Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2023/PN Sel ALAM PRIMA YOGI R 1.NIA ZULFITRIANI
2.BURHANIAYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2023/PN Sel
Tanggal Surat Senin, 16 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALAM PRIMA YOGI R
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KURNIAWAN, S.H.ALAM PRIMA YOGI R
Tergugat
NoNama
1NIA ZULFITRIANI
2BURHANIAYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 240.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  3. Menyatakan Para Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat sebesar Rp.240.000.000, (dua ratus empat puluh juta rupiah);
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Hutang kepada Penggugat sebesar Rp.240.000.000, (dua ratus empat puluh juta rupiah) secara Tunai tanpa syarat dan terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat 2 yang beralamat di Dusun Gubuk Daya, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgebaya, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, untuk dapat dilakukan Eksekusi dan di Lelang melalui Lembaga Lelang Negara;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat 2 yang beralamat di Dusun Gubuk Daya, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgebaya, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  6. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari Para Tergugat Lalai menjalankan isi Putusan;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian Gugatan ini kami ajukan, atas perhatian dan terkabulnya gugatan ini kami ucapkan terimakasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak