Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.Bth/2023/PN Sel Ratni alias Baiq Ratni 1.Lalu Wire Bakti alias Mamiq Irwan (ahli waris Alm. Haji Pahni)
2.Inaq Rupawan
3.Kepit alias Inaq Iko
4.Haji Yusuf
5.H. Lalu Mahrim, Spd Alias Mamiq Agung
6.Lalu Sahdan, SH alias Mamiq Sil
7.H. Lalu Nursayadi
8.Madeng
9.H. Lalu Suparman alias Mamiq Rusmi
10.Mamiq Mahnep
11.Bodin (ahli waris Alm Mamiq Mustiarep)
12.Rabiah alias Inaq Akbar (ahli waris Alm Amaq Manggi)
13.Lalu Haeruman alias Mamiq Arman (ahli waris Alm Mamiq Musti)
14.Lalu Darmawang alias Mamiq Aan
15.Lehun
16.Amaq Dayah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.Bth/2023/PN Sel
Tanggal Surat Rabu, 24 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ratni alias Baiq Ratni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Faizin, SH., MAPRatni alias Baiq Ratni
Tergugat
NoNama
1Lalu Wire Bakti alias Mamiq Irwan (ahli waris Alm. Haji Pahni)
2Inaq Rupawan
3Kepit alias Inaq Iko
4Haji Yusuf
5H. Lalu Mahrim, Spd Alias Mamiq Agung
6Lalu Sahdan, SH alias Mamiq Sil
7H. Lalu Nursayadi
8Madeng
9H. Lalu Suparman alias Mamiq Rusmi
10Mamiq Mahnep
11Bodin (ahli waris Alm Mamiq Mustiarep)
12Rabiah alias Inaq Akbar (ahli waris Alm Amaq Manggi)
13Lalu Haeruman alias Mamiq Arman (ahli waris Alm Mamiq Musti)
14Lalu Darmawang alias Mamiq Aan
15Lehun
16Amaq Dayah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan segala apa yang telah diuraikan tersebut diatas, mohon  kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

Dalam Provisi :

Menangguhkan pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 45/PDT/2002/PT.MTR., tanggal 1 Juni 2002., Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: .535 K/Pdt/2003 tanggal 21 Juni 200, Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153 PK/Pdt/2007 tanggal 2 Oktober 2009 sampai adanya putusan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) a quo mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) dari Pelawan  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik.
  3. Menyatakan objek sengketa adalah milik yang sah dari Pelawan.
  4. Menyatakan batal dan/ atau tidak sah Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Selong Nomor : Nomor : 30/Pdt.G/2001/PN.Sel., Jo. Nomor : 45/PDT/2002/PT.MTR., Jo. Nomor : .535 K/Pdt/2003., Jo. Nomor : 153 PK/Pdt/2007.
  5. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan negeri Selong tanggal 1 April 2022, Nomor : 30/Pdt.G/2001/PN.Sel., Jo. Nomor : 45/PDT/2002/PT.MTR., Jo. Nomor: .535 K/Pdt/2003., Jo. Nomor : 153 PK/Pdt/2007.
  6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Dan/atau  : mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak