Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2024/PN Sel 1.FARDITA HUTOMO PUTRA SUDIRMAN,S.H.
2.MOHAMMAD FAJARUDIN, SH
3.SRI HARYATI, S.H
4.I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
SAMSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 121/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2709/N.2.12.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FARDITA HUTOMO PUTRA SUDIRMAN,S.H.
2MOHAMMAD FAJARUDIN, SH
3SRI HARYATI, S.H
4I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                   KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

                     KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

                KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

                                       Jln. Profesor DR. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

                                      Telp/ fax.  (0376)  21097   www.kejari-lomboktimur.go.id

 

 
   

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                      P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa“                                                                                      

 

S U R A T     D A K W A A N

No.Register Perkara: PDM - 56/Slong/Eoh.2/06/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA:

 

      Nama lengkap                                       :     SAMSUDIN

      Nomor Indentitas/Nik                            :     5203093112770197

      Tempat lahir                                          :     Dasan Toya

      Umur / tanggal lahir                              :     46 Tahun/31 Desember 1977

      Jenis kelamin                                        :     laki-laki

      Kebangsaan / kewarganegaraan         :     Indonesia,

      Tempat tinggal                                      :     Dusun Toya Daya RT 006/RW.000 Desa Toya Kec. Aikmel Kabupaten Lombok Timur .

      A g a m a                                               :     Islam

      Pekerjaan                                              :     Wiraswasta

      Pendidikan                                            :     SMA.

 

B.   Status Penangkapan dan Penahanan :Ditahan dalam perkara lain.

     

C.  DAKWAAN : 

 

---------- Bahwa ia Terdakwa SAMSUDIN pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi tahun 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa SAMSUDIN di Dusun Toya Rt.006 Rw.000 Desa Toya Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Selong yang berwenang mengadili perkara ini, Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario warna hitam silver dengan No Pol DR 5531 LG Noka:  MH1JF8111 BK 305548 Nosin : JF81E1303701, milik saksi MUFTI ALI yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari,tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi pada tahun 2024 sekitar pukul 11.00 Wita, ketika terdakwa SAMSUDIN mau pulang dan tepatnya di jalan menuju ke rumahnya terdakwa dihampiri oleh sdr.JIMAK (DPO) dan menawarkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Variowarnahitam silver No Pol DR 5531 LG Noka:  MH1JF8111 BK 305548 Nosin : JF81E1303701, milik saksi MUFTI ALI  untuk digadai dengan harga Rp.1.000.000;(satu juta rupiah) dengan perjanjian akan ditebus sore harinya, setelah itu terdakwa mau menerima gadai dan menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000;kepada sdr.JIMAK (DPO).
  • Bahwa selanjutnya keesokan harinya setelah 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario warna hitam silver dengan No Pol DR 5531 LGNoka:  MH1JF8111 BK 305548 Nosin : JF81E1303701 berada ditangan terdakwa dan sdr.JIMAK (DPO) tidak menebus sepeda motor tersebut, kemudian karena terdakwa butuh uang ahirnya terdakwa SAMSUDIN menghubungi saksi RUBAI dan menawarkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario warna hitam silver No Pol DR 5531 LGNoka:  MH1JF8111 BK 305548 Nosin : JF81E1303701  untuk dijual dengan harga sebesar Rp.1.700.000;(satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa menyuruh saksi RUBAI untuk mengecek sepeda motor tersebut ke rumah terdakwa dan setelah itu terdakwa mengatakan kepada saksi RUBAI kalau sepeda motor tersebut tidak bisa ditebus atau jatuh tempo ahirnya saksi RUBAI mau membeli sepeda motor tersebut dengan harga sebesar Rp.1.700.000;(satu juta tujuh ratus ribu rupiah) tanpa ada BPKB dan STNKnya.
  • Bahwa terdakwa menerima gadai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Variowarnahitam silver No Pol DR 5531 LGNoka:  MH1JF8111 BK 305548 Nosin : JF81E1303701, milik saksi MUFTI ALI tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah berupa STNK dan BPKB tersebut, terdakwa seharusnya menduga kalau sepeda motor tersebut diperoleh dari kejahatan dan kemudian terdakwa jual kembali kepada saksi RUBAI dengan harga Rp.1.700.000;(satu juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yaitu  sebesar Rp.700.000;(tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario warna hitam silver dengan  No Pol DR 5531 LG Noka:  MH1JF8111 BK 305548 Nosin : JF81E1303701, yang diterima gadai oleh terdakwa dari sdr.JIMAK (DPO) tersebut  merupakan milik saksi MUFTI ALI yang hilang pada hari Selasa  tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 Wita bertempat di rumah sdr. YUNUS di Kampung Masjid Desa Lendang Nangka Kec.Masbagik Kab.Lombok Timur.
  • Bahwa Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi MUFTI ALI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.10.000.000,-  ( Sepuluh juta rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Selong, 04 Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

 

Fardita Hutomo Putra Sudirman, SH.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya