Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.IDA MADE OKA WIJAYA,S.H.
2.NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H.
WAHIDZAN QAMARUL HUDA Bin MUH. MARZAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2489/N.2.12.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDA MADE OKA WIJAYA,S.H.
2NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHIDZAN QAMARUL HUDA Bin MUH. MARZAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097  www.kejari-lomboktimur.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                          P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

                                                                                                         

R E N C A N A  D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM-33/SLONG/Enz.2/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

WAHIDZAN  QAMARUL HUDA Bin MUH.MARZAN

Tempat Lahir

:

Penedagandor

Umur/Tgl Lahir

:

23 tahun / 18 Oktober 2000.

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Dusun Bebae, Desa Penedagandor, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur

A g a m a        

:

Islam.

Pekerjaan        

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMK

No. Identitas

:

5203171810000003.

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  • Dilakukan penangkapan oleh Penyidik:

Terhitung sejak tanggal 21 Februari 2024 s/d tanggal 23 Februari 2024.

  • Perpanjangan penangkapan oleh penyidik

Terhitung sejak tanggal 24 Februari 2024 s/d 26 Februari 2024.

  • Penahanan oleh Penyidik (Jenis Rutan):

Terhitung sejak tanggal 26 Februari 2024 s/d tanggal 16 Maret 2024.

  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum (Jenis Rutan):

Terhitung sejak tanggal 17 Maret 2024 s/d tanggal 25 April 2024.

  • Perpanjangan penahanan I oleh Ketua PN (Jenis Rutan):

Terhitung sejak tanggal 26 April s/d tanggal 25 Mei 2024;

  • Perpanjangan penahanan II oleh Ketua PN (Jenis Rutan):

Tehitung sejak tanggal 26 Mei 2024 s/d tanggal 24 Juni 2024.

  • Penahanan oleh Penuntut Umum (Jenis Rutan):

  Tehitung sejak tanggal 13 Juni 2024 s/d tanggal 02 Juli 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa WAHIDZAN QAMARUL HUDA Bin MUH.MARZAN pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 00.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Dusun Bebae Desa Penedagandor Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,  menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana Terdakwa WAHIDZAN QAMARUL HUDA Bin MUH.MARZAN  lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wita terdakwa menelepon Sdr. OYIP (DPO) untuk membeli Narkotika jenis shabu seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa janjian untuk bertemu Sdr.OYIP (DPO) di pinggir jalan raya belakang RSUD DR.SOEDJONO Selong Kelurahan Selong Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur, pada saat terdakwa bertemu dengan Sdr. OYIP (DPO) terdakwa diberikan 1 (satu) bungkus berisi Narkotika jenis shabu sehingga terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Sdr. OYIP (DPO) selanjutnya terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Dusun Bebae Desa Penedagandor Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur, sesampainya di rumah terdakwa langsung membagi Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 9 (Sembilan) poket klip berisi narkotika jenis shabu yang terdakwa taruh di dalam 1 (satu) bungkus klip sedang didalamnya berisi 1 (satu) klip kecil yang berisi 2 (dua) poket berisi Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus klip sedang berisi 7 (tujuh) poket klip berisi Narkotika jenis shabu yang terdakwa masukkan ke dalam bungkus rokok merek NOVEM  kemudian terdakwa taruh di gerbang rumah terdakwa dan sisanya tetap berada di dalam 1 (satu) bungkus klip kecil berisi Narkotika jenis shabu yang terdakwa taruh di lantai rumah terdakwa;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 00.20 Wita terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu dari 1 (Satu) bungkus klip kecil dengan cara terdakwa menyiapkan 1 (Satu) buah botol kemudian tutup botol tersebut dibuatkan 2 (dua) lubang masing-masing dipasangkan pipet plastik selanjutnya shabu dimasukkan kedalam tabung kaca,setelah itu shabu yang berada didalam tabung kaca dibakar dengan menggunakan korek api gas hingga mencair dan mengeluarkan asap selanjutnya asap tersebut terdakwa hirup/hisap kemudian Polisi datang melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah milik terdakwa beramat di di Dusun Bebae Desa Penedagandor Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur sehingga terdakwa  langsung melempar  1 (Satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis shabu tersebut keluar jendela rumah terdakwa selanjutnya Polisi memanggil saksi -saksi yaitu Kadus yang bernama AKHMAD JUPRI dan SAFIUDIN untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Polisi dan saat Polisi melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan Tindak Pidana Narkotika selanjutnya Polisi melakukan penggeledahan rumah milik terdakwa yang mana diluar rumah di bawah jendela kamar milik terdakwa ditemukan barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus rokok NOVEM yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus klip sedang yang berisi didalamnya 1 (satu) klip kecil didalamnya berisi 2 (Dua) poket kecil diduga berisi Narkotika jenis shabu dan 1 (Satu) bungkus klip sedang yang berisi didalamnya 7 (tujuh) poket kecil diduga Narkotika jenis shabu dan selain itu ditemukan juga 1 (Satu) bungkus klip kosong di temukan di pagar luar rumah terdakwa dan Polisi melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah milik terdakwa kemudian ditemukan barang berupa 1 (satu) buah bong lengkap, 1 (satu) buah sekop plastik, 1 (Satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah Handphone Android merk Redmii warna Ungu;
  • Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis shabu dari Sdr. OYIP (DPO) sebanyak 4 (empat) kali yang pertama pada tanggal 3 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wita terdakwa membeli 1 (satu) bungkus klip berisi Narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya yang kedua terdakwa membeli pada tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 23.30 Wita terdakwa membeli 1 (satu) bungkus klip berisi narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian yang ketiga pada tanggal 15 Februari 2024 terdakwa membeli Narkotika jenis shabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 21.00 Wita  tersangka membeli sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip kecil seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan keempat pembelian Narkotika jenis shabu tersebut tersangka selalu bertemu dengan Sdr. OYIP (DPO) di pinggir jalan raya belakang RSUD Dr. SOEDJONO Selong Kelurahan Selong Kecanatan Selong Kabupaten Lombok Timur;
  • Telah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong dengan Lampiran Surat Nomor: 15/11950.02/2024 Tanggal 21 Februari 2024 dan diperoleh hasil penimbangan berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi Kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisi 7 (tujuh) poket kecil yang didalamnya berisi Kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dan 1 (Satu) bungkus plastik klip sedang yang berisi 1 (Satu) klip kecil yang berisi 2 (dua) poket kecil yang didalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 3,45 (tiga koma empat lima) gram dan berat bersih 0,32 (nol koma tiga dua) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar P.OM. Mataram sedangkan sisanya 0,24 (nol koma dua emapt) gram untuk kepentingan di persidangan di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Makanan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0118 tanggal 22 Februari 2024 terhadap sampel barang bukti diduga Narkotika Jenis Shabu yang disisihkan sebesar 0,0990 (Nol Koma Nol sembilan sembilan nol) gram diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut mengandung Positif METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan RSUD Dr. SOEDJONO Selong Kabupaten Lombok Timur Nomor : 007/ILTRS/II/RSUDI/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Resna Hermawati, Sp.PK (K) setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Narkotika Urine Metode Immunochromatography pada urina WAHIDZAN QAMARUL HUDA Bin MUH MARZAN ditemukan adanya Narkoba jenis AMPTHEMINE,METAMPHETAMIN pada saat pemeriksaan.

 

---------Perbuatan Terdakwa WAHIDZAN QAMARUL HUDA Bin MUH MARZAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------Bahwa ia Terdakwa WAHIDZAN QAMARUL HUDA Bin MUH.MARZAN pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 00.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Dusun Bebae Desa Penedagandor Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I,  perbuatan terdakwa WAHIDZAN QAMARUL HUDA Bin MUH.MARZAN  lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:--:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wita terdakwa menelepon Sdr. OYIP (DPO) untuk membeli Narkotika jenis shabu seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa janjian untuk bertemu Sdr.OYIP (DPO) di pinggir jalan raya belakang RSUD DR.SOEDJONO Selong Kelurahan Selong Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur, pada saat terdakwa bertemu dengan Sdr. OYIP (DPO) terdakwa diberikan 1 (satu) bungkus berisi Narkotika jenis shabu sehingga terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Sdr. OYIP (DPO) selanjutnya terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Dusun Bebae Desa Penedagandor Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur, sesampainya di rumah terdakwa langsung membagi Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 9 (Sembilan) poket klip berisi narkotika jenis shabu yang terdakwa taruh di dalam 1 (satu) bungkus klip sedang didalamnya berisi 1 (satu) klip kecil yang berisi 2 (dua) poket berisi Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus klip sedang berisi 7 (tujuh) poket klip berisi Narkotika jenis shabu yang terdakwa masukkan ke dalam bungkus rokok merek NOVEM  kemudian terdakwa taruh di gerbang rumah terdakwa dan sisanya tetap berada di dalam 1 (satu) bungkus klip kecil berisi Narkotika jenis shabu yang terdakwa taruh di lantai rumah terdakwa;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 00.20 Wita terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu dari 1 (Satu) bungkus klip kecil dengan cara terdakwa menyiapkan 1 (Satu) buah botol kemudian tutup botol tersebut dibuatkan 2 (dua) lubang masing-masing dipasangkan pipet plastik selanjutnya shabu dimasukkan kedalam tabung kaca,setelah itu shabu yang berada didalam tabung kaca dibakar dengan menggunakan korek api gas hingga mencair dan mengeluarkan asap selanjutnya asap tersebut terdakwa hirup/hisap kemudian Polisi datang melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah milik terdakwa beramat di di Dusun Bebae Desa Penedagandor Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur sehingga terdakwa  langsung melempar  1 (Satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis shabu tersebut keluar jendela rumah terdakwa selanjutnya Polisi memanggil saksi -saksi yaitu Kadus yang bernama AKHMAD JUPRI dan SAFIUDIN untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Polisi dan saat Polisi melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan Tindak Pidana Narkotika selanjutnya Polisi melakukan penggeledahan rumah milik terdakwa yang mana diluar rumah di bawah jendela kamar milik terdakwa ditemukan barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus rokok NOVEM yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus klip sedang yang berisi didalamnya 1 (satu) klip kecil didalamnya berisi 2 (Dua) poket kecil diduga berisi Narkotika jenis shabu dan 1 (Satu) bungkus klip sedang yang berisi didalamnya 7 (tujuh) poket kecil diduga Narkotika jenis shabu dan selain itu ditemukan juga 1 (Satu) bungkus klip kosong di temukan di pagar luar rumah terdakwa dan Polisi melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah milik terdakwa kemudian ditemukan barang berupa 1 (satu) buah bong lengkap, 1 (satu) buah sekop plastik, 1 (Satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah Handphone Android merk Redmii warna Ungu;

 

 

  • Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis shabu dari Sdr. OYIP (DPO) sebanyak 4 (empat) kali yang pertama pada tanggal 3 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wita terdakwa membeli 1 (satu) bungkus klip berisi Narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya yang kedua terdakwa membeli pada tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 23.30 Wita terdakwa membeli 1 (satu) bungkus klip berisi narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian yang ketiga pada tanggal 15 Februari 2024 terdakwa membeli Narkotika jenis shabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 21.00 Wita  tersangka membeli sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip kecil seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan keempat pembelian Narkotika jenis shabu tersebut tersangka selalu bertemu dengan Sdr. OYIP (DPO) di pinggir jalan raya belakang RSUD Dr. SOEDJONO Selong Kelurahan Selong Kecanatan Selong Kabupaten Lombok Timur;
  • Telah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong dengan Lampiran Surat Nomor: 15/11950.02/2024 Tanggal 21 Februari 2024 dan diperoleh hasil penimbangan berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi Kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisi 7 (tujuh) poket kecil yang didalamnya berisi Kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dan 1 (Satu) bungkus plastik klip sedang yang berisi 1 (Satu) klip kecil yang berisi 2 (dua) poket kecil yang didalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 3,45 (tiga koma empat lima) gram dan berat bersih 0,32 (nol koma tiga dua) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar P.OM. Mataram sedangkan sisanya 0,24 (nol koma dua emapt) gram untuk kepentingan di persidangan di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Makanan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0118 tanggal 22 Februari 2024 terhadap sampel barang bukti diduga Narkotika Jenis Shabu yang disisihkan sebesar 0,0990 (Nol Koma Nol sembilan sembilan nol) gram diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut mengandung Positif METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan RSUD Dr. SOEDJONO Selong Kabupaten Lombok Timur Nomor : 007/ILTRS/II/RSUDI/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Resna Hermawati, Sp.PK (K) setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Narkotika Urine Metode Immunochromatography pada urina WAHIDZAN QAMARUL HUDA Bin MUH MARZAN ditemukan adanya Narkoba jenis AMPTHEMINE,METAMPHETAMIN pada saat pemeriksaan.
  • Bahwa terdakwa yang menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang

 -------Perbuatan Terdakwa WAHIDZAN QAMARUL HUDA Bin MUH MARZAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH

SUBSIDIAIR

 

--------Bahwa ia Terdakwa WAHIDZAN QAMARUL HUDA Bin MUH.MARZAN pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 00.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Dusun Bebae Desa Penedagandor Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri perbuatan terdakwa WAHIDZAN QAMARUL HUDA Bin MUH.MARZAN  lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:--:------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wita terdakwa menelepon Sdr. OYIP (DPO) untuk membeli Narkotika jenis shabu seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa janjian untuk bertemu Sdr.OYIP (DPO) di pinggir jalan raya belakang RSUD DR.SOEDJONO Selong Kelurahan Selong Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur, pada saat terdakwa bertemu dengan Sdr. OYIP (DPO) terdakwa diberikan 1 (satu) bungkus berisi Narkotika jenis shabu sehingga terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Sdr. OYIP (DPO) selanjutnya terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Dusun Bebae Desa Penedagandor Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur, sesampainya di rumah terdakwa langsung membagi Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 9 (Sembilan) poket klip berisi narkotika jenis shabu yang terdakwa taruh di dalam 1 (satu) bungkus klip sedang didalamnya berisi 1 (satu) klip kecil yang berisi 2 (dua) poket berisi Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus klip sedang berisi 7 (tujuh) poket klip berisi Narkotika jenis shabu yang terdakwa masukkan ke dalam bungkus rokok merek NOVEM  kemudian terdakwa taruh di gerbang rumah terdakwa dan sisanya tetap berada di dalam 1 (satu) bungkus klip kecil berisi Narkotika jenis shabu yang terdakwa taruh di lantai rumah terdakwa;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 00.20 Wita terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu dari 1 (Satu) bungkus klip kecil dengan cara terdakwa menyiapkan 1 (Satu) buah botol kemudian tutup botol tersebut dibuatkan 2 (dua) lubang masing-masing dipasangkan pipet plastik selanjutnya shabu dimasukkan kedalam tabung kaca,setelah itu shabu yang berada didalam tabung kaca dibakar dengan menggunakan korek api gas hingga mencair dan mengeluarkan asap selanjutnya asap tersebut terdakwa hirup/hisap kemudian Polisi datang melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah milik terdakwa beramat di di Dusun Bebae Desa Penedagandor Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur sehingga terdakwa  langsung melempar  1 (Satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis shabu tersebut keluar jendela rumah terdakwa selanjutnya Polisi memanggil saksi -saksi yaitu Kadus yang bernama AKHMAD JUPRI dan SAFIUDIN untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Polisi dan saat Polisi melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan Tindak Pidana Narkotika selanjutnya Polisi melakukan penggeledahan rumah milik terdakwa yang mana diluar rumah di bawah jendela kamar milik terdakwa ditemukan barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus rokok NOVEM yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus klip sedang yang berisi didalamnya 1 (satu) klip kecil didalamnya berisi 2 (Dua) poket kecil diduga berisi Narkotika jenis shabu dan 1 (Satu) bungkus klip sedang yang berisi didalamnya 7 (tujuh) poket kecil diduga Narkotika jenis shabu dan selain itu ditemukan juga 1 (Satu) bungkus klip kosong di temukan di pagar luar rumah terdakwa dan Polisi melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah milik terdakwa kemudian ditemukan barang berupa 1 (satu) buah bong lengkap, 1 (satu) buah sekop plastik, 1 (Satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah Handphone Android merk Redmii warna Ungu;
  • Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis shabu dari Sdr. OYIP (DPO) sebanyak 4 (empat) kali yang pertama pada tanggal 3 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wita terdakwa membeli 1 (satu) bungkus klip berisi Narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya yang kedua terdakwa membeli pada tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 23.30 Wita terdakwa membeli 1 (satu) bungkus klip berisi narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian yang ketiga pada tanggal 15 Februari 2024 terdakwa membeli Narkotika jenis shabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 21.00 Wita  tersangka membeli sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip kecil seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan keempat pembelian Narkotika jenis shabu tersebut tersangka selalu bertemu dengan Sdr. OYIP (DPO) di pinggir jalan raya belakang RSUD Dr. SOEDJONO Selong Kelurahan Selong Kecanatan Selong Kabupaten Lombok Timur;
  • Telah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong dengan Lampiran Surat Nomor: 15/11950.02/2024 Tanggal 21 Februari 2024 dan diperoleh hasil penimbangan berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi Kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisi 7 (tujuh) poket kecil yang didalamnya berisi Kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dan 1 (Satu) bungkus plastik klip sedang yang berisi 1 (Satu) klip kecil yang berisi 2 (dua) poket kecil yang didalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 3,45 (tiga koma empat lima) gram dan berat bersih 0,32 (nol koma tiga dua) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar P.OM. Mataram sedangkan sisanya 0,24 (nol koma dua emapt) gram untuk kepentingan di persidangan di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Makanan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0118 tanggal 22 Februari 2024 terhadap sampel barang bukti diduga Narkotika Jenis Shabu yang disisihkan sebesar 0,0990 (Nol Koma Nol sembilan sembilan nol) gram diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut mengandung Positif METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan RSUD Dr. SOEDJONO Selong Kabupaten Lombok Timur Nomor : 007/ILTRS/II/RSUDI/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Resna Hermawati, Sp.PK (K) setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Narkotika Urine Metode Immunochromatography pada urina WAHIDZAN QAMARUL HUDA Bin MUH MARZAN ditemukan adanya Narkoba jenis AMPTHEMINE,METAMPHETAMIN pada saat pemeriksaan.
  • Bahwa terdakwa yang menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang

 -------Perbuatan Terdakwa WAHIDZAN QAMARUL HUDA Bin MUH MARZAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------

 

 

                                                                                                 Selong,  06 Juni  2024

                                                                                                      Penuntut Umum

 

 

 

 

                                                                                                NURINDAH MAHARETA, SH.,M.H.

                                                                                                      Ajun Jaksa Madya

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya