Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
136/Pdt.G/2025/PN Sel 1.JUNAIDI Bin ABD. KADIR
2.SAPIUDDIN Bin H. ABD. MUIN
1.SAFINA
2.SUKRAN
3.Nurhasanah
4.Vera
5.ROS
6.AHMAD
7.MURINA
8.HAMDAN
9.ARI
10.WAK SEMAN
11.11. PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk Cq. BRANCH ALFAMART LOMBOK Cq. CHIEF OF STORE ALFAMART TANJUNG LUAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 136/Pdt.G/2025/PN Sel
Tanggal Surat Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUNAIDI Bin ABD. KADIR
2SAPIUDDIN Bin H. ABD. MUIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R.Andi PurwonoJUNAIDI Bin ABD. KADIR
2R.Andi PurwonoSAPIUDDIN Bin H. ABD. MUIN
Tergugat
NoNama
1SAFINA
2SUKRAN
3Nurhasanah
4Vera
5ROS
6AHMAD
7MURINA
8HAMDAN
9ARI
10WAK SEMAN
1111. PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk Cq. BRANCH ALFAMART LOMBOK Cq. CHIEF OF STORE ALFAMART TANJUNG LUAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas tanah-tanah sengketa ;
  3. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah cucu dan ahli waris pengganti dari Almarhum H. HASBULLAH alias WAK AHING ;
  4. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa adalah peninggalan Almarhum H. H. HASBULLAH alias WAK AHING  yang berhak diwarisi oleh Para Penggugat ;
  5. Menyatakan hukum penguasaan tanah sengketa oleh Para Tergugat adalah tanpa alas hak yang sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat 1 s/d 5 yang memasuki dan membangun diatas tanah-tanah sengketa tanpa seizing Para Penggugat, demikian pula peralihan sebagian tanah sengketa oleh Tergugat 6 kepada Tergugat 10 dengan cara di gadai, peralihan sebagian penguasaan tanah tanah sengketa oleh Tergugat 7 kepada Tergugat 11 dengan cara disewakan dan peralihan penguasaan sebagian tanah sengketa oleh Tergugat 8 kepada Tergugat 9 dengan cara diperjual belikan  dengan tanpa seizin Para Penggugat sebagai orang yang paling berhak adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum ;
  7. Menyatakan bahwa segala bentuk transaksi gadai antara Tergugat 6 dan Tergugat 10 maupun sewa menyewa antara Tergugat 7 dan Tergugat 11 serta jual beli Tergugat 8 dan Tergugat 9 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
  8. Menyatakan bahwa segala surat-surat apapun bentuk dan macamnya sepanjang mengatas namakan Para Tergugat di atas tanah sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan hukum ;
  9. Menghukum Para Tergugat atau kepada barang siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan seluruh tanah sengketa dalam keadaan kosong bebas dari pihak ketiga kepada Para Penggugat selaku cucu dan ahli waris Pengganti almarhum H. HASBULLAH alias WAK AHING sebagai pemilik sah dari tanah sengketa yang bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan Alat Negara atau polisi ;
  10. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu mesikipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Verzet dari pihak manapun, (Uit Voorbaar bij Vorraad) ;
  11. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung renteng ;

          Dan / atau diberikan putusan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak