Petitum |
Bahwa, berdasarkan pada uraian dasar dan alasan Gugatan Para Penggugat diatas, sehingga dengan ini Para Penggugat mohon perkenannya Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Yang Mulia Majelis Hakim perkara ini, untuk memeriksa, menimbang dan selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Primair.
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) terlebih dahulu atas Obyek Sengketa, yang telah diletakkan Pengadilan Negeri Selong;
- Menyatakan Hukum bahwa, Obyek Sengketa adalah Hak Milik Para Penggugat, berdasarkan Sertifikat No. 8 tanggal 8/11/1983 seluas 4206 M2 atas nama Amaq Rasih (Kakek Para Penggugat telah meninggal dunia) yang terletak di subak Pandan Duri Sukarara, sudah dihibahkan seluas 2.000 M2 pada tanggal 25 Nopember 1994, kepada anaknya Amaq Sehan (Ayah Para Penggugat telah meninggal dunia) sekarang dikuasai Penggugat 1 seluas 418 M2 terletak Dusun Pandan Dure, Desa Sukarara, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur dengan batas – batas sandingan sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Sisa sekarang Pekarangan Mahrib/Jumiati
- Sebelah Timur : Saluran dan Jalan
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Barat : Tanah Sisa sekarang Pekarangan Dahran
- Menyatakan Hukum bahwa, Perbuatan Tergugat yang menjadikan Obyek Sengketa sebagai Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat oleh Tergugat tanpa dasar dan alasan yang jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang apabila diperhitungkan kerugian yang diderita adalah sebagai berikut:
- Secara Materiil karena telah menguasai tanah obyek sengketa, yang apabila dihitung selama penguasaan oleh Tergugat dari tahun 1999 s/d tahun 2024 dengan perhitungan meningkatnya nilai uang maka kerugian materil di derita oleh Para Penggugat sebesar Rp.500.000.000. (lima ratus juta rupiah);
- Secara in materiil telah merugikan Penggugat telah kehilangan harga dirinya di dalam pandangan masyarakat umum perbuatan-perbuatan Tergugat telah mengganggu ketenangan, kenyamanan, harkat martabatnya di Desa tempat tingggalnya sudah selayaknya Para Penggugat meminta ganti rugi inmaterial sebesar Rp.500.000.000. (lima ratus juta rupiah);
- Menyatakan hukum segala bentuk surat baik berupa Sertifkat Hak Pakai Nomor 6 tanggal 12 Nopember 1999 terhadap obyek sengketa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum/kekuatan pembuktian, begitu juga dengan surat-surat lainnya mengenai Aset Daerah Kabupaten Provinsi Nusa Tenggara Barat yang tanpa sepengetahuan Para Penggugat haruslah dikesampingkan;
- Menghukum kepada Tergugat atau kepada siapa saja yang memperoleh hak daripada Tanah Obyek Sengketa tersebut, untuk menyerahkan Tanah Obyek Sengketa secara sukarela kepada Para Penggugat, bila perlu dengan bantuan alat Negara yang berwenang (POLISI);
- Memerintahkan secara hukum, bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi ataupun Verzet;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai hukum ;
II. Subsidair.
Dan atau Jika Pengadilan Negeri Selong berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya ;
|