Tanggal Pendaftaran |
Senin, 04 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
114/Pdt.G/2024/PN Sel |
Tanggal Surat |
Jumat, 01 Nov. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | SUKARDI Bin AMAQ MASIR Alias H. NASRULLAH | 2 | HENDRAK Bin AMAQ MASIR Alias H. NASRULLAH |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUHAMMAD SATRIA, SH.,MH | SUKARDI Bin AMAQ MASIR Alias H. NASRULLAH | 2 | MUHAMMAD SATRIA, SH.,MH | HENDRAK Bin AMAQ MASIR Alias H. NASRULLAH |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SAHDAN alias AMAQ ROZI HAMDANI Bin AMAQ NUNSIAH Alias SARKAWI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. SUMERAH, S.H.I.,MH. | SAHDAN alias AMAQ ROZI HAMDANI Bin AMAQ NUNSIAH Alias SARKAWI |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad);
- Menyatakan sah demi hukum tanah seluas + 1.800 M2 (seribu delapan ratus meter persegi)/18 are yang terletak di Orong Tampok, Dusun Tangar, Desa Wakan Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara
|
|
Irigasi;
|
Sebelah Selatan
|
|
Embung H. Nursalim;
|
Sebelah Timur
|
|
Embung Amaq Sukardi (Pecahan Obyek Sengketa);
|
Sebelah Barat
|
|
Embung milik Sahdan.
|
Adalah Milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sejumlah Rp. 180.000.000 (seratus delapan puluh juta) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan ini perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |