Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong atau Hakim yang memeriksa perkara ini dapat memberikan penetapan/putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan bahwa Identitas Pemohon pada Paspor lama dengan No. AK188673 .an. HAERUL ANWAR , Jenis Kelamin Laki-laki, Tempat lahir di SUELA, tanggal lahir 14 September 1986 , dihapus pada duplikat paspor dan atau paspor baru yang akan diterbitkan oleh kantor imigrasi kelas 1 Mataram dan menerbitkan Paspor yang Baru sesuai dengan data yang sekarang yaitu KHERUL ANWAR , Tempat Lahir SUELA , Tanggal Lahir 31 Desember 1990.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|