Dakwaan |
Dugaan tindak pidana Menggunakan Tanah Tanpa Seijin Yang Berhak atau Kuasanya Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU No. 51 Prp Tahun 1960 dengan pelapor atas nama HAJI HASBI HARDI yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira jam 11.00 wita di Tanah Ladang yang berada di Lendang Kantong Selatan Desa Kalijaga Baru Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur, berawal dari pelapor atas nama H. HASBI HARDI mengunjungi tanah miliknya hendak akan menggarap tanah miliknya yang di dapat dengan cara membeli dari H. UMAR AHMAD, namun pada saat tiba di lokasi tanah tersebut pelapor di hadang oleh Sdri. LAQ SUMENAH dan Sdr. AHU melarang pelapor untuk masuk dan menggarap tanah tersebut yang mana saat menghadang pelapor Sdri. LAQ SUMENAH dan Sdr. AHU sambil membawa senjata tajam, sehingga saat itu pelapor tidak jadi menggarap tanah miliknya tersebut dan sampai saat ini tanah milik pelapor tersebut di kuasai dan di kerjakan oleh Sdri. LAQ SUMENAH dan Sdr. AHU, atas kejadian tersebut terlapor merasa keberatan karena tidak dapat memasuki dan menggarap tanah miliknya sebegai mestinya, sehingga pelapor melaporkan kejadian yang di alaminya ke polres lombok timur untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. |