Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan Pemohon tersebut di atas, Pemohon mohon kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Hakim yang memeriksa dan menangani memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan Penetapan kepada pemohon untuk memperbaiki atau mengubah Nama dan Tahun Lahir dalam KTP menjadi Nama MUHAMAD JAPRI, Tahun Lahir 1973 ,;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk memberikan salinan penetapan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Timur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan atau perubahan nama dan Tahun Lahir pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan perbaikan dan atau perubahan setelah adanya penetapan ini;
- Menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada pemohon.
|