Petitum |
PRIMER :----------------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------
- Menyatakan Penggugat adalah pihak yang paling berhak atas tanah obyek sengketa;
- Menetapkan sebidang tanah ± Luas: 40.000 M2 (kurang lebih Empat Puluh Ribu Meter Persegi) terletak di Dusun Permatan, Desa Gunung Malang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur berdasarkan Akta Notaris perjanjian ikatan jual beli Nomor : 36 tercatat atas nama MARSIAH, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah barat : Jalan.
- Sebelah Timur: Tanah Mamiq Har.
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Selatan: PT. Carun Pocpan.
Adalah hak milik yang sah dari Marsiah/Penggugat.
- Menyatakan perbuatan/tindakan Tergugat tidak mengembalikan, telah menguasai, adalah merupakan perbuatan yang tidak sah, melawan hak/melawan hukum, dan karenanya segala surat-surat/akta-akta/sertifikat yang diterbitkan/timbul karenanya adalah tidak sah, tidak mengikat dan dapat dibatalkan;
- Menghukum kepada Tergugat atau siapapun yang menguasai dan memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa, dan selanjutnya menyerahkan obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun, bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian RI;
- Menyatakan Sita Jaminan (CB) yang diletakkan di atas obyek sengketa adalah sah dan berharga;
- Memerintahkan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvorrad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Dan/atau mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono)
|