Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menegaskan bahwa nama PUSPA SAANANTA IRFANI, tempat lahir di Selong, tanggal 13 Juni 1998 dalam Paspor Republik Indonesia Nomor C6324706 adalah salah/keliru dan dibetulkan sebenarnya adalah PUSPA SA’ANANTHA IRFANI WNA, tempat dan tanggal lahir di Selong, tanggal 13 Juni 1998 berdasarkan Akte Kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga (KK);
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram;
- Memberikan ijin kepada Kantor Imigrasi TPI Kelas I Mataram untuk mencatat segala sesuatu pembetulan/perbaikan identitas Pemohon dalm Paspor Nomor C6324706;
- Menetapan biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya.
|