Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2024/PN Sel FARDITA HUTOMO PUTRA SUDIRMAN,S.H. HASAN BASRI Bin HAJI BADRUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1556/ N.2.12.3 /Enz. 2/ 04/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1FARDITA HUTOMO PUTRA SUDIRMAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASAN BASRI Bin HAJI BADRUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097  www.kejari-lomboktimur.go.id

 “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                           P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                              

 

 S U R A T  D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM-  14/SLONG/Enz.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

HASAN BASRI Bin HAJI BADRUN

Tempat Lahir

:

Bilasundung.

Umur/Tgl Lahir           

:

38 Tahun / 01 Januari 1986.

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Bilasundung, Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

A g a m a       

:

Islam.

Pekerjaan       

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

-

Penangkapan

:

Sejak tanggal 11 Desember 2023 s/d. tanggal 13 Desember 2023.

-

Perpanjangan penangkapan

:

Sejak tanggal 14 Desember 2023 s/d. tanggal 16 Desember 2023.

 

Penahanan (Rutan)

 

 

-

Penyidik

:

Sejak tanggal 14 Desember 2023 s/d 02 Januari 2024.

-

Perpanjangan Penuntut Umum.

:

Sejak tanggal 03 Januari 2024 s/d. tanggal 11 Februari 2024.

-

Perpanjangan I Pengadilan Negeri Selong.

:

Sejak tanggal 12 Februari 2024 s/d. tanggal 12 Maret 2024.

-

Perpanjangan II Pengadilan Negeri Selong.

:

Sejak tanggal 13 Maret 2024 s/d. tanggal 11 April 2024.

-

Penuntut Umum.

:

Sejak tanggal 03 April 2024 s/d. tanggal 22 April 2024.

 

  1. DAKWAAN :

 

Primair:

-------- Bahwa ia terdakwa HASAN BASRI Bin HAJI BADRUN pada hari Kamis, tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023, bertempat dirumah Sdr.BAGAS (DPO) yang beralamat di Montong Baan, Desa Montong Baan Selatan, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:----------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 November 2023, sekira pukul 14.00 Wita terdakwa pergi ke rumah Sdr.BAGAS dengan maksud untuk membeli Nakotika jenis shabu bertempat dirumah Sdr.BAGAS yang beralamat di Montong Baan, Desa Montong Baan Selatan, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur sesampainya dirumah Sdr.BAGAS terdakwa bertemu dengan Sdr.BAGAS dan bertanya apakah ada barang Narkotika jenis shabu yang bisa di beli sebanyak 1(satu) gram kemudian Sdr.BAGAS mengatakan ada memiliki barang Narkotika jenis shabu yang akan dijual dengan harga sebesar Rp. 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa langsung memberikan uang sejumlah Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) secara tunai dan saat itu terdakwa diberikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi barang Narkotika Golongan I jenis shabu setelah terdakwa menerima barang Narkotika jenis shabu dari Sdr.BAGAS selanjutnya terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa untuk menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa masih di hari dan tanggal yang sama sekira pukul 15.30 Wita terdakwa pergi ke Pasar Paokmotong, Kecamatan Masbagik,Kabupaten Lombok Timur untuk membeli sayur dan akan terdakwa jual kepada orang lain pada saat itu terdakwa bertemu dengan Sdr.HARIAWAN yang sedang bekerja sebagai Supir truck kemudian Sdr.HARIAWAN memberikan terdakwa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi barang Narkotika Golongan I jenis Ekstasi secara cumacuma dan Sdr. HARIAWAN mengatakan bahwa barang yang diberikan tersebut bernama INEX (Ekstasi) akan tetapi terdakwa tidak mengetahui cara mengkonsumsi barang tersebut sehingga saat itu terdakwa hanya menyimpan di rumah milik terdakwa.
  • Bahwa kemudian Narkotika jenis shabu yang di beli dari Sdr.BAGAS yang disimpan terdakwa dirumahnya baru dikonsumsi oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wita bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Bilasundung, Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur  dan yang kedua pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wita bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Bilasundung, Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
  • Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu dengan cara awalnya menyiapkan 1 (satu) botol plastic kemudian tutup botol tersebut dibuatkan 2 (dua) lubang dan masingmasing dipasangkan pipet plastic atau tutup bong selanjutnya shabu tersebut dimasukan ke dalam tabung kaca setelah itu shabu yang berada di dalam tabung kaca di bakar dengan menggunakan korek api gas hingga mencair dan mengeluarkan asap selanjutnya asap tersebut terdakwa hirup atau dihisap
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 19.00 Wita, Saksi FUNGKI MARTA ERIANTO dan Tim Buser Narkoba Polres Lombok Timur mendapat laporan dari Masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis shabu dan Ekstasi, kemudian saat itu Saksi FUNGKI MARTA ERIANTO dan Tim Buser Narkoba Polres Lombok Timur melakukan penyelidikan dan langsung datang ke lokasi rumah terdakwa yang beralamat di Bilasundung, Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur sesampainya dirumah terdakwa Saksi FUNGKI MARTA ERIANTO langsung melakukan penggrebekan terhadap terdakwa yang pada saat itu berada di belakang rumahnya pada saat Saksi FUNGKI MARTA ERIANTO masuk ke dalam rumah milik terdakwa Saksi FUNGKI MARTA ERIANTO melihat terdakwa membuang atau melempar 1 (satu) buah Mikrofon warna hitam ke belakang rumah atau ke sawah yang berada dibelakang rumah terdakwa sehingga saat itu Saksi FUNGKI MARTA ERIANTO bersama tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya Saksi FUNGKI MARTA ERIANTO menghubungi Ketua RT yaitu Saksi JUMADIL dan Kepala Wilayah yaitu Saksi SAYID MANSYUR AZ untuk menyaksikan proses penangkapan dan penggledahan, pada saat dilakukan penggledahan badan terdakwa tidak ditemukan barang bukti yang terkait tindak pidana Narkotika kemudian dilanjutkan di rumah terdakwa atau di sekitar tempat tertutup lainnya yaitu disekitar sawah tepatnya di belakang rumah milik terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah MIKROFON warna hitam yang dibuang oleh terdakwa sebelumnya yang mana didalam 1 (satu Buah MIKROFON warna hitam tersebut setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi kristal bening Narkotika Golongan I jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastic klip yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi bubuk berwarna oranye Narkotika Golongan I jenis Ekstasi dan 1 (satu) bungkus berisi klip kosong kemudian dilanjutkan di ruang tengah/kamar gudang milik terdakwa tepatnya di atas meja ditemukan 1 (satu) buah sendok shabu, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah korek api gas selanjutnya terdakwa bersama seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polres Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal bening diduga Narkotika Gololongan l jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi bubuk berwarna oranye Narkotika Golongan I jenis Ekstasi telah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong dengan lampiran surat nomor : 51/11950.12/2023 tanggal 11 Desember 2023 dan diperoleh hasil penmbangan sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal bening narkotika Gol.l jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 1,24 (satu koma dua empat) gram dan berat bersih 0,62 (nol koma enam dua) dan dari berat bersih disisihkan kesemuanya di uji ke Laboratorium di Balai Besar POM Mataram sebanyak 0,08 (Nol koma nol delapan) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi bubuk berwarna oranye Narkotika Golongan I jenis Ekstasi dengan berat kotor keseluruhan 0,76 (nol koma tujuh enam) gram dan berat bersih 0,26 (nol koma dua enam) dan dari berat bersih disisihkan kesemuanya di uji ke Laboratorium di Balai Besar POM Mataram sebanyak 0,12 (nol koma satu dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar POM Mataram Nomor 23.117.11.16.05.0645K tanggal 12 Desember 2023 terhadap sampel barang bukti kristal putih transparan Narkotika jenis shabu yang disisihkan seberat 0,0646 (Nol koma nol enam empat enam) gram tersebut, diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar POM Mataram Nomor 23.117.11.16.05.0644K tanggal 12 Desember 2023 terhadap sampel barang bukti serbuk warna oranye Narkotika jenis ekstasi yang disisihkan seberat 0,1036 (Nol koma satu nol tiga enam) gram tersebut, diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut mengandung MDMA yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.-------------------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------

 

Subsidiair:

Bahwa ia terdakwa HASAN BASRI Bin HAJI BADRUN pada hari Minggu, tanggal 10 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023, bertempat di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Bilasundung, Desa Paokmontong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:----------------

  • Bahwa pada tempat dan hari tersebut diatas sekira pukul 19.00 Wita berawal Saksi FUNGKI MARTA ERIANTO dan Tim Buser Narkoba Polres Lombok Timur mendapat laporan dari Masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis shabu dan Ekstasi, kemudian saat itu Saksi FUNGKI MARTA ERIANTO dan Tim Buser Narkoba Polres Lombok Timur melakukan penyelidikan dan langsung datang ke lokasi rumah terdakwa yang beralamat di Bilasundung, Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur sesampainya dirumah terdakwa Saksi FUNGKI MARTA ERIANTO langsung melakukan penggrebekan terhadap terdakwa yang pada saat itu berada di belakang rumahnya pada saat Saksi FUNGKI MARTA ERIANTO masuk ke dalam rumah milik terdakwa Saksi FUNGKI MARTA ERIANTO melihat terdakwa membuang atau melempar 1 (satu) buah Mikrofon warna hitam ke belakang rumah atau ke sawah yang berada dibelakang rumah terdakwa sehingga saat itu Saksi FUNGKI MARTA ERIANTO bersama tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya Saksi FUNGKI MARTA ERIANTO menghubungi Ketua RT yaitu Saksi JUMADIL dan Kepala Wilayah yaitu Saksi SAYID MANSYUR AZ untuk menyaksikan proses penangkapan dan penggledahan, pada saat dilakukan penggledahan badan terdakwa tidak ditemukan barang bukti yang terkait tindak pidana Narkotika kemudian dilanjutkan di rumah terdakwa atau di sekitar tempat tertutup lainnya yaitu disekitar sawah tepatnya di belakang rumah milik terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah MIKROFON warna hitam yang dibuang oleh terdakwa sebelumnya yang mana didalam 1 (satu Buah MIKROFON warna hitam tersebut setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi kristal bening Narkotika Golongan I jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastic klip yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi bubuk berwarna oranye Narkotika Golongan I jenis Ekstasi dan 1 (satu) bungkus berisi klip kosong kemudian dilanjutkan di ruang tengah/kamar gudang milik terdakwa tepatnya di atas meja ditemukan 1 (satu) buah sendok shabu, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah korek api gas selanjutnya terdakwa bersama seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polres Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal bening diduga Narkotika Gololongan l jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi bubuk berwarna oranye Narkotika Golongan I jenis Ekstasi telah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong dengan lampiran surat nomor : 51/11950.12/2023 tanggal 11 Desember 2023 dan diperoleh hasil penmbangan sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal bening narkotika Gol.l jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 1,24 (satu koma dua empat) gram dan berat bersih 0,62 (nol koma enam dua) dan dari berat bersih disisihkan kesemuanya di uji ke Laboratorium di Balai Besar POM Mataram sebanyak 0,08 (Nol koma nol delapan) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi bubuk berwarna oranye Narkotika Golongan I jenis Ekstasi dengan berat kotor keseluruhan 0,76 (nol koma tujuh enam) gram dan berat bersih 0,26 (nol koma dua enam) dan dari berat bersih disisihkan kesemuanya di uji ke Laboratorium di Balai Besar POM Mataram sebanyak 0,12 (nol koma satu dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar POM Mataram Nomor 23.117.11.16.05.0645K tanggal 12 Desember 2023 terhadap sampel barang bukti kristal putih transparan Narkotika jenis shabu yang disisihkan seberat 0,0646 (Nol koma nol enam empat enam) gram tersebut, diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar POM Mataram Nomor 23.117.11.16.05.0644K tanggal 12 Desember 2023 terhadap sampel barang bukti serbuk warna oranye Narkotika jenis ekstasi yang disisihkan seberat 0,1036 (Nol koma satu nol tiga enam) gram tersebut, diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut mengandung MDMA yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika memiliki menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.-------------------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------

 

Lebih Subsidiair:

Bahwa ia terdakwa HASAN BASRI Bin HAJI BADRUN pada hari Minggu, tanggal 10 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023, bertempat di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Bilasundung, Desa Paokmontong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:----------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 November 2023, sekira pukul 14.00 Wita terdakwa pergi ke rumah Sdr.BAGAS (DPO) dengan maksud untuk membeli Nakotika jenis shabu bertempat dirumah Sdr.BAGAS (DPO) yang beralamat di Montong Baan, Desa Montong Baan Selatan, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur sesampainya dirumah Sdr.BAGAS (DPO) terdakwa bertemu dengan Sdr.BAGAS (DPO) dan bertanya apakah ada barang Narkotika jenis shabu yang bisa di beli sebanyak 1(satu) gram kemudian Sdr.BAGAS (DPO) mengatakan ada memiliki barang Narkotika jenis shabu yang akan dijual dengan harga sebesar Rp. 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa langsung memberikan uang sejumlah Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) secara tunai dan saat itu terdakwa diberikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi barang Narkotika Golongan I jenis shabu setelah terdakwa menerima barang Narkotika jenis shabu dari Sdr.BAGAS selanjutnya terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa untuk menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa masih di hari dan tanggal yang sama sekira pukul 15.30 Wita terdakwa pergi ke Pasar Paokmotong, Kecamatan Masbagik,Kabupaten Lombok Timur untuk membeli sayur dan akan terdakwa jual kepada orang lain pada saat itu terdakwa bertemu dengan Sdr.HARIAWAN yang sedang bekerja sebagai Supir truck kemudian Sdr.HARIAWAN memberikan terdakwa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi barang Narkotika Golongan I jenis Ekstasi secara cumacuma dan Sdr. HARIAWAN mengatakan bahwa barang yang diberikan tersebut bernama INEX (Ekstasi) akan tetapi terdakwa tidak mengetahui cara mengkonsumsi barang tersebut sehingga saat itu terdakwa hanya menyimpan di rumah milik terdakwa.
  • Bahwa Narkotika jenis shabu yang di beli dari Sdr.BAGAS yang disimpan terdakwa dirumahnya baru dikonsumsi oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wita bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Bilasundung, Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur  dan yang kedua pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wita bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Bilasundung, Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
  • Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu dengan cara awalnya menyiapkan 1 (satu) botol plastic kemudian tutup botol tersebut dibuatkan 2 (dua) lubang dan masingmasing dipasangkan pipet plastic atau tutup bong selanjutnya shabu tersebut dimasukan ke dalam tabung kaca setelah itu shabu yang berada di dalam tabung kaca di bakar dengan menggunakan korek api gas hingga mencair dan mengeluarkan asap selanjutnya asap tersebut terdakwa hirup atau dihisap.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan narkoba terhadap urine terdakwa pada RSUD Dr. R. Soedjono Selong tanggal 11 Desember 2023 dan Surat Keterangan dari RSUD Dr. R. Soedjono Selong Nomor: 007/ILTRS/XII/RSUD/2023 tanggal 11 Desember 2023, pada urine terdakwa ditemukan adanya Narkoba (Jenis AMPHETAMINE, Metamphetamine) pada saat pemeriksaan.
  • Bahwa terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu untuk dirinya sendiri tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.-------------------------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------

 

Selong,  03 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

FARDITA HUTOMO PUTRA SUDIRMAN, S.H.

                         Ajun Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya