Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan serta segenap fakta hukum tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memanggil para pihak di persidangan dan memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.
- Mengabulkan dan menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan diatas tanah objek sengketa;;
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa :
Sebidang tanah sawah (semula tanah Rau/Ladang) seluas ± 7.805 M2 Sesuai dengan Sertifikat hak milik atas nama AMAK RENAH dengan sertifikat Hak Milik. No: 49 tertanggal ; 16 September. 1987, yang terletak di Orong Lendang Pende Subak Jukan II, Lendang Lajut, Dusun Lingkok Ramben semula Desa Selebung Ketangga yang sekarang menjadi Desa Ketangga Jeraeng, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, NTB dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Sawah Mamiq Darwite, Mamiq Yam dan Mamiq Daham, Muatawalli dan Parit.
- Sebelah Timur : Tanah Sawah Amak Sihabudin, Sarjan dan Inaq Gesal
- Sebelah Selatan : Tanah Sawah H. Moh. Adnan Hakim, Taupik dan Muhamad Nasir alias Amaq Sul
- Sebelah Barat : Tanah Sawah Amak Benar.
Selanjutnya tanah sawah (semula tanah Rau/Ladang) seluas ± 7.805 M2 Sesuai dengan Sertifikat hak milik atas nama AMAK RENAH dengan sertifikat Hak Milik. No: 49 tertanggal ; 16 September. 1987 dibelah/dibagi menjadi 2 (dua) pada tahun 2022 karena di bangun buat Parit dan sisanya yaitu:
- Tanah Selanjutnya tanah sawah (semula tanah Rau/Ladang) seluas ± 5.805 M2 dengan batas batas sebagai berikut: Selanjutnya di sebut sebagai Objek Sengketa I
- Sebelah Utara : Tanah Sawah Mamiq Darwite, Mamiq Daham, Mamiq Yam dan Mutawalli
- Sebelah Timur : Tanah Sawah Amak Sihabudin, Sarjan dan Inaq Gesal
- Sebelah Selatan : Tanah Sawah Muhamad Nasir alias Amaq Sul/Sulhiah
- Sebelah Barat : Parit dan obyek sengketa 2.
- Tanah Selanjutnya tanah sawah (semula tanah Rau/Ladang) seluas ± 2.000 M2 dengan batas batas sebagai benikut:
- Sebelah Utara : Tanah Sawah Mamiq Darwite, Mamiq Daham, mamiq Yam dan Mutawalli
- Sebelah Timur : Parit dan Obyek Sengketa 1
- Sebelah Selatan :Tanah Sawah H. Adnan Hakim/Taupik
- Sebelah Barat : Tanah Sawah Amak Benar.
adalah merupakan Hak Milik dan Peninggalan dari almarhum AMAQ RENAH yang juga harus turun dan diterima oleh Para Penggugat sebagai anak keturunannya yang sah dari almarhum AMAQ RENAH.
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan Amaq Benar ( T1 ) yang mengambil sertifikat tanah obyek sengketa sejak diterbitkan sertifikat tanah obyek sengketa serta merampas tanah obyek sengketa yang kemudian menguasai dan mengerjakan tanah obyek sengketa setelah Amaq Renah meninggal dunia adalah merupakan tindakan tidak sah dan melawan hukum yang sangat merugikan para Penggugat.
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan Amaq Benar ( T1 ) dan Amaq Nursam ( T3 ) yang melakukan konsfirasi jahat dengan mengatakan bahwa orang tua para penggugat dan tergugat 2 mempunyai hutang kepada Amaq Nurmas semasa almarhum Amaq Renah masih hidup adalah tindakan tidak sah dan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan para Penggugat..
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan H. Abd. Kholiq ( T2 ) yang menjual tanah obyek sengketa kepada Inaq Hanapi ( T4 ) dengan tanpa sepengetahuan dan seijin Para Penggugat yang juga berhak atas tanah obyek sengketa adalah merupakan tindakan dan perbuatan tidak sah dan cacad yuridis, oleh sebab itu jual beli tanah obyek sengketa antara H. Abd. Kholiq dengan Maniah alias Inaq Hanapi harus dinyatakan batal demi hukum atau dibatalkan dan surat jual beli atas tanah obyek sengketa serta surat-surat lain yang timbul karenanya harus dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sebagai alat bukti, oleh sebab itu harus dikesampingkan sebagai alat bukti dalam perkara a quo.
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan Amaq Benar (T1) yang membagi-bagikan tanah obyek sengketa kepada anak-anaknya yaitu kepada T4, T5, T6 dan T7 adalah merupakan tindakan dan perbutan tidak sah dan melawan hukum yang sangat merugikan para penggugat.
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan T4, T5, T6 dan T7 yang menguasai dan mengerjakan tanah obyek sengketa yang kemudian membuatkan sertifikat keatas namanya masing-masing adalah perbuatan tidak sah dan melawan hukum yang sangat merugikan para Penggugat, oleh sebab itu semua sertifikat tersebut harus dinyatakan tidak sah dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sebagai alat bukti dlam perkara a quo.
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan Maniah Alias Inaq Hanapi ( T4 ) yang menyuruh anaknya yaitu Hanapi ( T8 ) ikut mengerkan sebahagian obyek sengketa yang dikuasai adalah merupakan tindakan dan perbuatan tidak sah dan melawan hukum.
- Menyatakan dan menetapkan bahwa tindakan dan perbuatan BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN LOMBOK TIMUR yang memperoses dan menerbitkan sertifikat tanah obyek sengketa ke atas nama T4, T5, T6 dan T7 adalah merupakan tidakan dan perbuatan tidak sah dan melawan hukum yang sangat merugikan para Penggugat,oleh sebab itu harus dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku lagi dan harus dikesampingkan sebagai alat bukti dalam perkara a quo.
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa segala bentuk surat-surat yang ada dan yang menimbulkan hak baru terhadap tanah obyek sengketa yang dibuat dan dimiliki oleh Para Tergugat atau orang lain/pihak ketiga baik berupa surat jual beli, surat gadai, surat hibah, Sporadik, SPPT maupun Sertifikat serta surat-surat lainnya adalah cacat yuridis dan tidak berlaku dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai alat bukti dalam perkara a quo;
- Menghukum kepada para Tergugat atau siapapun pihak yang menguasai tanah obyek sengketa berupa sebidang tanah sawah (semula tanah Rau/Ladang) seluas ± 7.805 M2 dengan Sertifikat Hak Milik. No: 49 atas nama Amaq Renah tertanggal ; 16 September. 1987, yang terletak di Orong Lendang Pende Subak Jukan II, Lendang Lajut, Dusun Lingkok Ramben semula Desa Selebung Ketangga yang sekarang menjadi Desa Ketangga Jeraeng, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, NTB dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Sawah Mamiq Darwite, Mamiq Yam dan Mamiq Daham, Muatawalli dan Parit.
- Sebelah Timur : Tanah Sawah Amak Sihabudin, Sarjan dan Inaq Gesal
- Sebelah Selatan : Tanah Sawah H. Moh. Adnan Hakim, Taupik dan Muhamad Nasir alias Amaq Sul
- Sebelah Barat : Tanah Sawah Amak Benar.
Selanjutnya tanah sawah (semula tanah Rau/Ladang) seluas ± 7.805 M2 Sesuai dengan Sertifikat hak milik atas nama AMAK RENAH dengan sertifikat Hak Milik. No: 49 tertanggal ; 16 September. 1987 dibelah/dibagi menjadi 2 (dua) pada tahun 2022 karena di bangun buat Parit dan sisanya yaitu:
- Tanah Selanjutnya tanah sawah (semula tanah Rau/Ladang) seluas ± 5.805 M2 dengan batas batas sebagai berikut: Selanjutnya di sebut sebagai Objek Sengketa I
- Sebelah Utara : Tanah Sawah Mamiq Darwite, Mamiq Daham, Mamiq Yam dan Mutawalli
- Sebelah Timur : Tanah Sawah Amak Sihabudin, Sarjan dan Inaq Gesal
- Sebelah Selatan : Tanah Sawah Muhamad Nasir alias Amaq Sul/Sulhiah
- Sebelah Barat : Parit dan obyek sengketa 2.
- Tanah Selanjutnya tanah sawah (semula tanah Rau/Ladang) seluas ± 2.000 M2 dengan batas batas sebagai benikut:
- Sebelah Utara : Tanah Sawah Mamiq Darwite, Mamiq Daham, mamiq Yam dan Mutawalli
- Sebelah Timur : Parit dan Obyek Sengketa 1
- Sebelah Selatan :Tanah Sawah H. Adnan Hakim/Taupik
- Sebelah Barat : Tanah Sawah Amak Benar.
- ntuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa beserta Sertifikat tanah obyek sengketa tersebut kepada para Penggugat tanpa syarat dan beban perdata apapun juga, beserta apa yang ada di atasnya dan bila perlu dalam pelaksanaan pengosongan tanah obyek sengketa dapat minta bantuan kepada aparat keamanan yaitu Kepolisian Republik Indonesia ( POLRI ).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng baik Materil maupun Morill sebesar Rp. 850.000.000. (delapn ratus lima puluh juta rupiah). segera setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) setiap harinya yaitu sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) kepada Para Penggugat atas keterlambatan para Tergugat menyerahkan obyek sengketa dan keterlambatan membayar ganti kerugian terhitung segera setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad);
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Dan atau memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono). |