Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2024/PN Sel 1.Munah binti Amaq Sahuti alias H. Taswir
2.Sabir bin H. Fathul Aziz bin Amaq Sahuti alias H. Taswir
3.Paozan binti H. Fathul Aziz bin Amaq Sahuti alias H. Taswir
4.Muzakkir bin H. Fathul Aziz bin Amaq Sahuti alias H. Taswir
5.Ainun Nazah binti H. Fathul Aziz bin Amaq Sahuti alias H. Taswir
6.Maryam binti H. Fathul Aziz bin Amaq Sahuti alias H. Taswir
1.Inaq Siadah
2.Ahmad Riadi
3.Amaq Andi
4.Amaq Muk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Munah binti Amaq Sahuti alias H. Taswir
2Sabir bin H. Fathul Aziz bin Amaq Sahuti alias H. Taswir
3Paozan binti H. Fathul Aziz bin Amaq Sahuti alias H. Taswir
4Muzakkir bin H. Fathul Aziz bin Amaq Sahuti alias H. Taswir
5Ainun Nazah binti H. Fathul Aziz bin Amaq Sahuti alias H. Taswir
6Maryam binti H. Fathul Aziz bin Amaq Sahuti alias H. Taswir
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUNAEDI, S.HMunah binti Amaq Sahuti alias H. Taswir
2JUNAEDI, S.HSabir bin H. Fathul Aziz bin Amaq Sahuti alias H. Taswir
3JUNAEDI, S.HPaozan binti H. Fathul Aziz bin Amaq Sahuti alias H. Taswir
4JUNAEDI, S.HMuzakkir bin H. Fathul Aziz bin Amaq Sahuti alias H. Taswir
5JUNAEDI, S.HAinun Nazah binti H. Fathul Aziz bin Amaq Sahuti alias H. Taswir
6JUNAEDI, S.HMaryam binti H. Fathul Aziz bin Amaq Sahuti alias H. Taswir
Tergugat
NoNama
1Inaq Siadah
2Ahmad Riadi
3Amaq Andi
4Amaq Muk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian-uraian tersebut di atas, Para Penggugat dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai  berikut :

PRIMAIR

  1. Menerima Gugatan Para Penggugat ;
  2. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk keseluruhan ;
  3. Menyatakan Tanah Sawah Luas 28 Are ( 280 M2 ) / 0,280 Ha. Tercatat dalam buku daftar milik tanah Pipil Nomor : 1091, Persil. 77 Kelas, I atas Nama Haji Zaenuddin tereletak di Subak Renga Kembang Kerang, Desa Keroya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur Dengan Batas- batas Sebagai berikut :

Sebelah Utara    : Sawah A. Hamdiah

Sebelah Selatan : Sawah Haji Zaenudin yang di wakafkan ke Masid Nurul Falah Keroya Daya

Sebelah Timur   : Jalan

Sebelah Barat    : Parit Irigasi

Merupakan Hak Milik Para Penggugat yang di peroleh dari Warisan Haji Zaenuddin ;

  1. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat I yang membuat Sertifikat Hak Milik atas Nama Dirinya ( Inaq Siadah ) tanpa Alas Hak terdapa Obyek Sengketa serta menjual Tanah Kepada Tergugat II, III dan Tergugat IV, merupakan tindakan atau perbuatan yang tidak sah dan Perbuata Melawan Hukum, dimana sangat merugikan penggugat, oleh sebab itu penguasaan tersebut haruslah dinyatakn tidak sah dan harus di batalkan ;
  2. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa surat-surat yang timbul di atas Objek Sengketa baik Sertifikat Hak Milik, Surat Jual Beli, Gadai, Sewa menyewa, SPPT, dan surat-surat lainya yang berkaitan dengan Obyek Sengketa atas nama Para Tergugat harus di nyatakan cacat Yuridis serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  3. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan Tanah Obyek Sengketa beserta seluruh tumbuhan yang tumbuh di atasnya serta apasaja jenis barang yang ada pada Tanah Obyek Sengketa, agar diserahkan dalam keadaan baik kepada Para Penggugat dan secara sukarela bilaman perlu dengan bantuan pihak Kepolisian dan atau TNI ;
  4. Menyatakan Putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi ;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan dalam perkara ini ;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya yang berguna dan bermanfaat bagi Penggugat (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak