Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
97/Pdt.G/2024/PN Sel 1.Badrun
2.Dannatul Ma'wa
3.Kurratul Aini
4.Siti Masyitah
5.Da'yah
6.Sidratul Muntaha
7.Inaq Nurdana
8.Dirawin
1.Sabirin
2.Marsuin alias Amaq Lin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 97/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Badrun
2Dannatul Ma'wa
3Kurratul Aini
4Siti Masyitah
5Da'yah
6Sidratul Muntaha
7Inaq Nurdana
8Dirawin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HAERUDIN, SH.,S.Pd.,MH, DkkBadrun
2HAERUDIN, SH.,S.Pd.,MH, DkkDannatul Ma'wa
3HAERUDIN, SH.,S.Pd.,MH, DkkKurratul Aini
4HAERUDIN, SH.,S.Pd.,MH, DkkSiti Masyitah
5HAERUDIN, SH.,S.Pd.,MH, DkkDa'yah
6HAERUDIN, SH.,S.Pd.,MH, DkkSidratul Muntaha
7HAERUDIN, SH.,S.Pd.,MH, DkkInaq Nurdana
8HAERUDIN, SH.,S.Pd.,MH, DkkDirawin
Tergugat
NoNama
1Sabirin
2Marsuin alias Amaq Lin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Nurdana
2Abdulloh
3Jaelani
4Marao
5Jaenal
6Kiraman
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil – dalil tersebut Para Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Selong berkenan menetapkan Majelis Hakim untuk memerikas dan mengadili perkara ini serta mohon putusan sebagai berikut :

1.Menyatkan hukum mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan hukum bahwa objek sengketa berupa sebidang tanah  yang berstatus tanah milik adat ( belum bersertifikat ) dulu berupa kebun sekarang jadi tanah sawah basah  terletak di Orong Celilong Dusun  Sukamandi Baru dulu Desa Lenek Lauk Sekarang Desa Lenek Baru , , pipil nomor 564 percil nomor 193 Kelas I Luas ± 0,40 Ha.( kurang lebih nol koma empat puluh hekto are ) atau ± 40 are semula tercatat atas nama Amaq Uter setelah jual beli tanggal 12 Juli 1994 menjadi milik AMAQ NURDANA ( Pembeli ) ,dengan batas – batas sandingan :

  -Sebelah Utara     : Dulu Kebun Amaq Nurdana  sekarang dikuasai oleh Amaq Supianto,Jupri dan Inak Roh .

  -Sebelah Timur      : Dulu Sawah Amak Nasa , sekarang parit, tanah  Masturi alias Amaq Jemi.

  -Sebelah Selatan : Dulu Kebun Amak Nurdana , sekarang dikuasai oleh Amak Ojan,Masturi alias Amaq Jemi.

-sebelah Barat     : Telabah atau saluran Irigasi adalah Milik AMAQ NURDANA yang menjadi hak ahli warisnya yakni  Para Penggugat dan Para Turut Tergugat.

 

3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan AMAQ SABIRIN ( Ayah Para Tergugat ) yang telah bertindak sendiri   merampas penguasaan  sawah objek sengketa dengan sewenang – wenang dari  AMAQ NURDANA ( Ayah atau suami Para Penggugat dan Para Turut Tergugat )   dengan kekerasan dan ancaman pembunuhan sekitar tahun 2000,   adalah pelanggaran   Ketentuan Pasal 28 B ayat ( 4 ) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  jo.  Yurisprudensi   Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 279 K/Sip/1957 Tanggal 11 Juni 1968  .

4.Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat menguasai objek sengketa  meneruskan perbuatan ayahnya bernama  AMAQ SABIRN yang sebelumnya telah menyerobot / merampas, mengambil alih tanah sawah tersebut  dengan sewenang – wenang  dari AMAQ NURDANA ( bapak atau suami Para Penggugat dan Turut Tergugat ) mulai tahun 2000 hingga saat sekarang ini adalah Perbuatan Melawan Hukum.

5.Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat dan Para  Turut Tergugat telah menderita kerugian materil dan immateril sebesar Rp.1.196.000.000; ( satu milyar seratus sembilan puluh enam juta rupiah ) akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat yang melanjutkan perbuatan ayahnya  AMAQ SABIRN yang telah menyerobot atau merampas atau mengambil alih dengan sewenang – wenang   penguasaan objek sengketa dari ayah atau suami  Para Penggugat  dan Para Turut Tergugat bernama AMAQ NURDANA  dari tahun 2000 sampai dengan saat sekarang ini. 

6.Menyatakan hukum menghukum Para Tergugat   untuk membayar   kerugian materil dan immateril sebesar Rp.1.196.000.000; ( satu milyar seratus sembilan puluh enam juta rupiah ) kepada Para Penggugat dengan cara tunai dan  serta merta sejak perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap ( inkract van gewijsde ) .    

7.Menyatakan hukum menghukum Para Tergugat dan  atau siapapun yang mendapatkan hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dan Para Turut Tergugat dengan tanpa syarat dan seketika bila perlu dengan bantuan alat Negara Penegak Hukum Kepolisian.

8.Menyatakan hukum batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat segala surat – surat yang menguatkan hak atau mengalihkan hak  atas objek sengketa dari siapapun  kepada Para Tergugat dan atau kepada siapapun yang mendapatkan hak darinya baik berupa surat atau akta jual beli , sertifikat hak ,   surat – surat perpajakan atas nama Para Tergugat  atau pihak lain atau  surat - surat lain dengan nama apapun  yang bersifat mengalihkan hak , karena  keberadaan  surat – surat tersebut   bersifat    melawan hukum.

9.Menyatakan hukum meletakkan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) yang dinyatakan sah dan berharga atas objek sengketa.

10.Menyatakan hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( uirvoorbaar bijvorraad ) meskipun ada upaya hukum Banding, Verzet atau Kasasi.   

11.Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala ongkos yang timbul dari perkara ini.

ATAU :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono )

Demikian gugatan ini dan atas perhatiannya dihaturkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak