Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka dengan ini Para Pelawan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Kelas IB cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:
- Menerima dan Mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Para Pelawan adalah Para Pelawan yang jujur/benar dan beritikad baik;
- Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah pemilik sah dari tanah sawah obyek sengketa seluas ± 22,5 are berdasarkan kwitansi jual beli antara INAQ SUKINAH (Terlawan 2) dan MOH. IHSAN (Saudara kandung AMAQ SU/Suami Terlawan 2) sebagai penjual dan ZOHRAH (Ibu kandung Para Pelawan) sebagai pembeli tertanggal 16 Oktober 2009. Yang terletak di Orong Batu Ngapah, Kesubakan Ketangga Direk II, Desa Montong Belai, Dulu Desa Selebung Ketangga, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut;
|
|
Dulu sawah AMAQ JAWIAH, sekarang sawah H. KAMAR (anaknya MAKMED);
|
|
|
Dulu sawah DAENG MASMIDI, sekarang sawah AMAQ MAHYUNI;
|
|
|
Dulu sawah H. USMAN, sekarang sawah AMAQ MUNAH;
|
|
|
Dulu tanah GG atas nama MAMIQ MUTISAH, sekarang sawah MAMIQ YUNI.
|
Tidak dapat dilaksanakan/dibatalkan oleh karena tanah sawah tersebut merupakan hak milik Para Pelawan;
- Menyatakan hukum bahwa penetapan eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Selong Kelas IB Nomor : 69/Pdt.G/2020/PN.Sel., tanggal 15 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 209/PDT/2021/PT MTR., tanggal 18 Januari 2021 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 113K/PDT/2022., tanggal 16 Februari 2022 terhadap tanah objek eksekusi adalah tidak sah dan harus di batalkan;
- Memerintahkan untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Selong Kelas IB Nomor : 69/Pdt.G/2020/PN.Sel., tanggal 15 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 209/PDT/2021/PT MTR., tanggal 18 Januari 2021 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 113K/PDT/2022., tanggal 16 Februari 2022 tersebut;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara;
- Apabila Majelis Hakim memiliki keputusan lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
|