Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
108/Pdt.Bth/2022/PN Sel 1.LALU ISA IDRIS
2.HURNAEN
3.MUSRI
4.MUHAMMAD JAELANI
H. LALU SUKRADIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 108/Pdt.Bth/2022/PN Sel
Tanggal Surat Senin, 03 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LALU ISA IDRIS
2HURNAEN
3MUSRI
4MUHAMMAD JAELANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. H. AS' AD, SH.,MH. DkkLALU ISA IDRIS
2Dr. H. AS' AD, SH.,MH. DkkHURNAEN
3Dr. H. AS' AD, SH.,MH. DkkMUSRI
4Dr. H. AS' AD, SH.,MH. DkkMUHAMMAD JAELANI
Tergugat
NoNama
1H. LALU SUKRADIS
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SULHANDI SHH. LALU SUKRADIS
2AHMAD JONI, SHH. LALU SUKRADIS
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Para Pelawan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan perlawanan Para Pelawan seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang beriktikat baik.
  3. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Selong No. 93/Pdt.G/2020/PN.Sel. tanggal 6 Januari 2021 Jo. putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 42/PDT/2021/PT.MTR. tanggal 17 Maret 2021 Jo. putusan Mahkamah Agung No. 463 K/PDT/2022 tanggal 14 Maret 2022 tidak bisa dieksekusi (non executable).
  4. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perlawanan ini.
  5. Atau mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak