Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM- 37/SLONG/Eoh.2/04/2024
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Terdakwa
|
:
|
SUDIRMAN Alias PANJANG Bin PRIE
|
Nomor Identitas
|
:
|
5203200202920004
|
Tempat Lahir
|
:
|
Ujung
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
32 Tahun / 02 Februari 1992
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Pengoros Luah, Desa Jerowaru, Kec. Jerowaru, Kab. Lombok Timur Prov Nusa Tenggara Barat.
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
Penangkapan
|
:
|
25 Februari 2024 s/d 26 Februari 2024;
|
Penahanan oleh Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Lotim, 25 Februari 2024 s/d 15 Maret 2024;
|
Perpanjangan Penahanan oleh PU
|
:
|
Rutan Polres Lotim, 16 Maret 2024 s/d 24 April 2024;
|
Penahanan oleh PU
|
:
|
Rutan Polres Lotim, 23 April 2024 s/d 12 Mei 2024.
|
- ISI DAKWAAN:
---------- Bahwa Terdakwa SUDIRMAN Alias PANJANG Bin PRIE pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Lengkok Kudung, Desa Surabaya Utara, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna hitam dengan Nomor Rangka MH1JF8117DK762545, Nomor Mesin JF81E1756772 milik Saksi YULIATI Alias YULI Binti IDRUS, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Di waktu malam dalam sebuah pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa SUDIRMAN Alias PANJANG Bin PRIE dengan berjalan kaki keliling Dusun Lengkok Kudung, Desa Surabaya Utara, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur dengan maksud untuk melakukan perbuatan pencurian terhadap sepeda motor milik warga sekitar yang terparkir di pinggir jalan maupun di halaman rumah warga, lalu setelah berjalan sekitar 50 (lima puluh) meter, Terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna hitam dengan Nomor Rangka MH1JF8117DK762545, Nomor Mesin JF81E1756772 milik Saksi YULIATI Alias YULI Binti IDRUS yang terparkir di halaman rumah Saksi YULIATI Alias YULI Binti IDRUS yang dikelilingi pagar bambu di Dusun Lengkok Kudung, Desa Surabaya Utara, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, kemudian Terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut dan melihat bahwa sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak dikunci stang serta kunci kontaknya rusak sehingga Terdakwa segera menyalakan sepeda motor tersebut menggunakan starter kaki dan langsung pergi meninggalkan halaman rumah Saksi YULIATI Alias YULI Binti IDRUS dengan membawa sepeda motor tersebut menuju rumah Terdakwa di Pengoros Luah, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna hitam dengan Nomor Rangka MH1JF8117DK762545, Nomor Mesin JF81E1756772 milik Saksi YULIATI Alias YULI Binti IDRUS mengakibatkan Saksi YULIATI Alias YULI Binti IDRUS mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP--------
|
Selong, 23 April 2024
PENUNTUT UMUM
Asshiddique Panggita Bima, S.H.
Ajun Jaksa Madya
|
|
|
|