Petitum |
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, Penggugat Mohon agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Majelis Hakim Yang Mulia memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas Obyek Sengketa.
- Menyatakan hukum Bahwa Terhadap sebidang Tanah Sawah dengan no. Pipil 181 / 167, persil 52 / 68, klas III, seluas ± 7439 M?2;, atas nama SAPRI alias AMAQ SUNARDI yang terletak di Batu Sela, Desa Dara Kunci, sebelumnya Desa Belanting, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Propinsi Nusa Tenggara Barat dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : tanah sawah miliknya H. AMRI
Sebelah Selatan : Tanah sawah miliknya H. AMRI
Sebelah timur : Jalan pertanian
Sebelah Barat : Sungai kering
Adalah merupakan hak milik Penggugat ( SAPRI alias AMAQ SUNARDI )
- Menghukum Tergugat 1 / Para Tergugat dan atau siapa saja yang berhak dan atau yang menikmati hasil daripadanya agar menyerahkan Obyek Sengketa kepada Penggugat dengan suka rela ataupun dengan terpaksa bila perlu dalam pelaksanaanya menggunakan bantuan aparat kepolisian.
- Menyatakan hukum bahwa segala tindakan dan perbuatan Tergugat 1 tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Penggugat, Tergugat 1 secara diam – diam dan bekerja sama dengan Tergugat 2 ( BPN ) Lombok Timur, terhadap Obyek sengketa di buatkan sertipikat atas nama Tergugat 1 ( Sunardi ) pada tahun 2017 padahal Tergugat 1 dan 2 / Para Tergugat mengetahui pasti bahwa Obyek sengketa adalah miliknya penggugat sehingga segala tindakan dan perbuatan Tergugat 2 ( BPN ) Lombok Timur yang telah menerbitkan sertipikat atas nama Tergugat 1 tanpa sepengetahuan Penggugat adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum
- Menyatakan segala dokumen dan atau surat – surat yang timbul diatas obyek sengketa baik berupa : jual beli, jual tahun balit, gadai, sertifikat dan lain – lain dan juga termasuk Sertipikat atas obyek sengketa adalah tidak sah, serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan harus dikesampingkan
- Menyatakan hukum kerugian Moril yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 50,000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat 1 / Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Penggugat setiap hari keterlambatan terhitung sejak 14 hari putusan mempunyai kekuatan hukum tetap..
- Menyatakan hukum bahwa Putusan dapat dijalankan lebih dahulu kendatipun ada upaya hukum baik banding, verzet, maupun kasasi (Uitvoorbaar Bij Voorrad);
- Menghukum Tergugat 1 / Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara Aquo.
- Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
|