Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
65/Pdt.G/2024/PN Sel | SAPARWADI | 1.H. MUHAMAD SARAPUDIN 2.SALIMAH YATI 3.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Unit Terara-Selong |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 65/Pdt.G/2024/PN Sel | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka dengan ini Para Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Majelis Hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa adalah milik Penggugat yang sah;
5.1 Maeteriil apabila tanah tersebut dijual dapat dihargakan Rp. 25.000.000,- per are X 1621 M2 (seribu enam ratus dua puluh satu meter persegi) = Rp.405.250.000.,- (empat ratus lima dua ratus lima puluh ribu rupiah); 5.2 Immateriil telah merusak kredibilitas Penggugat di lingkungan sekitar tempat Penggugat tinggal, oleh sebab itu, maka atas semua kesusahan, rasa malu, dengan jumlah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Dan atau jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dan bermanfaat; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |