Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2024/PN Sel MARIHIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2024/PN Sel
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARIHIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka mohon kiranya Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Cq. Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Selong yang menangani perkara ini berkenan untuk memberikan Penetapan sebagai berikut :

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menegaskan bahwa nama  PA’AH KARIM, tempat lahir di Jago, tanggal 23 Mei 1968 dalam Paspor Republik Indonesia Nomor AL114368 adalah salah/keliru dan dibetulkan sebenarnya adalah MARIHIN, tempat dan tanggal lahir di Bebidas, tanggal 31 Desember 1968 berdasarkan Akte Kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga (KK);

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan kepada Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram;

4. Memberikan ijin kepada Kantor Imigrasi TPI Kelas 1 Mataram untuk mencatat segala sesuatu pembetulan/perbaikan identitas Pemohon dalam Paspor Nomor AL114368;

5. Menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;

6. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak