Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2018/PN Sel RUSNAH Alias HAJI UYUN POLRI Cq. POLDA NTB Cq. PENYIDIK UNIT RESKRIMUM POLRES LOMBOK TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2018/PN Sel
Tanggal Surat Jumat, 23 Feb. 2018
Nomor Surat B.21/PP/LAW.S/II/2018
Pemohon
NoNama
1RUSNAH Alias HAJI UYUN
Termohon
NoNama
1POLRI Cq. POLDA NTB Cq. PENYIDIK UNIT RESKRIMUM POLRES LOMBOK TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana memasuki tanah seijin yang berhak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 51 Prp Tahun 1960 oleh Penyidik  Unit Reserse Kriminal Umum Polres Lombok Timur adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.300.000.000,- (tigaratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.315.000.000,-(tigaratus lima belas juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya