Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2024/PN Sel 1.ANDI RUSMIADI
2.SUPRIADI
3.EVI RUSMIATI
1.ANWAR HUSAIRI alias HUS
2.BAKRI
3.HUJAEPAH
4.MAHNUN
5.MAN
6.AMAQ SAIT
7.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDI RUSMIADI
2SUPRIADI
3EVI RUSMIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAYID MUSTAFA KAMAL, SHANDI RUSMIADI
2SAYID MUSTAFA KAMAL, SHSUPRIADI
3SAYID MUSTAFA KAMAL, SHEVI RUSMIATI
Tergugat
NoNama
1ANWAR HUSAIRI alias HUS
2BAKRI
3HUJAEPAH
4MAHNUN
5MAN
6AMAQ SAIT
7KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, Para Penggugat Mohon agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Majelis Hakim Yang Mulia memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
  2. menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas Obyek Sengketa.
    1. Menyatakan hukum Bahwa Terhadap Sebidang Tanah Kebun dengan Nomor. pipil : 4112,  Persil : 179, Kelas III, Luas Tanah : 2.000 ha ( 2 Hektar ) atas nama ABDUL KADIR, yang terletak, di Gunung Siup, Dusun Cemporonan, Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, NTB, dengan batas-batas sebagai berikut :  ----------------------------------------------

      Sebelah Utara       :   Olor / Kali Kering 

      Sebelah Selatan    : Tanah kebun milinya almarhum Abdul Hakim dan setelah meninggal      sekarang dikuasai oleh anak – anaknya yaitu Ainul yakin dan Anwar Husairi alias Hus  dan Hunaini

                   Sebelah Barat      :  Olor / Kali Kering 

                   Sebelah Timur     : Tanah kebun miliknya Haji Sait dan Mugeni

            Adalah merupakan hak milik Para Penggugat

 

  1. Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang berhak dan atau yang menikmati hasil daripadanya agar menyerahkan Obyek Sengketa kepada Para Penggugat dengan suka rela ataupun dengan terpaksa bila perlu dalam pelaksanaanya menggunakan bantuan aparat kepolisian.
  2. Menyatakan hukum bahwa segala tindakan dan perbuatan Tergugat 1 dengan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Para Penggugat, Tergugat 1 secara diam – diam memberikan Tergugat, 2, 3, 4, 5, dan 6 untuk menggarap sebagian obyek tanah sengketa adalah merupakan  tindakan dan perbuatan melawan hukum
  3. Menyatakan segala dokumen dan atau surat – surat yang timbul diatas obyek sengketa baik berupa : jual beli, jual tahun balit, gadai, sertifikat dan lain – lain dan juga termasuk Sertipikat atas obyek sengketa adalah tidak sah, serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan harus dikesampingkan
  4. Menyatakan hukum kerugian Moril yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 50,000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
  5. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta  rupiah) kepada Para Penggugat setiap hari keterlambatan terhitung sejak 14 hari putusan mempunyai kekuatan hukum tetap..
  6. Menyatakan hukum bahwa Putusan dapat dijalankan lebih dahulu kendatipun ada upaya hukum baik banding, verzet, maupun kasasi (Uitvoorbaar Bij Voorrad);
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara Aquo.
  8. Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak