakwa menelpon saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI untuk bertransaksi di perempatan jalan sekitar rumahnya dan saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI mengiyakan dan langsung menuju ketempat transaksi, setelah tiba dilokasi terdakwa melihat saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI sudah terlebih dahulu tiba dan terdakwa menerima uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sambil menyerahkan 1 bungkus sabu kepada saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar jam 17.00 wita pada saat terdakwa sedang kerja las pintu gerbang di halaman rumah tempat tinggalnya di jalan Lalu Muhdar No. 25 Lingkungan Gandor RT 025 Kelurahan Selong Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur langsung ditangkap oleh saksi RANGGA PURNIAWAN dan Saksi EDY HARIANTO (Anggota Polda NTB) dan dari hasil penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
Dalam box Speaker :
- 1 (satu) kotak berwarna merah yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan dengan berat bersih 0,761 nol koma tujuh enam satu) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip putih transparan
- 1 (satu) pipet plastik warna putih garis merah
Diatas box Speaker :
- 1 (satu) bong
Dilantai kamar :
- 1 (satu) sumbu
- 1 (satu) korek api gas
Dikantong celana :
- Uang tunai sebesar Rp. 205.000 (dua ratus lima ribu rupiah)
- 1 (satu) celana pendek jenis jeans warna biru
- 1 (satu) unit HP NOKIA warna hijau dengan nomor IMEI 1 : 351874075837305 dan IMEI 2 : 351874075837313 dengan nomor SIM Card 087731012752
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 wita setelahterdakwa ditangkap, selanjutnya saksi RANGGA PURNIAWAN dan Saksi EDY HARIANTO (Anggota Polda NTB) menyuruh terdakwa kembali menelpon saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI untuk memesan sabu sebanyak 1 gram namun saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI menjawab akan menanyakan dulu kepada saksi HERI ANWAR HADI BIN (ALM) H. MUNAWAR ALIAS JON dan tidak lama kemudian saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI menelpon kembali dengan memberitahukan bahwa sabu sebanyak 1 gram ada dan terdakwa mengiyakan sambil menawarkan diri akan mengantarkan uang pemesanan barang terlarang sabu sebanyak 1 gram dan selanjutnya terdakwa menelpon saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI kembali dengan memberitahukan akan menambah pemesanan barang terlarang sabu menjadi 2 gram, kemudian saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI menanyakan berapa uang yang ada dan di jawab oleh terdakwa ada uang sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan dari uang tersebut akan terdakwa berikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) bagi yang mau mengantarkan barang terlarang sabu tersebut pada terdakwa sehingga total barang terlarang sabu sebanyak 2 gram yang harus di bayar adalah hanya Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa selanjutnya saksi RANGGA PURNIAWAN dan Saksi EDY HARIANTO (Anggota Polda NTB) membawa terdakwa dan barang bukti menuju kerumah tempat tinggal saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI di Lingkungan Kebon Tatar RT 24 RW 12 Kelurahan Kelayu Utara Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
Barang bukti milik ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN Alias ANDI berupa:
a. 2 (dua) korek api gas
b. 2 (dua) pipet kaca
c. 1 (satu) bong
d. 1 (satu) pipet plastik putih garis merah
e. Uang tunai sebesar Rp 66.000 (enam puluh enam ribu rupiah)
f. 1 (satu) celana panjang jenis jeans warna biru
g. 1 (satu) unit HP SAMSUNG warna Biru dengan nomor IMEI 1 : 357493645909819 dan IMEI 2 : 358502725909819 dengan nomor SIM Card 087739691485
Barang bukti HERI ANWAR HADI BIN (Alm) H. MUNAWAR Alias JON berupa :
a. 1 (satu) plastik klip putih trasparan yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan dengan berat bersih kesluruhan seberat 1,874 (satu koma delapan tujuh empat) gram
b. Uang tunai sebesar Rp. 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah)
c. 1 (satu) celana panjang jenis jeans warna biru
d. 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 354972415737222 dan IMEI 2 : 354972415787227 dengan nomor SIM Card 081935258372.
e. 1 (satu) unit motor Suzuki Satria warna kunning putih dengan Nopol DR 3790 AV
- Bahwa setelah selesai melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI selanjutnya terdakwa, saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI, saksi HERI ANWAR HADI BIN (ALM) H. MUNAWAR ALIAS JON dan saksi DESSY PRATIWISARI BINTI (ALM) EKA PUTRA SARI ALIAS DESSY serta barang bukti di bawa menuju kerumah tempat tinggal saksi HERI ANWAR HADI BIN (ALM) H. MUNAWAR ALIAS JON yang ada di Dusun Buhlawang Timur Desa Keruak Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB dan ditemukan barang bukti berupa :
a. 1 (satu) gunting
b. 1 (satu) sumbu
c. 3 (tiga) korek api gas
d. 1 (satu) pipet kaca
e. 1 (satu) besi kecil
f. 1 (satu) pipet plastik warna putih garis merah
g. 1 (satu) pipet plastik warna kuning garis hijau
h. 1 (satu) bungkus plastik klip putih transparan
i. 5 (lima) plastik klip putih transparan.
Setelah selesai melakukan penggeledahan selanjutnya terdakwa bersama saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI, saksi HERI ANWAR HADI BIN (ALM) H. MUNAWAR ALIAS JON dan saksi DESSY PRATIWISARI BINTI (ALM) EKA PUTRA SARI ALIAS DESSY di bawa oleh aparat kepolisian ke Dit Resnarkoba Polda NTB untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) oleh petugas, terdakwa tidak mempunyai ijin dari instansi yang berwenang di Bidang Kesehatan guna untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu ;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti kristal putih tersebut sebagaimana Laporan hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza nomor : 24.117.11.16.05.0280.K dan Nomor : 24.117.11.16.05.0281.K tanggal 11 Mei 2024, barang bukti berupa Kristal putih transparan yang diduga shabu tersebut adalah positif (+) mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Provinsi NTB Nomor : NAR-R1.00969/LHU/BLKPK/V/2024, pemeriksaan Urine An. Lalu RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN ALIAS DAYAT tanggal 13 Mei 2024 Positif (+) adanya Methamphetamin.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa L. RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN ALIAS DAYAT ALIAS MAMIQ bersama dengan saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI dan saksi HERI ANWAR HADI BIN (ALM) H. MUNAWAR ALIAS JON (masing-masing terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di rumah tempat tinggal Terdakwa di lingkungan Gandor Rt/Rw 025/000, Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa : 1 (satu) bungkus kristal putih dengan berat bersih 0,761 (nol koma tujuh enam satu) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 wita saat terdakwa sedang berada di rumah dan stok barang terlarang sabu miliknya sisa sedikit selanjutnya menelpon saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI untuk memesan kembali sabu untuk dijual dengan Bahasa “ambilkan bahan ini sudah ada dana Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah)”, lalu saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI menjawab “sebentar saya telponkan dulu” kemudian terdakwa mengiyakan, tidak lama kemudian saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI menelpon kembali memberitahukan bahwa barang terlarang sabu sudah ada, lalu terdakwa bertemu dengan saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai pembayaran sabu dan setelah saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI menerima uang tersebut selanjutnya terdakwa kembali pulang kembali kerumahnya.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 23.00 wita saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI menelpon terdakwa dengan mengatakan “ini saya sudah sampai rumah, dimana kita ketemu?”, lalu terdakwa jawab bagaimana enaknya sudah” dan saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI menjawab kembali “Dikebon (dirumah tempat tinggal saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI)”, kemudian terdakwa mengiyakan, selanjutnya terdakwa berangkat menggunakan motor seorang diri dan setelah tiba di rumah tempat tinggal saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI, terdakwa langsung masuk dan duduk diruang tamu sambil berkata pada saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI“Mana barang tu”, dan saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI mengeluarkan 1 bungkus barang sabu dari kantong celana yang di gunakan kemudian barang terlarang sabu tersebut di berikan kepada terdakwa sambil berkata “maeh kita pakai dulu”, dan saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI menuju dapur mengambil botol untuk merakit alat hisap bong, setelah alat hisap bong sudah siap selanjutnya terdakwa memasukkan sabu sebanyak 2 skop kecil, dan saat itu saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI sempat berkata kepada terdakwa “gak usah isi banyak banyak nanti gak ada kamu untuk pakai kembali”, selanjutnya terdakwa dan saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI mengkonsumsi sabu tersebut, setelah selesai selanjutnya sisa sabu tersebut terdakwa simpan didalam kantong celana yang digunakan, selanjutnya terdakwa pulang kembali kerumah dan setelah sampai dirumah kemudian 1 bungkus sabu tersebut terdakwa masukkan di dalam kotak warna merah yang sudah berisikan 1 skop, 1 pipet kaca dan 1 bendel klip kosong dan disimpan di bekas box speaker yang berada di dalam kamar tempat tidur.
- Bahwa keesokan harinya sekitar pukul 09.00 wita terdakwa mengambil kotak merah yang berisikan sabu, 1 skop, 1 pipet kaca dan 1 bendel klip kosong dari bekas box speaker yang berada di dalam kamar tempat tidur sambil mengambil alat hisap bong yang berada di atas speaker, selanjutnya terdakwa mengeluarkan 1 bungkus sabu dan menyekop 1 kali sambil memasukkan ke pipet kaca, kemudian terdakwa mengkonsumsi sendiri sabu tersebut di dalam kamar tempat tidur dan setelah selesai mengkonsumsi sabu selanjutnya terdakwa bekerja untuk las pintu gerbang dan tidak lama kemudian ada nomor baru sms yang menanyakan barang terlarang sabu harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menelpon nomor tersebut dan menjawab barang terlarang sabu ada, dan memberitahukan lokasi transaksi di sekitar tempat tinggal yaitu di perempatan jalan, selanjutnya terdakwa menyiapkan sabu tanpa menggunakan timbangan hanya perkiraan saja, selanjutnya terdakwa jalan kaki ke perempatan jalan sekitar rumah untuk menunggu OBET dan setelah tiba di perempatan kemudian terdakwa memberikan sabu sebanyak 1 bungkus kepada OBOT dan OBET menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 16.30 wita terdakwa di sms oleh saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI yang mau membeli sabu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu membalas sms tersebut dengan menjawab ada, selanjutnya terdakwa menyiapkan sabu dengan menggunakan perkiraan saja dan sisa dari sabu tersebut terdakwa masukkan kembali ke kotak warna merah, selanjutnya terdakwa menelpon saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI untuk bertransaksi di perempatan jalan sekitar rumahnya dan saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI mengiyakan dan langsung menuju ketempat transaksi, setelah tiba dilokasi terdakwa melihat saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI sudah terlebih dahulu tiba dan terdakwa menerima uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sambil menyerahkan 1 bungkus sabu kepada saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar jam 17.00 wita pada saat terdakwa sedang kerja las pintu gerbang di halaman rumah tempat tinggalnya di jalan Lalu Muhdar No. 25 Lingkungan Gandor RT 025 Kelurahan Selong Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur langsung ditangkap oleh saksi RANGGA PURNIAWAN dan Saksi EDY HARIANTO (Anggota Polda NTB) dan dari hasil penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
Dalam box Speaker :
- 1 (satu) kotak berwarna merah yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan dengan berat bersih 0,761 nol koma tujuh enam satu) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip putih transparan
- 1 (satu) pipet plastik warna putih garis merah
Diatas box Speaker :
- 1 (satu) bong
Dilantai kamar :
- 1 (satu) sumbu
- 1 (satu) korek api gas
Dikantong celana :
- Uang tunai sebesar Rp. 205.000 (dua ratus lima ribu rupiah)
- 1 (satu) celana pendek jenis jeans warna biru
- 1 (satu) unit HP NOKIA warna hijau dengan nomor IMEI 1 : 351874075837305 dan IMEI 2 : 351874075837313 dengan nomor SIM Card 087731012752
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 wita setelahterdakwa ditangkap, selanjutnya saksi RANGGA PURNIAWAN dan Saksi EDY HARIANTO (Anggota Polda NTB) menyuruh terdakwa kembali menelpon saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI untuk memesan sabu sebanyak 1 gram namun saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI menjawab akan menanyakan dulu kepada saksi HERI ANWAR HADI BIN (ALM) H. MUNAWAR ALIAS JON dan tidak lama kemudian saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI menelpon kembali dengan memberitahukan bahwa sabu sebanyak 1 gram ada dan terdakwa mengiyakan sambil menawarkan diri akan mengantarkan uang pemesanan barang terlarang sabu sebanyak 1 gram dan selanjutnya terdakwa menelpon saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI kembali dengan memberitahukan akan menambah pemesanan barang terlarang sabu menjadi 2 gram, kemudian saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI menanyakan berapa uang yang ada dan di jawab oleh terdakwa ada uang sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan dari uang tersebut akan terdakwa berikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) bagi yang mau mengantarkan barang terlarang sabu tersebut pada terdakwa sehingga total barang terlarang sabu sebanyak 2 gram yang harus di bayar adalah hanya Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa selanjutnya saksi RANGGA PURNIAWAN dan Saksi EDY HARIANTO (Anggota Polda NTB) membawa terdakwa dan barang bukti menuju kerumah tempat tinggal saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI di Lingkungan Kebon Tatar RT 24 RW 12 Kelurahan Kelayu Utara Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
Barang bukti milik ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN Alias ANDI berupa:
a. 2 (dua) korek api gas
b. 2 (dua) pipet kaca
c. 1 (satu) bong
d. 1 (satu) pipet plastik putih garis merah
e. Uang tunai sebesar Rp 66.000 (enam puluh enam ribu rupiah)
f. 1 (satu) celana panjang jenis jeans warna biru
g. 1 (satu) unit HP SAMSUNG warna Biru dengan nomor IMEI 1 : 357493645909819 dan IMEI 2 : 358502725909819 dengan nomor SIM Card 087739691485
Barang bukti HERI ANWAR HADI BIN (Alm) H. MUNAWAR Alias JON berupa :
a. 1 (satu) plastik klip putih trasparan yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan dengan berat bersih kesluruhan seberat 1,874 (satu koma delapan tujuh empat) gram
b. Uang tunai sebesar Rp. 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah)
c. 1 (satu) celana panjang jenis jeans warna biru
d. 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 354972415737222 dan IMEI 2 : 354972415787227 dengan nomor SIM Card 081935258372.
e. 1 (satu) unit motor Suzuki Satria warna kunning putih dengan Nopol DR 3790 AV
- Bahwa setelah selesai melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI selanjutnya terdakwa, saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI, saksi HERI ANWAR HADI BIN (ALM) H. MUNAWAR ALIAS JON dan saksi DESSY PRATIWISARI BINTI (ALM) EKA PUTRA SARI ALIAS DESSY serta barang bukti di bawa menuju kerumah tempat tinggal saksi HERI ANWAR HADI BIN (ALM) H. MUNAWAR ALIAS JON yang ada di Dusun Buhlawang Timur Desa Keruak Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB dan ditemukan barang bukti berupa :
a. 1 (satu) gunting
b. 1 (satu) sumbu
c. 3 (tiga) korek api gas
d. 1 (satu) pipet kaca
e. 1 (satu) besi kecil
f. 1 (satu) pipet plastik warna putih garis merah
g. 1 (satu) pipet plastik warna kuning garis hijau
h. 1 (satu) bungkus plastik klip putih transparan
i. 5 (lima) plastik klip putih transparan.
- Setelah selesai melakukan penggeledahan selanjutnya terdakwa bersama saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI, saksi HERI ANWAR HADI BIN (ALM) H. MUNAWAR ALIAS JON dan saksi DESSY PRATIWISARI BINTI (ALM) EKA PUTRA SARI ALIAS DESSY di bawa oleh aparat kepolisian ke Dit Resnarkoba Polda NTB untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) oleh petugas, terdakwa tidak mempunyai ijin dari instansi yang berwenang di Bidang Kesehatan guna memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti kristal putih tersebut sebagaimana Laporan hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza nomor : 24.117.11.16.05.0280.K dan Nomor : 24.117.11.16.05.0281.K tanggal 11 Mei 2024, barang bukti berupa Kristal putih transparan yang diduga shabu tersebut adalah positif (+) mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Provinsi NTB Nomor : NAR-R1.00969/LHU/BLKPK/V/2024, pemeriksaan Urine An. Lalu RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN ALIAS DAYAT tanggal 13 Mei 2024 Positif (+) adanya Methamphetamin.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------
Selong, 01 Oktober 2024
Penuntut Umum
|
HERIL ISWANDI, S.H., M.H.
JAKSA MADYA
ARIA PERKASA UTAMA
AJUN JAKSA
|