Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2025/PN Sel 1.Subuhiah
2.Khairullina Zikro
3.M.Reza Akbar
1.Rohani
2.Halil
3.Mumparijah
4.Rehanun
5.Hamdan
6.Abdul gani
7.Abdullah
8.Madain
9.Masnim
10.Erniwati
11.Muh.Bakri
12.Inaq Halil
13.Azzariyah
14.Inaq Surya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2025/PN Sel
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Subuhiah
2Khairullina Zikro
3M.Reza Akbar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HAERUDIN, SH.,S.Pd.,MHSubuhiah
2HAERUDIN, SH.,S.Pd.,MHKhairullina Zikro
3HAERUDIN, SH.,S.Pd.,MHM.Reza Akbar
Tergugat
NoNama
1Rohani
2Halil
3Mumparijah
4Rehanun
5Hamdan
6Abdul gani
7Abdullah
8Madain
9Masnim
10Erniwati
11Muh.Bakri
12Inaq Halil
13Azzariyah
14Inaq Surya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menyatakan hukum mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.

2.Menyatakan hukum bahwa objek sengketa berupa Sebidang tanah   seluas ± 1.305 M2 ( kurang lebih seribu tiga ratus lima meter persegi  atau 13,5 are ) berstatus Tanah Milik Adat ( belum bersertifikat ) dulu atas nama INAQ ISAH, setelah Jual Beli  tanggal 13 Mei 2013, sekarang  atas nama ALI ( Suami dan/atau bapak Para Penggugat ),sebagaimana Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB-P2 ) NOP.52.03. 150 .006.002. 0239.0, terletak di Dusun Kecegem Desa Bagek Payung Selatan Kecamatan Suralaga  Kabupaten Lombok Timur,dengan batas – batas sandingan sebagai berikut:

  Sebelah Utara                       : Kali Prako

  Sebelah Selatan                    : Jalan Raya

  Sebelah Barat                         : Sawah Amaq Rohan

  Sebelah Timur                       : Sawah Ali, adalah milik ALI yang menjadi hak Para Penggugat.

3.Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat 1 ( satu ) sampai / dengan Tergugat 12 ( dua belas ) yang telah meneruskan  perbuatan ayah dan/ atau suaminya bernama AMAQ ROHANI     yang telah mengambil alih penguasaan objek sengketa dengan sewenang – wenang dari ALI atau ahli warisnya yakni Para Penggugat,  kemudian menguasai, memanfaatkan dan mendapatan hasil objek sengketa dengan  tanpa izin yang berhak atau kuasanya, kemudian mengalihkan sebagaaian objek sengekta tersebut seluan ± 100 M2 ( kurang lebih seratus meter persegi ) kepada Tergugat 13 (AZZARIYAH ) kemudian membangun rumah diatasnya dan seluas   ±  400 M2 (kurang lebih empat ratus meter persegi ) kepada Tergugat 14 ( INAQ SURYA )   dari sejak pengembalian uang gadai oleh ALI kepada MUMPARIJAH/Tergugat 3 tahun 2018 hingga saat sekarang ini merupakan perbuatan melawan hukum  karena perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 B ayat ( 4 ) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo. Ketentuan pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( PRP )  Nomor 51 Tahun 1960 .

4.Menyatakan hukum bahwa perbuatan  melawan hukum  Tergugat 1 ( satu ) sampai / dengan Tergugat 12 ( dua belas ) yang telah meneruskan  perbuatan ayah dan/ atau suaminya bernama AMAQ ROHANI  yang telah mengambil alih penguasaan objek sengketa dengan sewenang – wenang dari ALI atau ahli warisnya yakni Para Penggugat,  kemudian menguasai, memanfaatkan dan mendapatan hasil objek sengketa dengan  tanpa izin yang berhak atau kuasanya, kemudian mengalihkan sebagian objek sengekta tersebut seluan ± 100 M2 ( kurang lebih seratus meter persegi ) kepada Tergugat 13 (AZZARIYAH ) dengan membangun rumah diatasnya dan seluas   ±  400 M2 (kurang lebih empat ratus meter persegi ) kepada Tergugat 14 ( INAQ SURYA ) dari sejak pengembalian uang gadai oleh ALI kepada MUMPARIJAH/Tergugat 2 tahun 2018 hingga saat sekarang ini, telah menimbulkan kerugian materil dan kerugian immateril bagi Para Penggugat sebesar  Rp. 584.000.000; ( lima ratus delapan puluh empat juta rupiah ).

5.Menyatakan hukum menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng  untuk membayar kerugian materil dan kerugian immateril sebesar Rp. 584.000.000; ( lima ratus delapan  puluh empat juta rupiah ) kepada Para Penggugat dengan secara  tunai dan seketika dan tanpa syarat terhitung sejak putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap.

6.Menyatakan hukum menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng  untuk menyerahkan aset- aset yang dimilikinya baik berupa rumah, tanah atau benda tetap lainya atau benda bergerak yang dimiliknya untuk disita oleh Pengadilan untuk selanjutnya  dilelang baik oleh Pegadilan  atau oleh lembaga lainny yang berwenang untuk itu, selanjutnya hasil lelangnya digunakan untuk membayar kerugian materil dan immateril yang disebabkan oleh perbuatan Para Tergugat  kepada Para Penggugat secara tunai dan  seketika bila perlu dengan bantuan alat Negara Kepolisian.

7.Menyatakan hukum   batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat  segala surat – surat atau akta kepemilikan hak yang dibuat atau dimiliki oleh Para Tergugat atau surat – surat pengalihan hak seperti surat jual beli, sertifikat hak  atau surat lainnya  yang dibuat antar internal Para Tergugat atau antara Para Tergugat dengan pihak ketiga, karena pembuatan  surat – surat tersebut tidak berdasarkan alas hak yang sah.

8.Menyatakan hukum menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan haknya yang menguasai objek sengketa untuk mengosongkan atau merobohkan bangunan yang berdiri diatas objek sengketa tersebut dan menyerahkannya kepada Para Penggugat dengan tanpa syarat dan seketika bila perlu dengan bantuan alat Negara Penegak Hukum Kepolisian.

 9.Menyatakan hukum meletakkan sita Jaminan ( Consevatoir Beslaag ) atas objek sengketa selanjutnya sita tersebut dinyatakan sah dan berharga .

10.Menyatakan hukum Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding. verzet atau kasasi.( Uitvorbaar Bij Vorraad ).

11.Menyatakan hukum menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini,

ATAU ;

  Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusaan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak