Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.B/2024/PN Sel 1.MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2.MOHAMMAD FAJARUDIN, SH
SARAPUDIN Alias GERANDONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 164/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3589/N.2.12.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2MOHAMMAD FAJARUDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARAPUDIN Alias GERANDONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097        www.kejari-lomboktimur.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                 P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

  S U R A T  D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM- 81 /SLONG/Eoh.2/08/2024

 

  1.     IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

 

:

 

Sarapudin Alias Gerandong

Tempat Lahir

:

Dasan Ume

Umur/Tgl Lahir

:

32 tahun / 07 Agustus 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Dasan Ume, RT/RW: 000/000, Desa Sukadana, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur

A g a m a         

:

Islam.

Pekerjaan        

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SD

 

  1.    STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  • Penangkapan oleh penyidik:

Terdakwa dilakukan penangkapan sejak tanggal 20 Juni 2024

  • Penahanan oleh Penyidik (Jenis Rutan):

Terdakwa dilakukan penahanan sejak tanggal 21 Juni 2024 s/d 10 Juli 2024

  • Diperpanjang Penahanan Oleh Penuntut Umum:

Terdakwa diperpanjang Penahanannya sejak tanggal 11 Juli 2024 s/d 19 Agustus 2024.

  • Penahanan oleh Penuntut Umum (Jenis Rutan):

Terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2024 s/d tanggal 07 September 2024

 

  1.     DAKWAAN :

 

Pertama

-------- Bahwa ia terdakwa Sarapudin Alias Gerandong Bin Mastur secara Bersama-sama dengan saksi  Sopiandi Alias Andi (tersangka dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 03.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Simpang tiga jalan umum sepolong, Dusun Sepolong, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan, supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya yang dilakukan pada waktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada rumahnya atau dijalan umum atau didalam kereta api atau trem yang sedang berjalan dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal dari terdakwa yang mengajak saksi Sopiandi Alias Andi pergi menuju Desa Jurit dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam DR 2990 KU, dimana dalam perjalanan tersebut terdakwa ada mengatakan kepada saksi Sopiandi Alias Andi bahwa mereka akan melakukan pencurian tabung gas.
  • Bahwa pada saat melintasii rumah salah satu warga di pinggir jalan, terdakwa ada melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX warna hijau dengan Nomor Polisi DK 3869 AJ sedang diparkir di rumah tersebut, kemudian terdakwa langsung memutar balik sepeda motornya dan memarkirkannya serta menyuruh saksi Sopiandi Alias Andi  untuk menunggu.
  • Bahwa selanjutnya dengan berjalan kaki terdakwa mendekati  rumah penduduk tempat diparkirkannya 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX warna hijau dengan Nomor Polisi DK 3869 AJ diparkir, namun karena saat itu pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX warna hijau dengan Nomor Polisi DK 3869 AJ belum tidur, terdakwa kembali ke tempat dirinya memarkirkan sepeda motornya dan segera meninggalkan tepat tersebut.
  • Bahwa pada saat terdakwa berada di Simpang tiga jalan umum sepolong, Dusun Sepolong, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, datang saksi Jalaludin Alias Jalal, saksi Hendra Supanji Alias Hendra, sdr. Indra, sdr. Romi, sdr. Roza, dan sdr. Helmi menghadang dan menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa bersama saksi Sopiandi Alias Andi, dan langsung menanyakan maksud dari terdakwa mengintip dirumah milik saksi Jalaludin Alias Jalal, dan terdakwa menjawab sedang mencari obat namun karena saksi Jalaludin Alias Jalal, saksi Hendra Supanji Alias Hendra, sdr.Indra, sdr. Romi, sdr. Roza, dan sdr. Helmi tidak percaya dengan penjelasan terdakwa, akhirnya terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi Jalaludin Alias Jalal, saksi Hendra Supanji Alias Hendra, sdr.Indra, sdr. Romi, sdr. Roza, dan sdr. Helmi.
  • Bahwa pada saat terdakwa baru menjalankan sepeda motor miliknya, saksi Hendra Supanji Alias Hendra menarik sepeda motor terdakwa, hingga sepeda motor yang dikendarai terdakwa bersama saksi Sopiandi Alias Andi terjatuh, kemudian terdakwa bangun sambil mengeluarkan golok miliknya dan mengayun-ayunkannya ke arah saksi Jalaludin Alias Jalal, saksi Hendra Supanji Alias Hendra, sdr.Indra, sdr. Romi, sdr. Roza, dan sdr. Helmi, hingga saksi Jalaludin Alias Jalal, saksi Hendra Supanji Alias Hendra, sdr.Indra, sdr. Romi, sdr. Roza, dan sdr. Helmi mundur.
  • Bahwa pada saat saksi Jalaludin Alias Jalal, saksi Hendra Supanji Alias Hendra, sdr.Indra, sdr. Romi, sdr. Roza, dan sdr. Helmi mundur, kesempatan ini digunakan oleh terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX warna hijau dengan Nomor Polisi DK 3869 AJ dan menyuruh saksi Sopiandi Alias Andi pergi sambil membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam DR 2990 KU, namun sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam DR 2990 KU tersebut tidak bisa di hidupkan kemudian saksi Sopiandi Alias Andi membawa sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya.
  • Bahwa selanjutnya pada saat terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX warna hijau dengan Nomor Polisi DK 3869 AJ  dengan cara mendorong namun sambil tetap mengayunkam golok miliknya ke arah saksi Hendra Supanji Alias Hendra, karena saat itu saksi Hendra Supanji Alias Hendra masih menarik dan mempertahankan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX warna hijau dengan Nomor Polisi DK 3869 AJ tersebut agar tidak dibawa oleh terdakwa.
  • Bahwa setelah kurang lebih 20 (dua puluh) meter terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX warna hijau dengan Nomor Polisi DK 3869 AJ tersebut, akhirnya terdakwa melepas sepeda motor tersebut untuk lari menyelamatkan diri karena saat itu datang warga Masyarakat menghadang dan menangkap terdakwa bersama saksi Sopiandi Alias Andi dan segera mengamankannya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa anak korban Diva Hardiawan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 8.500. 000, (delapan juta lima ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365  Ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHP

 

Atau

 

Kedua

 

-------- Bahwa ia terdakwa Sarapudin Alias Gerandong Bin Mastur pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 03.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Simpang tiga jalan umum sepolong, Dusun Sepolong, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan, supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal dari terdakwa yang mengajak saksi Sopiandi Alias Andi pergi menuju Desa Jurit dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam DR 2990 KU, dimana dalam perjalanan tersebut terdakwa ada mengatakan kepada saksi Sopiandi Alias Andi bahwa mereka akan melakukan pencurian tabung gas.
  • Bahwa pada saat melintasii rumah salah satu warga di pinggir jalan, terdakwa ada melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX warna hijau dengan Nomor Polisi DK 3869 AJ sedang diparkir di rumah tersebut, kemudian terdakwa langsung memutar balik sepeda motornya dan memarkirkannya serta menyuruh saksi Sopiandi Alias Andi  untuk menunggu.
  • Bahwa selanjutnya dengan berjalan kaki terdakwa mendekati  rumah penduduk tempat diparkirkannya 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX warna hijau dengan Nomor Polisi DK 3869 AJ diparkir, namun karena saat itu pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX warna hijau dengan Nomor Polisi DK 3869 AJ belum tidur, terdakwa kembali ke tempat dirinya memarkirkan sepeda motornya dan segera meninggalkan tepat tersebut.
  • Bahwa pada saat terdakwa berada di Simpang tiga jalan umum sepolong, Dusun Sepolong, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, datang saksi Jalaludin Alias Jalal, saksi Hendra Supanji Alias Hendra, sdr. Indra, sdr. Romi, sdr. Roza, dan sdr. Helmi menghadang dan menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa bersama saksi Sopiandi Alias Andi, dan langsung menanyakan maksud dari terdakwa mengintip dirumah milik saksi Jalaludin Alias Jalal, dan terdakwa menjawab sedang mencari obat namun karena saksi Jalaludin Alias Jalal, saksi Hendra Supanji Alias Hendra, sdr.Indra, sdr. Romi, sdr. Roza, dan sdr. Helmi tidak percaya dengan penjelasan terdakwa, akhirnya terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi Jalaludin Alias Jalal, saksi Hendra Supanji Alias Hendra, sdr.Indra, sdr. Romi, sdr. Roza, dan sdr. Helmi.
  • Bahwa pada saat terdakwa baru menjalankan sepeda motor miliknya, saksi Hendra Supanji Alias Hendra menarik sepeda motor terdakwa, hingga sepeda motor yang dikendarai terdakwa bersama saksi Sopiandi Alias Andi terjatuh, kemudian terdakwa bangun sambil mengeluarkan golok miliknya dan mengayun-ayunkannya ke arah saksi Jalaludin Alias Jalal, saksi Hendra Supanji Alias Hendra, sdr.Indra, sdr. Romi, sdr. Roza, dan sdr. Helmi, hingga saksi Jalaludin Alias Jalal, saksi Hendra Supanji Alias Hendra, sdr.Indra, sdr. Romi, sdr. Roza, dan sdr. Helmi mundur.
  • Bahwa pada saat saksi Jalaludin Alias Jalal, saksi Hendra Supanji Alias Hendra, sdr.Indra, sdr. Romi, sdr. Roza, dan sdr. Helmi mundur, kesempatan ini digunakan oleh terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX warna hijau dengan Nomor Polisi DK 3869 AJ dan menyuruh saksi Sopiandi Alias Andi pergi sambil membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam DR 2990 KU, namun sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam DR 2990 KU tersebut tidak bisa di hidupkan kemudian saksi Sopiandi Alias Andi membawa sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya.
  • Bahwa selanjutnya pada saat terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX warna hijau dengan Nomor Polisi DK 3869 AJ  dengan cara mendorong namun sambil tetap mengayunkam golok miliknya ke arah saksi Hendra Supanji Alias Hendra, karena saat itu saksi Hendra Supanji Alias Hendra masih menarik dan mempertahankan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX warna hijau dengan Nomor Polisi DK 3869 AJ tersebut agar tidak dibawa oleh terdakwa.
  • Bahwa setelah kurang lebih 20 (dua puluh) meter terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX warna hijau dengan Nomor Polisi DK 3869 AJ tersebut, akhirnya terdakwa melepas sepeda motor tersebut untuk lari menyelamatkan diri karena saat itu datang warga Masyarakat menghadang dan menangkap terdakwa dan segera mengamankannya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa anak korban Diva Hardiawan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 8.500. 000, (delapan juta lima ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365  Ayat (1) KUHP

                                                                   

 

Selong,  27 Agustus 2024

Penuntut Umum

 

 

 

Manik Artha Adhitama, SH.

Jaksa Muda

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya