Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.B/2024/PN Sel 1.RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN,S.H.
2.NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H.
NASIP ALIAS AMAQ BAHRI BIN KABUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 221/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4628 /N.2.12.3/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN,S.H.
2NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASIP ALIAS AMAQ BAHRI BIN KABUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097  www.kejari-lomboktimur.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                          P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

                                                                                                         

S U R A T  D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM- 107 /SLONG/Eoh.2/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:
  1. Terdakwa

 

 

 Nama lengkap

:

NASIP Alias AMAQ BAHRI BIN KABUL

            Tempat Lahir

:

Peras

            Umur/Tgl Lahir         

:

41 tahun / 29 Juni 1983.

            Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

            Kebangsaan

:

Indonesia.

            Tempat Tinggal

:

Peras RT/RW 000/000 Desa Kidang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah,Prov.Nusa Tenggara Barat

            A g a m a       

:

Islam.

            Pekerjaan      

:

Buruh Tani/Perkebunan.

            Pendidikan

:

SD

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  • Dilakukan penangkapan oleh Penyidik:

Terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2024 s/d  tanggal 01 September 2024.

  • Dilakukan Penahanan oleh penyidik (jenis Rutan);

Terhitung sejak tanggal  01 September 2024 s/d  tanggal 20 September 2024.

  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum (jenis Rutan);

Tehitung sejak tanggal 21 September 2024 s/d tanggal 30 Oktober 2024.   

  • Penahanan oleh Penuntut Umum (jenis Rutan);

Tehitung sejak tanggal 30 Oktober 2024 s/d tanggal 18 November 2024

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

 

-------- Bahwa ia Terdakwa NASIP Alias AMAQ BAHRI Bin KABUL pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00  Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di Persawahan Rarang di jalan raya Jurusan Pantai Jelok Kete Karang Kembang RT/RW 003/000 Desa Batunampar Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 pukul 08.00 Wita bertempat di Semut Desa Kidang Kecamatan Praya Timur terdakwa bersama dengan Sdr. LODRA (DPO) mengkonsumsi minuman keras jenis tuak sampai pukul 13.00 Wita terdakwa bersama dengan Sdr LODRA (DPO) merencanakan aksi pencurian di wilayah Pantai Jelok Kete Desa Batunampar Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur sehingga terdakwa bersama dengan Sdr. LODRA (DPO) berangkat membawa kunci leter T yang terdakwa simpan didalam tas selempang terdakwa  warna biru dongker yang terdapat tulisan AREI dibagian depan dan 1 (Satu) buah pisau dengan Panjang gagang 10 (Sepuluh) cm dan bilah sepanjang 20 (dua puluh) cm dengan lebar 2,5 (dua koma lima centimeter), gagang terbuat dari kayu warna krem terdapat alumunium di bagian pangkal dan ujung gagang warna putih   yang terdakwa selipkan di pinggang terdakwa dengan alasan untuk menjaga diri terdakwa. terdakwa bersama Sdr. LODRA (DPO) menggunakan sepeda motor jenis Honda Beatsreet warna silver milik Sdr. LODRA (DPO) yang dimana terdakwa sebagai penumpang dan Sdr LODRA (DPO) yang mengendarai  sepeda motor tersebut kemudian sekira pukul 14.00 Wita terdakwa bersama dengan Sdr. LODRA (DPO) sampai di Persawahan rarang tepatnya di Jalan Jurusan Pantai Jelok Kete Karang Kembang RT/RW 003/000 Desa Batunampar Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur dan terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil pickup merek Daihatsu Grandmax warna hitam yang pada bak belakang terdapat tulisan speed racing dengan warna putih dan pada pintu depan terdapat tulisan express warna putih dan transportation warna kuning dan pada tutup bak belakang terdapat tulisan Bukan Aku yang kuat tapi doa istriku yang hebat dengan Nopol DR 8473 LK Nosin: 3SZDGX8568 Noka MHKP3CA1JLK210544  sehingga terdakwa turun dari sepeda motor dan mengambil kunci leter T dari tas selempang yang terdakwa gunakan, sedangkan peran Sdr. LODRA (DPO) mengawasi keadaan sekitar sambil menunggu diatas motor pada saat terdakwa sedang berusaha membuka pintu mobil sebelah kiri pickup merek Daihatsu Grandmax warna hitam terdakwa dipanggil Sdr. LODRA (DPO) untuk segera naik ke sepeda motor dikarenakan perbuatan terdakwa diketahui oleh warga sekitar, kemudian terdakwa naik ke atas sepeda motor dan kabur bersama dengan Sdr. LODRA (DPO) tetapi terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh warga sedangkan Sdr. LODRA (DPO) berhasil kabur menggunakan sepeda motor yang dikendarainya.
  • Bahwa terdakwa menerangkan alasan terdakwa melakukan pencurian tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan. 

 

    -----Perbuatan NASIP Alias AMAQ BAHRI Bin KABUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1), ke -4 dan ke-5 KUHPidana Jo. Pasal 53 KUHPidana-----

 

 

SUBSIDIAIR:

 

-------- Bahwa ia Terdakwa NASIP Alias AMAQ BAHRI Bin KABUL pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00  Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di Persawahan Rarang di jalan raya Jurusan Pantai Jelok Kete Karang Kembang RT/RW 003/000 Desa Batunampar Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 pukul 08.00 Wita bertempat di Semut Desa Kidang Kecamatan Praya Timur terdakwa bersama dengan Sdr. LODRA (DPO) mengkonsumsi minuman keras jenis tuak sampai pukul 13.00 Wita terdakwa bersama dengan Sdr LODRA (DPO) merencanakan aksi pencurian di wilayah Pantai Jelok Kete Desa Batunampar Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur sehingga terdakwa bersama dengan Sdr. LODRA (DPO) berangkat membawa kunci leter T yang terdakwa simpan didalam tas selempang terdakwa  warna biru dongker yang terdapat tulisan AREI dibagian depan dan 1 (Satu) buah pisau dengan Panjang gagang 10 (Sepuluh) cm dan bilah sepanjang 20 (dua puluh) cm dengan lebar 2,5 (dua koma lima centimeter), gagang terbuat dari kayu warna krem terdapat alumunium di bagian pangkal dan ujung gagang warna putih   yang terdakwa selipkan di pinggang terdakwa dengan alasan untuk menjaga diri terdakwa. terdakwa bersama Sdr. LODRA (DPO) menggunakan sepeda motor jenis Honda Beatsreet warna silver milik Sdr. LODRA (DPO) yang dimana terdakwa sebagai penumpang dan Sdr LODRA (DPO) yang mengendarai  sepeda motor tersebut kemudian sekira pukul 14.00 Wita terdakwa bersama dengan Sdr. LODRA (DPO) sampai di Persawahan rarang tepatnya di Jalan Jurusan Pantai Jelok Kete Karang Kembang RT/RW 003/000 Desa Batunampar Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur dan terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil pickup merek Daihatsu Grandmax warna hitam yang pada bak belakang terdapat tulisan speed racing dengan warna putih dan pada pintu depan terdapat tulisan express warna putih dan transportation warna kuning dan pada tutup bak belakang terdapat tulisan Bukan Aku yang kuat tapi doa istriku yang hebat dengan Nopol DR 8473 LK Nosin: 3SZDGX8568 Noka MHKP3CA1JLK210544  sehingga terdakwa turun dari sepeda motor dan mengambil kunci leter T dari tas selempang yang terdakwa gunakan, sedangkan peran Sdr. LODRA (DPO) mengawasi keadaan sekitar sambil menunggu diatas motor pada saat terdakwa sedang berusaha membuka pintu mobil sebelah kiri pickup merek Daihatsu Grandmax warna hitam terdakwa dipanggil Sdr. LODRA (DPO) untuk segera naik ke sepeda motor dikarenakan perbuatan terdakwa diketahui oleh warga sekitar, kemudian terdakwa naik ke atas sepeda motor dan kabur bersama dengan Sdr. LODRA (DPO) tetapi terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh warga sedangkan Sdr. LODRA (DPO) berhasil kabur menggunakan sepeda motor yang dikendarainya.
  • Bahwa terdakwa menerangkan alasan terdakwa melakukan pencurian tersebut karena ingin mendapatkan keuntunganh).

 

----- Perbuatan NASIP Alias AMAQ BAHRI Bin KABUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1), ke -4 dan ke-5 KUHPidana.--------------------------

 

 

 
 

 

                                                                                              Selong,  25 Oktober 2024

                                                                                               Penuntut Umum

 

 

 

 

 

                                                                                            NURINDAH MAHARETA, SH.,M.H.

                                                                                                  Ajun Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya