Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G/2024/PN Sel 1.ABDUL KAHIR
2.IMRAN
3.SAHDIM
4.MUKTI
5.AHYAR
6.SAPRIANDI
1.HAJI KARIM Alias AMAQ KUNI
2.ZULKIFLI Alias AMAQ ZALI
3.HAJI SULAIMAN Alias AMAQ ZIADAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL KAHIR
2IMRAN
3SAHDIM
4MUKTI
5AHYAR
6SAPRIANDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1L. PURNAMA ADIGUNA, S.HABDUL KAHIR
2L. PURNAMA ADIGUNA, S.HIMRAN
3L. PURNAMA ADIGUNA, S.HSAHDIM
4L. PURNAMA ADIGUNA, S.HMUKTI
5L. PURNAMA ADIGUNA, S.HAHYAR
6L. PURNAMA ADIGUNA, S.HSAPRIANDI
Tergugat
NoNama
1HAJI KARIM Alias AMAQ KUNI
2ZULKIFLI Alias AMAQ ZALI
3HAJI SULAIMAN Alias AMAQ ZIADAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami Para Penggugat dalam hal ini melalui Kuasa Hukum kami, memohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim, yang memeriksa, dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah milik Para Penggugat tanah sawah seluas + seluas 8.500 m2 (Delapan Ribu Lima Ratus Meter Persegi)/ 85 Are, terletak di Subak Jangkrung, Dusun Jangkrung Desa Senyiur Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur. NTB, dengan nomor Pipil :  2329 dan nomor Percil : 133 atas nama LOQ KILASIM, orang tua dari dari Para Penggugat, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
  • Utara           : Jalan Raya Sepapan-Senyiur
  • Selatan         : Sawah Aq. Sahir, H. Jawan dan Pecahan obyek sengketa
  • Timur           : Telabah, Jalan Raya Sepapan-Senyiur, Pecahan obyek Sengketa
  • Barat            : Jalan Raya
  1. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas segala bentuk surat-surat yang timbul diatas tanah sawah obyek sengketa,  yang dikeluarkan dan diterbitkan dan atas nama Para Tergugat;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah sawah obyek sengketa tersebut;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp.390.000.000.00 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah), yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat, sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  6. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sawah milik Para Penggugat tanpa syarat apapun, bila perlu dalam pelaksanaannya dengan upaya paksa dengan bantuan pihak keamanan (Kepolisan RI);
  7. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  9. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak