Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menegaskan bahwa nama NADINE KEISHA SENNA, tempat tanggal lahir Mataram, 27 Mei 2016 dalam Paspor Republik Indonesia Nomor C5934083 adalah Salah/Keliru dan dibetulkan sebenarnya adalah NADINE KEISHA MEDINA tempat tanggal lahir Mataram, 27 Mei 2016 berdasarkan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK);
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan kepada kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram;
- Memberikan izin kepada Kantor Imigrasi TPI Kelas I Mataram untuk mencatat segala sesuatu pembetulan/perbaikan identitas Pemohon dalam Paspor C5934083;
- Menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya.
|