| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611 Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
SURAT D A K W A A N
Nomor Register Perkara: PDM-87/SLONG/Eoh.2/11/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
1.
|
Terdakwa
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
AKHIRUDDIN Alias AMAQ DA’ING Bin AMAQ JUMRAH
|
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
KTP. 5203191009920003
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kedome
|
|
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
33 Tahun / 10 September 1992.
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Montong Kelor Pijot, RT/RW 000/000, Desa Pijot Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.
|
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
|
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 11 September 2025 s/d 12 September 2025;
|
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Lombok Timur , sejak tanggal 11 September 2025 s/d 30 September 2025;
|
|
|
:
|
Rutan Polres Lombok Timur, sejak tanggal 01 Oktober 2025 s/d 09 November 2025;
|
|
|
:
|
Rutan Lapas Selong, sejak tanggal 04 November 2025 s/d 23 November 2025;
|
- DAKWAAN :
-------- Bahwa ia Terdakwa AKHIRUDDIN Alias AMAQ DA’ING Bin AMAQ JUMRAH pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Pijot Utara Depan Pos Ronda Repok Katok Desa Pijot Utara Kec.Keruak Kab.Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada pada tempat dan waktu tersebut diatas saksi LUKMAN bersama dengan saksi JOSWANDI dan saksi REKI yang pada saat itu mendatangi terdakwa sekira pukul 01.00 Wita yang berada di Jalan Raya Pijot Utara Depan Pos Ronda Repok Katok Desa Pijot Utara Kec.Keruak Kab.Lombok Timur dengan tujuan untuk menanyakan terkait permasalahan pemukulan yang di alami oleh saksi JOSWANDI dimana pelakunya adalah pemuda Repok Katok. Selanjutnya saksi LUKMAN menemui terdakwa dan menanyakan hal tersebut dan pada saat itu saksi LUKMAN dan Terdakwa adu mulut.
- Selanjutnya terdakwa mendekat kearah samping kiri saksi LUKMAN dengan terdakwa sebelumnya sudah membawa 1 (buah) pisau dengan panjang kurang lebih 30 cm, kemudian terdakwa mengayunkan pisau tersebut kearah leher dan pipi kiri saksi LUKMAN sebanyak 2 (dua) kali sehingga leher dan pipi kiri saksi LUKMAN mengalami luka robek. Setelah itu terdakwa kembali mengayunkan pisau tersebut ke bagian muka saksi LUKMAN namun saat itu saksi LUKMAN menangkis menggunakan tangan kirinya yang menyebabkan pergelangan tangan kiri dan bagian siku saksi LUKMAN mengalami luka robek. Selanjutnya saksi LUKMAN terjatuh ke aspal dengan posisi berlutut dan terdakwa melarikan diri. Kemudian saksI REKI dan saksi JOSWANDI mengantar saksi LUKMAN ke Rumah Sakit Patuh Karya untuk menjalani pengobatan dan perawatan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 445/05/RSUDPK.SK/IGD/I/2025 tanggal 01 Januari 2025, yang dibuat dan di tandatangani oleh dr. Hifzul Ma’adi, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Patuh Karya Kabupaten Lombok timur dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Korban datang dalam keadaan sadar datang bersama kerabat dengan keluhan, nyeri pada leher, tangan kiri, setelah ditebas oleh orang tidak dikenal;
- Pada korban dilakukan pemeriksaan oleh dr. Hifzul Ma’adi, dengan pemeriksaan fisik Tingkat kesadaran Glasgow Coma Scale 15, tekanan darah 90/60 mmHg, denyut nadi 92x/menit, pernapasan 22x/menit, suhu ketiak 36,7 C, skala nyeri 9-10.
- Pemeriksaan :
- pada leher kiri enam sentimeter di bawah telinga kiri, tujuh sentimeter di atas pundak terdapat luka robek berukuran lima belas sentimeter kali sepuluh sentimeter
- pada pipi kiri, tiga sentimeter dari garis pertengahn depan, dua sentimeter dari samping telinga kiri, terdapat luka robek, berukuran delapan sentimeter kali tujuh sentimeter
- pada tangan kiri, tiga sentimeter dibawah siku, terdapat luka robek seluas tujuh sentimeter kali lima sentimeter
- pada tangan kirilima sentimeter di bawah siku terdapat luka robek seluas tujuh sentimeter kali enam sentimer.
- Pada tangan kiri, sembilan belas sentimeter di bawah siku, terdapat luka robek seluas sembilan kali delapan sentimeter
- Pada korban di lakukan Tindakan Oprasi Cito dan kemudian setelah itu di Pipi sebelah kiri terdapat 13 jahitan, di leher sebelah kiri terdapat 12 jahitan, di pergelangan tanagan sebelah kiri terdapat 6 jahitan, dan di siku tangan sebelah kiri terdapat 6 jahitan dan 8 jahitan;
- pada korban atas nama LUKMAN di lakukan Perawatan di ruang ICU, korban di rawat 3 hari kemudian di rujuk ke RSUP mataram, korban dalam keadaan memburuk.
- kesimpulan dari hasil pemeriksaan saksi tersebut yakni pada korban laki laki berusia tiga puluh tiga tahun di temukan nyeri luka robek pada muka, leher dan tangan sehingga menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
-----Perbuatan Terdakwa AKHIRUDDIN Alias AMAQ DA’ING Bin AMAQ JUMRAH, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. --------------
Selong, 10 November 2025
Penuntut Umum
MOCH. TAUFIQ ISMAIL, S.H.
Jaksa Muda
|