Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
S U R A T D A K W A A N
Nomor Register Perkara : PDM-11/SLONG/Eoh.2/02/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
SUHIRMAN Alias GERANDONG BIN MERCE
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pene
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
24 tahun / 20 Maret 2000.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Pene Barat, Desa Pene, Kec. Jerowaru, Kab. Lombok Timur, Prov. Nusa Tenggara Barat
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta.
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (TAMAT)
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Dilakukan penangkapan oleh Penyidik:
Terhitung sejak tanggal 13 Desember 2024 s/d tanggal 14 Desemberi 2024.
- Penahanan oleh Penyidik (Jenis Rutan):
Terhitung sejak tanggal 13 Desember 2024 s/d tanggal 01 Januari 2025.
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum (jenis Rutan):
Terhitung sejak tanggal 02 Januari 2025 s/d tanggal 10 Februari 2025.
- Penahanan oleh Penuntut Umum (jenis Rutan):
Terhitung sejak tanggal 10 Februari 2025 s/d tanggal 01 Maret 2025.
- DAKWAAN :
-------- Bahwa ia Terdakwa SUHIRMAN ALIAS GERANDON BIN MERCE pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 Wita bertempat atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di rumah saksi BALEH ALIAS AMAQ YEN BIN AMAQ NE (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di Aur Manis Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul 08.00 Wita saksi AHSANI TAKWIM ALIAS WIM BIN BUKRAN (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa via telepon mengatakan “araq bartang” (ada barang) dan saat itu terdakwa menjawab “nane ku petaang” (sekarang saya carikan). Kemudian sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa menghubungi saksi BALEH ALIAS AMAQ YEN BIN AMAQ NE (dilakukan penuntutan terpisah) dan memberitahukan bahwa terdakwa mecari dan berminat membeli sepeda motor Honda CRF 150 L yang tidak memiliki surat- surat kendaraan bermotor dari saksi BALEH ALIAS AMAQ YEN BIN AMAQ NE (dilakukan penuntutan terpisah) tetapi karena saksi BALEH ALIAS AMAQ YEN BIN AMAQ NE (dilakukan penuntutan terpisah) pada saat itu belum memiliki sepeda motor yang sedang dicari terdakwa tersebut saksi BALEH ALIAS AMAQ YEN BIN AMAQ NE (dilakukan penuntutan terpisah) berjanji akan mencarikan sepeda motor tersebut kemudian keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 Wita terdakwa kembali menelepon saksi BALEH ALIAS AMAQ YEN BIN AMAQ NE (dilakukan penuntutan terpisah) mengatakan akan membeli Sepeda Motor dengan merek Honda Type : T4G02T31LO M/T (CRF 150), warna hitam tanpa nomor Polisi dengan Nomor rangka : MH1KD1118RK530089 dan Nosin : KD11E-1529323 tanpa surat-surat kendaraan bermotor, sehingga sekitar pukul 13.00 WITA terdakwa datang kerumah saksi BALEH ALIAS AMAQ YEN BIN AMAQ NE (dilakukan penuntutan terpisah) beralamat di Aur Manis Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah untuk mengecek sepeda motor tersebut dan mendapatkan kesepakatan harga sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada saksi BALEH ALIAS AMAQ YEN BIN AMAQ NE (Dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi BALEH ALIAS AMAQ YEN BIN AMAQ NE (dilakukan penuntutan terpisah) menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai upah karena telah membeli sepeda motor tersebut. Setelah terdakwa membeli Sepeda Motor dengan merek Honda Type : T4G02T31LO M/T (CRF 150), warna hitam tanpa nomor Polisi dengan Nomor rangka : MH1KD1118RK530089 dan Nosin : KD11E-1529323 dari saksi BALEH ALIAS AMAQ YEN BIN AMAQ NE (dilakukan penuntutan terpisah) terdakwa menghubungi saksi AHSANI TAKWIM ALIAS WIM BIN BUKRAN (dilakukan penuntutan terpisah) via telepon sekitar pukul 19.00 Wita dan terdakwa mengatakan “wah arak ini motor CRF (sudah ada ini motor CRF). Selanjtunya pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 Wita terdakwa janjian bertemu dengan saksi AHSANI TAKWIM ALIAS WIM BIN BUKRAN (dilakukan penuntutan terpisah) di pinggir jalan raya Dusun Wise Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Timur dan bersepakat menjual harga sepeda motor Honda CRF 150 L tersebut sebesar Rp. 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa telah memesan dan membeli barang hasil kejahatan dari saksi AHSANI TAKWIM (dilakukan penuntutan terpisah) sudah sebanyak 3 (tiga) kali;
- Bahwa keuntungan yang didapatkan terdakwa dari menjual sepeda motor hasil kejahatan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari;
- Bahwa terdakwa telah mengetahui sepeda motor tersebut adalah hasil kejahatan pencurian dikarenakan sepeda motor pesanan terdakwa tersebut kepada saksi BALEH BALEH ALIAS AMAQ YEN BIN AMAQ NE (dilakukan penuntutan terpisah) tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor, tanpa nomor polisi, dan terdakwa membeli sepeda motor tersebut dengan harga murah.
------ Perbuatan SUHIRMAN ALIAS GERANDONG BIN MERCE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHPidana----------------------------------------------------
Selong, 10 Februari 2025
Penuntut Umum
NURINDAH MAHARETA, SH.,M.H.
Ajun Jaksa Madya
|