Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
32/Pid.B/2025/PN Sel | 1.NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H. 2.ACHMAD ARDIANSYAH AKBAR, S.H. |
BALEH Alias AMAQ YEN Bin AMAQ NE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 32/Pid.B/2025/PN Sel | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 542/N.2.12.3/Eoh.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR Jalan Prof. dr. Soepomo Nomor 22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur, 83611 Telp/fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
P-29
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM-13/SLONG/Eoh.2/02/2025
Nama Terdakwa : BALEH Alias AMAQ YEN Bin AMAQ NE Nomor Identitas : NIK 5202060107870277 Tempat lahir : Lombok Tengah Umur/tanggal lahir : 37 Tahun / 01 Juli 1987 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Aur Manis, Desa Bilelando, Kec. Praya Timur, Kab. Lombok Tengah, prov. Nusa Tenggara Barat A g a m a : Islam Pekerjaan : Petani/pekebun Pendidikan : SD (tidak tamat)
tanggal 10 Februari 2025;
tanggal 01 Maret 2025.
Bahwa Terdakwa BALEH Alias AMAQ YEN Bin NE, pada hari Kamis tanggal 12 bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa BALEH Alias AMAQ YEN Bin NE yang beralamat di Aur Manis, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
10.00 Wita, Saksi SUHIRMAN Alias GERANDONG menghubungi Terdakwa melalui telepon serta memberitahukan kepada Terdakwa jika dirinya berminat membeli sepeda motor Honda CRF 150 L yang tidak memiliki surat-surat dan meminta Terdakwa untuk mencarikan sepeda motor yang Saksi SUHIRMAN Alias GERANDONG maksud. Mendengar permintaan Saksi SUHIRMAN Alias GERANDONG, Terdakwa berjanji kepada Saksi SUHIRMAN Alias GERANDONG akan mencarikan sepeda motor yang Saksi SUHIRMAN Alias GERANDONG inginkan.
Alias EMA melalui telepon serta menanyakan apakah ada sepeda motor Honda CRF 150 L tanpa surat-surat yang bisa Terdakwa beli. DPO EMA SAPUTRA Alias EMA memberitahu Terdakwa jika sepeda motor Honda CRF 150 L tanpa surat-surat seperti yang Terdakwa inginkan ada. Terdakwa langsung menyuruh DPO EMA SAPUTRA Alias EMA membawa sepeda motor tersebut ke rumah Terdakwa untuk Terdakwa periksa.
H. AZHAR mengalami kerugian sebesar Rp38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa BALEH Alias AMAQ YEN Bin NE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP.
Penuntut Umum
Achmad Ardiansyah Akbar, S.H. Ajun Jaksa Madya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |