Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.FARDITA HUTOMO PUTRA SUDIRMAN,S.H.
2.MOHAMMAD FAJARUDIN, SH
HOLIS IMAMULLAH Bin MAHSIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 140/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3182/N.2.12.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FARDITA HUTOMO PUTRA SUDIRMAN,S.H.
2MOHAMMAD FAJARUDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOLIS IMAMULLAH Bin MAHSIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611 Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                      P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM- 44/SLONG/Eoh.2/07/2024

 

A . IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

Nama lengkap NIK

Tempat lahir

Umur / Tanggal Lahir Jenis kelamin

Kebangsaan/ Kewarganegaraan Tempat tinggal

 

Agama Pekerjaan Pendidikan

B. PENAHANAN

Penangkapan

-   Perpanjangan Penahanan

  • Penyidik
  • Perpanjangan PU
  • Oleh PN
  • Di perpanjang PN II
  • Penuntut Umum

 

:    HOLIS IMAMULLAH Bin MAHSIN

:    5203050210960002

:    Kampung Padang.

:    27 Tahun/ 02 Oktober 1996

:    Laki-Laki

:    Indonesia

:    KP Padang, Desa Masbagik Selatan, Kec. Masbagik Kabupaten Lombok Timur.

:    Islam

:    Pelajar/mahasiswa

:    SMA

 

:    Tanggal 25 Maret 2024 s/d tanggal 27 Maret 2024

Tanggal 28 Maret 2024 s/d tanggal 30 Maret 2024

 

:    Tanggal 28 Maret 2024 s/d tanggal 16 April 2024

:    Tanggal 17 April 2024 s/d tanggal 26 Mei 2024

:    Tanggal 27 Mei 2024 s/d tanggal 25 Juni 2024

:    Tanggal 26 Juni 2024 s/d tanggal 25 Juli 2024

:    Tanggal 25 Juli 2024 s/d tanggal 13 Agustus 2024

 

 

C. D A K W A A N                          : Peratama:

Primair

------------ Bahwa ia terdakwa HOLIS AMINULLAH Bin MAHSIN pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 07.15 wita atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Rumah milik terdakwa yang beralamat di KP. Padang, Desa Masbagik Selatan, Kec. Masbagik, Kab. Lombok Timur atau pada tempat-tempat tertentu yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada aya (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilo gram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut. :--------------------------------------

 

 

 
 


Bahwa awalnya saksi Fungki Marta Erianto dan saksi Tohriadi keduanya anggota polri (satreskoba polres Lombok Timur) mendapatkan laporan dari masyarakat tentang bahwa di Alamat KP. Padang, Desa Masbagik Selatan, Kec. Masbagik, Kab. Lotim sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis Shabu dan ganja. Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya saksi Fungki Marta Erianto dan saksi Tohriadi bersama tim opsnal narkoba Polres Lombok Timur melakukan penangkapan terhadap terdakwa HOLIS IMAMMULLAH. Selanjutnya saksi Fungki Marta Erianto dan saksi Tohriadi dan Tim memanggil Saksi Husnain selaku ketua RT setempat dan saksi Huliadi untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumahnya, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang mana di saku sebelah kiri jaket yang dikenakan oleh terdakwa HOLIS IMAMULLAH ditemukan Barang Bukti berupa 1 (Satu) Bungkus Plastik Besar yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus klip berukuran besar yang berisi 4 (empat) plastic klip yang didalamnya berisi kristal bening Narkotika Gol I jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastic klip besar yang didalamnya diduga berisi kristal bening Narkotika Gol I jenis Shabu dan 2 (dua) bungkus plastic klip ukuran sedang yang diduga berisi kristal bening Narkotika Gol I jenis Shabu dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di sekitar rumah terdakwa dan tempat tertutup lainnya tepatnya di atas lemari ditemukan 1 (Satu) Buah Tas

 

 

selempang warna Hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip berukuran sedang yang didalamnya berisi 3 (tiga) plastic klip yang didalamnya berisi kristal bening Narkotika Gol I jenis Shabu dan 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi 9 (Sembilan) plastic klip yang di dalamnya berisi daun, batang dan biji Narkotika Gol I jenis Ganja, 1 (Satu) Buah Timbangan Digital dan 1 (satu) buah sendok sabu serta ditemukan 1 (satu) buah Handphone kecil merek Nokia warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone Android merek Redmi 5G warna putih dengan case berwarna hitam diatas tempat tidur terdakwa HOLIS IMAMULLAH Bin MAHSIN selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa sebelumnya sekira pada awal bulan tanggal 5 Maret tahun 2024 sekitar pada pagi hari terdakwa ditelfon oleh SIS (DPO), dimana SIS (DPO) akan menitipkan narkotika jenis sabu dan ganja, Namun sampai sekitar dua minggu kemudian narkotika jenis shabu dan ganja tersebut tidak kunjung diantar oleh SIS (DPO). Tiga hari kemudian SIS menelfon terdakwa kembali dan kemudian SIS (DPO) mengarahkan terdakwa untuk menemui temannya di gang KP. Padang, Desa Masbagik Selatan, Kec. Masbagik, Kab. Lombok Timur sehingga pada sekitar pukul 17.00 wita kemudian terdakwa pergi ke gang KP. Padang, Desa Masbagik Selatan, Kec. Masbagik, Kab. Lombok Timur dan saat di sana terdakwa bertemu dengan temannya SIS (DPO), dimana temannya SIS (DPO) tersebut langsung memberikan satu buah kantong plastic 1 (satu) bungkus klip berukuran besar yang berisi   kristal bening Narkotika Gol I jenis Shabu dan 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi 9 (Sembilan) plastic klip yang di dalamnya berisi daun, batang dan biji yang diduga Narkotika Gol I jenis Ganja kemudian terdakwa pulang kerumahnya dan saat tiba dirumah terdakwa langsung memindahkan 1 (satu) bungkus klip berukuran besar yang didalamnya berisi kristal bening Narkotika Gol I jenis dan 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi 9 (Sembilan) plastic klip yang di dalamnya berisi daun, batang dan biji Narkotika Gol I jenis Ganja kedalam lemari kamar di rumah terdakwa selanjutnya terdakwa memakai sedikit shabu tersebut dan terdakwa tidak menimbang terlebih dahulu sebelum terdakwa konsumsi. Hampir setiap hari terdakwa ditelfon oleh SIS (DPO) untuk membagi 1 (satu) plastic klip besar yang berisi kristal bening narkotika Gol I jenis shabu tersebut menjadi 1 (satu) bungkus klip berukuran besar yang berisi 4 (empat) plastic klip yang didalamnya berisi kristal bening Narkotika Gol I jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastic klip besar yang didalamnya berisi kristal bening Narkotika Gol I jenis Shabu, 2 (dua) bungkus plastic klip ukuran sedang yang berisi kristal bening Narkotika Gol I jenis Shabu, 1 (satu) plastic klip berukuran sedang yang didalamnya berisi 3 (tiga) plastic klip yang didalamnya berisi kristal bening Narkotika Gol I jenis Shabu yang selanjutnya oleh SIS menyuruh terdakwa untuk memberikannya kepada orang yang tidak terdakwa kenal. Lalu pada tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 07.15 wita polisi datang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

 

Bahwa bedasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 21/11950.03/2024 tanggal 25 Maret 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong dengan hasil sebagai berikut:

-1 (satu) bungkus klip berukuran besar yang berisi 4 (empat) plastic klip yang didalamnya berisi kristal bening Narkotika Gol I jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastic klip besar yang didalamnya diduga berisi kristal bening Narkotika Gol I jenis Shabu dan 2 (dua) bungkus plastic klip ukuran sedang yang diduga berisi kristal bening Narkotika Gol I jenis Shabu 1 (satu) plastic klip berukuran sedang yang didalamnya berisi 3 (tiga) plastic klip yang didalamnya berisi kristal bening Narkotika Gol I jenis Shabu dengan berat kotor keseluruhan 111,80 (seratus sebelas koma delapan nol) gram dan berat bersih 104,75 (seratus empat koma tujuh lima) gram.

- 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi 9 (Sembilan) plastic klip yang di dalamnya berisi daun, batang dan biji Narkotika Gol I jenis Ganja dengan berat kotorkeseluruhan 12,66 (dua belas koma enam enam) gram dan berat bersih 9,10 (sembilan koma satu nol) gram.

 

---------- Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah di lakukan uji Laboraturium sesuai Laporan Pengujian Nomor LHU.117.K.05.16.24,0203 Laboratorium Balai Besar POM Mataram atas nama terdakwa HOLIS IMANULLAH Bin MAHSIN sebagai berikut :

  1. Nomor : 24.117.11.16.05.0197.K tanggal 26 Maret 2024 bahwa sampel kristal putih transparan tersebut memang benar mengandung METAMFETAMIN merupakan NARKOTIKA GOLONGAN I.-        

---------- Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah di lakukan uji Laboratorium sesuai Laporan Pengujian Nomor LHU.117.K.05.16.24,0204 Laboratorium Balai Besar POM Mataram atas nama terdakwa HOLIS IMANULLAH Bin MAHSIN sebagai berikut :

  1. Nomor : 24.117.11.16.05.0198.K tanggal 26 Maret 2024 bahwa sampel Daun, batang, dan biji kering tersebut memang benar mengandung GANJA merupakan NARKOTIKA GOLONGAN I.- -----------------------------------------------------  

 

Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada aya (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilo gram atau melebihi 5 (lima)

 

batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa ijin dari pihak berwenang.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

 

Subsidiair

------------ Bahwa ia terdakwa HOLIS AMINULLAH Bin MAHSIN pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 07.15 wita atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Rumah milik terdakwa yang beralamat di KP. Padang, Desa Masbagik Selatan, Kec. Masbagik, Kab. Lombok Timur atau pada tempat-tempat tertentu yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut. :                                                                                                                                       -

 

Bahwa awalnya saksi Fungki Marta Erianto dan saksi Tohriadi keduanya anggota polri (satreskoba polres Lombok Timur) mendapatkan laporan dari masyarakat tentang bahwa di Alamat KP. Padang, Desa Masbagik Selatan, Kec. Masbagik, Kab. Lotim sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis Shabu dan ganja. Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya saksi Fungki Marta Erianto dan saksi Tohriadi bersama tim opsnal narkoba Polres Lombok Timur melakukan penangkapan terhadap terdakwa HOLIS IMAMMULLAH. Selanjutnya saksi Fungki Marta Erianto dan saksi Tohriadi dan Tim memanggil Saksi Husnain selaku ketua RT setempat dan saksi Huliadi untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumahnya, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang mana di saku sebelah kiri jaket yang dikenakan oleh terdakwa HOLIS IMAMULLAH ditemukan Barang Bukti berupa 1 (Satu) Bungkus Plastik Besar yang didalamnya berisi   1 (satu) bungkus klip berukuran besar yang berisi 4 (empat) plastic klip yang didalamnya berisi kristal bening Narkotika Gol I jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastic klip besar yang didalamnya diduga berisi kristal bening Narkotika Gol I jenis Shabu dan 2 (dua) bungkus plastic klip ukuran sedang yang diduga berisi kristal bening Narkotika Gol I jenis Shabu dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di sekitar rumah terdakwa dan tempat tertutup lainnya tepatnya di atas lemari ditemukan 1 (Satu) Buah Tas selempang warna Hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip berukuran sedang yang didalamnya berisi 3 (tiga) plastic klip yang didalamnya berisi kristal bening Narkotika Gol I jenis Shabu dan 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi 9 (Sembilan) plastic klip yang di dalamnya berisi daun, batang dan biji Narkotika Gol I jenis Ganja, 1 (Satu) Buah Timbangan Digital dan 1 (satu) buah sendok sabu serta ditemukan 1 (satu) buah Handphone kecil merek Nokia warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone Android merek Redmi 5G warna putih dengan case berwarna hitam diatas tempat tidur terdakwa HOLIS IMAMULLAH Bin MAHSIN selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa sebelumnya sekira pada awal bulan tanggal 5 Maret tahun 2024 sekitar pada pagi hari terdakwa ditelfon oleh SIS (DPO), dimana SIS (DPO) akan menitipkan narkotika jenis sabu dan ganja, Namun sampai sekitar dua minggu kemudian narkotika jenis shabu dan ganja tersebut tidak kunjung diantar oleh SIS (DPO). Tiga hari kemudian SIS menelfon terdakwa kembali dan kemudian SIS (DPO) mengarahkan terdakwa untuk menemui temannya di gang KP. Padang, Desa Masbagik Selatan, Kec. Masbagik, Kab. Lombok Timur sehingga pada sekitar pukul 17.00 wita kemudian terdakwa pergi ke gang KP. Padang, Desa Masbagik Selatan, Kec. Masbagik, Kab. Lombok Timur dan saat di sana terdakwa bertemu dengan temannya SIS (DPO), dimana temannya SIS (DPO) tersebut langsung memberikan satu buah kantong plastic 1 (satu) bungkus klip berukuran besar yang berisi   kristal bening Narkotika Gol I jenis Shabu dan 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi 9 (Sembilan) plastic klip yang di dalamnya berisi daun, batang dan biji yang diduga Narkotika Gol I jenis Ganja kemudian terdakwa pulang kerumahnya dan saat tiba dirumah terdakwa langsung memindahkan 1 (satu) bungkus klip berukuran besar yang didalamnya berisi kristal bening Narkotika Gol I jenis dan 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi 9 (Sembilan) plastic klip yang di dalamnya berisi daun, batang dan biji Narkotika Gol I jenis Ganja kedalam lemari kamar di rumah terdakwa selanjutnya terdakwa memakai sedikit shabu tersebut dan terdakwa tidak menimbang terlebih dahulu sebelum terdakwa konsumsi. Hampir setiap hari terdakwa ditelfon oleh SIS (DPO) untuk membagi 1 (satu) plastic klip besar yang berisi kristal bening narkotika Gol I jenis shabu tersebut menjadi 1 (satu) bungkus klip berukuran besar yang berisi 4 (empat) plastic klip yang didalamnya berisi kristal bening Narkotika Gol I jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastic klip besar yang didalamnya berisi kristal bening Narkotika Gol I jenis Shabu, 2 (dua) bungkus plastic klip ukuran sedang yang berisi kristal bening Narkotika Gol I jenis Shabu, 1 (satu) plastic klip berukuran sedang yang didalamnya berisi 3 (tiga) plastic klip yang didalamnya berisi kristal bening Narkotika Gol I jenis Shabu yang selanjutnya oleh SIS menyuruh terdakwa untuk memberikannya kepada orang yang tidak terdakwa kenal. Lalu pada

 

tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 07.15 wita polisi datang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

 

Bahwa bedasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 21/11950.03/2024 tanggal 25 Maret 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong dengan hasil sebagai berikut:

-1 (satu) bungkus klip berukuran besar yang berisi 4 (empat) plastic klip yang didalamnya berisi kristal bening Narkotika Gol I jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastic klip besar yang didalamnya diduga berisi kristal bening Narkotika Gol I jenis Shabu dan 2 (dua) bungkus plastic klip ukuran sedang yang diduga berisi kristal bening Narkotika Gol I jenis Shabu 1 (satu) plastic klip berukuran sedang yang didalamnya berisi 3 (tiga) plastic klip yang didalamnya berisi kristal bening Narkotika Gol I jenis Shabu dengan berat kotor keseluruhan 111,80 (seratus sebelas koma delapan nol) gram dan berat bersih 104,75 (seratus empat koma tujuh lima) gram.

 

---------- Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah di lakukan uji Laboraturium sesuai Laporan Pengujian Nomor LHU.117.K.05.16.24,0203 Laboratorium Balai Besar POM Mataram atas nama terdakwa HOLIS IMANULLAH Bin MAHSIN sebagai berikut :

a. Nomor : 24.117.11.16.05.0197.K tanggal 26 Maret 2024 bahwa sampel kristal putih transparan tersebut memang benar mengandung METAMFETAMIN merupakan NARKOTIKA GOLONGAN I.-    

 

Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa ijin dari pihak berwenang.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------ DAN     ----------------------------------------------------------

 

Kedua :

------------ Bahwa ia terdakwa HOLIS AMINULLAH Bin MAHSIN pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 07.15 wita atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Rumah milik terdakwa yang beralamat di KP. Padang, Desa Masbagik Selatan, Kec. Masbagik, Kab. Lombok Timur atau pada tempat-tempat tertentu yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong, telah melakukan Tindak pidana “ tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanamanyang dilakukanoleh terdakwa dengan cara sebagai berikut. :----------------------------------------------------

 

Bahwa awalnya saksi Fungki Marta Erianto dan saksi Tohriadi keduanya anggota polri (satreskoba polres Lombok Timur) mendapatkan laporan dari masyarakat tentang bahwa di Alamat KP. Padang, Desa Masbagik Selatan, Kec. Masbagik, Kab. Lotim sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis Shabu dan ganja. Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya saksi Fungki Marta Erianto dan saksi Tohriadi bersama tim opsnal narkoba Polres Lombok Timur melakukan penangkapan terhadap terdakwa HOLIS IMAMMULLAH. Selanjutnya saksi Fungki Marta Erianto dan saksi Tohriadi dan Tim memanggil Saksi Husnain selaku ketua RT setempat dan saksi Huliadi untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumahnya, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang mana di saku sebelah kiri jaket yang dikenakan oleh terdakwa HOLIS IMAMULLAH ditemukan Barang Bukti berupa 1 (Satu) Bungkus Plastik Besar yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus klip berukuran besar yang berisi 4 (empat) plastic klip yang didalamnya berisi kristal bening Narkotika Gol I jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastic klip besar yang didalamnya diduga berisi kristal bening Narkotika Gol I jenis Shabu dan 2 (dua) bungkus plastic klip ukuran sedang yang diduga berisi kristal bening Narkotika Gol I jenis Shabu dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di sekitar rumah terdakwa dan tempat tertutup lainnya tepatnya di atas lemari ditemukan 1 (Satu) Buah Tas selempang warna Hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip berukuran sedang yang didalamnya berisi 3 (tiga) plastic klip yang didalamnya berisi kristal bening Narkotika Gol I jenis Shabu dan 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi 9 (Sembilan) plastic klip yang di dalamnya berisi daun, batang dan biji Narkotika Gol I jenis Ganja, 1 (Satu) Buah Timbangan Digital dan 1 (satu) buah sendok sabu serta ditemukan 1 (satu) buah Handphone kecil merek Nokia warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone Android merek Redmi 5G warna putih dengan case berwarna hitam diatas tempat tidur terdakwa HOLIS IMAMULLAH Bin MAHSIN selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut.

 

 
 


Bahwa sebelumnya sekira pada awal bulan tanggal 5 Maret tahun 2024 sekitar pada pagi hari terdakwa ditelfon oleh SIS (DPO), dimana SIS (DPO) akan menitipkan narkotika jenis sabu dan ganja, Namun sampai sekitar dua minggu kemudian narkotika jenis shabu dan ganja tersebut tidak kunjung diantar oleh SIS (DPO). Tiga hari kemudian SIS menelfon terdakwa kembali dan

 

 

kemudian SIS (DPO) mengarahkan terdakwa untuk menemui temannya di gang KP. Padang, Desa Masbagik Selatan, Kec. Masbagik, Kab. Lombok Timur sehingga pada sekitar pukul 17.00 wita kemudian terdakwa pergi ke gang KP. Padang, Desa Masbagik Selatan, Kec. Masbagik, Kab. Lombok Timur dan saat di sana terdakwa bertemu dengan temannya SIS (DPO), dimana temannya SIS (DPO) tersebut langsung memberikan satu buah kantong plastic 1 (satu) bungkus klip berukuran besar yang berisi   kristal bening Narkotika Gol I jenis Shabu dan 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi 9 (Sembilan) plastic klip yang di dalamnya berisi daun, batang dan biji yang diduga Narkotika Gol I jenis Ganja kemudian terdakwa pulang kerumahnya dan saat tiba dirumah terdakwa langsung memindahkan 1 (satu) bungkus klip berukuran besar yang didalamnya berisi kristal bening Narkotika Gol I jenis dan 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi 9 (Sembilan) plastic klip yang di dalamnya berisi daun, batang dan biji Narkotika Gol I jenis Ganja kedalam lemari kamar di rumah terdakwa selanjutnya terdakwa memakai sedikit shabu tersebut dan terdakwa tidak menimbang terlebih dahulu sebelum terdakwa konsumsi. Hampir setiap hari terdakwa ditelfon oleh SIS (DPO) untuk membagi 1 (satu) plastic klip besar yang berisi kristal bening narkotika Gol I jenis shabu tersebut menjadi 1 (satu) bungkus klip berukuran besar yang berisi 4 (empat) plastic klip yang didalamnya berisi kristal bening Narkotika Gol I jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastic klip besar yang didalamnya berisi kristal bening Narkotika Gol I jenis Shabu, 2 (dua) bungkus plastic klip ukuran sedang yang berisi kristal bening Narkotika Gol I jenis Shabu, 1 (satu) plastic klip berukuran sedang yang didalamnya berisi 3 (tiga) plastic klip yang didalamnya berisi kristal bening Narkotika Gol I jenis Shabu yang selanjutnya oleh SIS menyuruh terdakwa untuk memberikannya kepada orang yang tidak terdakwa kenal. Lalu pada tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 07.15 wita polisi datang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

 

Bahwa bedasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 21/11950.03/2024 tanggal 25 Maret 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong dengan hasil sebagai berikut:

-1 (satu) bungkus klip berukuran besar yang berisi 4 (empat) plastic klip yang didalamnya berisi kristal bening Narkotika Gol I jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastic klip besar yang didalamnya diduga berisi kristal bening Narkotika Gol I jenis Shabu dan 2 (dua) bungkus plastic klip ukuran sedang yang diduga berisi kristal bening Narkotika Gol I jenis Shabu 1 (satu) plastic klip berukuran sedang yang didalamnya berisi 3 (tiga) plastic klip yang didalamnya berisi kristal bening Narkotika Gol I jenis Shabu dengan berat kotor keseluruhan 111,80 (seratus sebelas koma delapan nol) gram dan berat bersih 104,75 (seratus empat koma tujuh lima) gram.

- 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi 9 (Sembilan) plastic klip yang di dalamnya berisi daun, batang dan biji Narkotika Gol I jenis Ganja dengan berat kotorkeseluruhan 12,66 (dua belas koma enam enam) gram dan berat bersih 9,10 (sembilan koma satu nol) gram.

 

---------- Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah di lakukan uji Laboratorium sesuai Laporan Pengujian Nomor LHU.117.K.05.16.24,0204 Laboratorium Balai Besar POM Mataram atas nama terdakwa HOLIS IMANULLAH Bin MAHSIN sebagai berikut :

-           Nomor : 24.117.11.16.05.0198.K tanggal 26 Maret 2024 bahwa sampel Daun, batang, dan biji kering tersebut memang benar mengandung GANJA merupakan NARKOTIKA GOLONGAN I.-              -------------------------------------------

Bahwa    terdakwa    dalam    menanam,    memelihara,    memiliki,    menyimpan,               menguasai              atau menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanamantanpa ijin dari pihak berwenang.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam                                                                                                                                 pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

 

Selong, 06 Agustus 2024 Jaksa Penuntut Umum

 

 

MOHAMMAD FAJARUDIN

Jaksa Pratama

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

       
   
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya