Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
76/Pdt.P/2024/PN Sel HAFIFAH MA'DAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 76/Pdt.P/2024/PN Sel
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HAFIFAH MA'DAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka mohon kiranya Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Cq. Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Selong yang menangani perkara ini berkenan untuk memberikan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menegaskan bahwa nama SALEM OSAMA SALEM AHMED MADAN, tempat lahir di Aden, tanggal 18 Desember 2012 dalam Paspor Republik Indonesia Nomor B8471644 adalah salah/keliru dan dibetulkan sebenamya adalah SALEM OSAMA MA’DAN, tempat dan tanggal lahir di Aden, tanggal 18 Desember 2012 berdasarkan Akte Kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga (KK);
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram;
  4. Memberikan ijin kepada Kantor Imigrasi TPI Kelas 1 Mataram untuk mencatat segala sesuatu pembetulan/perbaikan identitas Pemohon dalam Paspor Nomor B8471644;
  5. Menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak