Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2025/PN Sel Artamih NALIM Alias AMAQ ANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN Sel
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Artamih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. FIRZHAL ARZHI J, SH.MH, DkkArtamih
Tergugat
NoNama
1NALIM Alias AMAQ ANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Berdasarkan dari uraian tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Selong Kelas IB cq. Majelis  Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini, berkenan untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat beserta ahli waris lainnya dari   almarhum Nursamad alias Amaq Imarep  sebagaimana posita gugatan angka 2 di atas adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Nursamad Alias Amaq Imarep;
  3. Menyatakan hukum bahwa tanah obyek Sengketa adalah sah merupakan hak milik penggugat bersama ahli waris lainnya  sebagaimana posita gugatan angka 2 di atas yang diperoleh dari harta peninggalan orang tua penggugat atau pewaris yang bernama Nursamad Alias Amaq Imarep.
  4. Menyatakan hukum bahwa perbuatan  Tergugat yang tidak mau berhenti sebagai penggarap dan tidak mau keluar dari tanah obyek sengketa serta mengklaim obyek sengketa menjadi  hak miliknya  adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan hukum peralihan hak (jual beli) yang dilakukan oleh Tergugat kepada pihak lain atau pihak ketiga  terhadap tanh obyek sengketa adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum serta batal demi hukum;
  6. Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag ) dalam perkara ini;
  7. Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat dan/atau dokumen-dokumen yang terbit akibat Perbuatan Melawan hukum yang dilakukan tergugat adalah  tidak mempunyai kekutan hukum mengikat;
  8. Menghukum  Tergugat dan/atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa, selanjutynya menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat beserta kepada ahli waris lainnya dari  almarhum Nursamad alias Amaq Imarep  sebagaimana tersebut dalam posita gugatan angka 2 di atas selaku ahli waris yang sah dari Almarhum Nursamad Alias Amaq Imarep  tanpa syarat, dalam keadaan baik, bila perlu dengan bantuan pihak kepolisian;
  9. Menyatakan menurut  hukum terhadap Putusan pengadilan Negeri Klas I B Selong  yang sekarang ini  dapat dipergunakan atau diterima oleh Kantor  Pertanahan Kabupaten Lombok Timur atau  instansi lainnya sebagai persyaratan   untuk  mengurus permohonan Sertipikat  Hak Milik atas nama penggugat beserta ahli waris lainnya dari  almarhum Nursamad alias Amaq Imarep  sebagaimana posita angka 2 di atas sebagai pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini adalah serta merta atau dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan upaya hukum apapun bentuknya.
  11. Menghukum  tergugat  membayar biaya perkara ini;
  12. Mohon putusan lain yang adil dan bermanfaat.

 

  

 

Hormat Kami

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak