Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2025/PN Sel 1.INAQ SERIASIH
2.ILIM Alias INAQ EDI
3.DARMAJI Alias INAQ WINGKA
4.AHMI Alias AMAQ NINDI
1.INAQ MISWANI
2.LAQ NURPIANDI ALIAS INAQ REZON
3.LOQ NURPIANDI ALIAS AMAQ DEPIN
4.AMAQ DIMAN
5.INAQ IWIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2025/PN Sel
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INAQ SERIASIH
2ILIM Alias INAQ EDI
3DARMAJI Alias INAQ WINGKA
4AHMI Alias AMAQ NINDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MULKIATUL HASANAH,SH. DkINAQ SERIASIH
2MULKIATUL HASANAH,SH. DkILIM Alias INAQ EDI
3MULKIATUL HASANAH,SH. DkDARMAJI Alias INAQ WINGKA
4MULKIATUL HASANAH,SH. DkAHMI Alias AMAQ NINDI
Tergugat
NoNama
1INAQ MISWANI
2LAQ NURPIANDI ALIAS INAQ REZON
3LOQ NURPIANDI ALIAS AMAQ DEPIN
4AMAQ DIMAN
5INAQ IWIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah selaku pemilik yang sah atas tanah  sawah seluas ± 0,985 Ha yang terletak di Orong Kekoro Timuq, Subak Sembalun Lawang, Desa Sembalun Lawang, dahulu wilayah kecamatan Sed. Dist Pringgabaya I, sekarang wilayah Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Dengan No.Persil 13 Pipil 163 Kelas I. Dengan batas-batas sebagai berikurt:
  • Sebelah Utara                  : Sawah Haji Maringgit
  • Sebelah Selatan               : Sawah Amaq Canip
  • Sebelah Timur                  : Parit
  • Sebelah Barat                  : Telabah
  1. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai tanah  sawah seluas ± 0,985 Ha yang terletak di Orong Kekoro Timuq, Subak Sembalun Lawang, Desa Sembalun Lawang, dahulu wilayah kecamatan Sed. Dist Pringgabaya I, sekarang wilayah Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Dengan No.Persil 13 Pipil 163 Kelas I  milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
  2. Menghukum perbuatan Para Terguat yang tidak mau mengembalikan dan tetap mempertahankan Objek Sengketa milik Penggugat tersebut,  dengan membayar kerugian kepada Penggugat sebesar
  • Kerugian Materil sebesar Rp. 1.500.000.000 (Satu Miliard Lima Ratus Juta Rupiah);
  • Kerugian Formil  sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah);
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwang Soom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per-hari atas keterlambatan menyerahkan Objek sengketa kepada Penggugat, terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan (inkracht van gewijsde)
  2. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan menguasai tanah sawah seluas ±0,985 Ha yang terletak di Orong Kekoro Timuq, Subak Sembalun Lawang, Desa Sembalun Lawang, dahulu wilayah kecamatan Sed. Dist Pringgabaya I, sekarang wilayah Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Dengan No.Persil 13 Pipil 163 Kelas I tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban/tanggungan apapun bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (TNI dan Polri);
  3. Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
  4. Menyatakan hukum untuk mengenyampingkan alasan-alasan atau surat berharga berupa sertifikat ataupun surat berharga lainnya jika diketemukan atas nama Para Tergugat dan atau atas nama lainnya;
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
  6.  
  7.           yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak