Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
42/Pdt.P/2024/PN Sel | HUSNUL HAPIZAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 42/Pdt.P/2024/PN Sel | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan hal tersebut pemohon mengajukan permohonan kepada Bapak/lbu Ketua Pengadilan Negeri Selong, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan ini berkenan menetapkan, pemberian penetapan sebagai berikut: 1) Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon. 2) Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki atau mengganti nama anak yang di akta kelahiran No. 5203-LT-09022023-0132 dan kartu keluarga No. 5203073101220003. 3) Memerintahkan kepada pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur untuk mengganti nama anak saya MUHAMMAD UTSMAN ZAIN AL-FARABI menjadi ZAINUL FARABI AHMAD. Jenis kelamin laki-laki,tempat tanggal lahir Selong,26-11-2022 dengan NIK 5203072611220002 yang tertera pada akta kelahiran dan kartu keluarga. 4) Membebankan kepada pemohon untuk membebankan biaya yang timbul pada pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |